Newsline-NTT – Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo kembali mengungkap sejumlah fakta mengejutkan. Prada Lucky diduga meninggal akibat penganiayaan berantai yang dilakukan oleh para senior di satuan TNI tempatnya bertugas.
Sidang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu, 29 Oktober 2025, dengan menghadirkan sejumlah terdakwa, termasuk perwira dan prajurit yang terlibat langsung dalam penyiksaan terhadap Prada Lucky dan rekannya, Prada Richard.
1. Prada Lucky dan Prada Richard Disiksa Atasan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesaksian di persidangan, Prada Richard mengaku bahwa ia dan Prada Lucky mengalami penyiksaan dari atasannya, Letnan Dua (Letda) Made Juni Artha Dana.
Made Juni merupakan salah satu dari 17 terdakwa yang kini tengah disidangkan. Ia disebut ikut memeriksa sekaligus menyiksa Prada Richard dengan cara yang tidak manusiawi, termasuk melumuri area sensitif korban dengan cabai.
2. Dipaksa Mengaku Sebagai LGBT
Richard juga mengungkap, pada 28 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WITA, ia dan Lucky dibawa ke ruang staf intel oleh Pratu Imanuel Nimrot Laubora. Di ruangan itu sudah menunggu Letda Made Juni Artha Dana.
Keduanya kemudian dipaksa mengakui bahwa mereka memiliki hubungan sesama jenis. Namun karena menolak, mereka dipukuli dan dicambuk berulang kali.
“Saya dipukul dan dicambuk lima sampai enam kali. Karena tidak tahan, saya akhirnya berbohong agar mereka berhenti,” kata Richard di depan majelis hakim.
3. Penyiksaan dengan Cabai di Area Sensitif
Richard juga mengisahkan bentuk penyiksaan lain yang dialaminya.
“Saya disuruh menunduk dan membuka celana, lalu bagian anus saya dilumuri cabai. Rasanya sangat pedas dan panas,” ujarnya.
Perintah tersebut, menurutnya, datang langsung dari Letda Made Juni yang menyuruh Imanuel Nimrot Laubora mengambil cabai dari dapur. Setelah penyiksaan itu, ia dan Prada Lucky dipaksa berdiri berdampingan.
4. Luka Prada Lucky Ditaburi Garam
Tak hanya Richard, Prada Lucky juga mengalami penyiksaan serupa bahkan lebih parah. Ia dicambuk hingga kulitnya terkelupas, lalu lukanya ditaburi garam.
Empat prajurit senior yang diduga melakukan aksi tersebut ialah Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja.
Keempatnya kini berstatus terdakwa dan terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun. Mereka dijerat dengan Pasal 131 ayat (1) jo ayat (3) KUHPM junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPM tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.***
Penulis : DJB
Editor : DJB
Sumber Berita: Suara Flores








