NTT Newsline.id – 23 Maret 2026, Kasus dugaan penipuan dengan modus mengaku sebagai polisi yang menjanjikan penangguhan penahanan menyeret dua pihak yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat di Desa Naitae, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang. Seorang oknum guru berinisial MT dan Kepala Urusan (Kaur) Desa berinisial WL diduga turut memfasilitasi terjadinya komunikasi antara korban dengan pelaku, yang berujung pada kerugian materiil sebesar Rp12.500.000.
Korban, Jeni Nabunome (42), seorang ibu rumah tangga warga Naitae, melaporkan kejadian ini ke Polres Kupang pada Senin (23/3/2026). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/105/III/2026/SPKT/POLRES KUPANG/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Kejadian bermula pada Selasa, 17 Maret 2026, sekitar pukul 12.00 Wita. Seorang oknum guru berinisial MT mendatangi Kantor Desa Naitae dan bertemu dengan Kaur Desa berinisial WL. MT menyampaikan bahwa ia menerima telepon dari oknum yang mengaku polisi dari Polres Kupang yang meminta nomor telepon Kepala Desa. WL kemudian memberikan nomor teleponnya, namun nomor tersebut tidak aktif. Setelah itu, MT memberikan nomor telepon oknum polisi tersebut kepada WL.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
WL kemudian berkomunikasi dengan oknum polisi itu dan selanjutnya mendatangi rumah saksi serta pelapor, Jeni Nabunome, untuk membawa mereka ke kantor desa. Setiba di kantor desa, WL kembali menghubungi oknum polisi tersebut dan menyerahkan teleponnya kepada pelapor untuk berbicara langsung.
Dalam percakapan via WhatsApp yang sengaja diaktifkan pengeras suara (speaker) oleh WL, oknum yang mengaku bernama Ibda Wildan dari Reskrim Polres Kupang itu meminta uang sebesar Rp12.500.000. Uang tersebut diminta dengan iming-iming agar anak pelapor dan anak salah satu saksi yang sedang ditahan di Polres Kupang dapat dibebaskan. Percakapan tersebut turut didengar oleh saksi-saksi lain yang berada di kantor desa saat itu.
Keesokan harinya, pelapor bersama keluarganya mengirimkan uang tersebut melalui salah satu tempat pengiriman uang di Kabupaten Kupang ke nomor rekening BNI yang diberikan oleh oknum polisi. Setelah pengiriman uang berhasil, nomor pelaku tidak dapat dihubungi lagi. Sadar menjadi korban penipuan, pelapor kemudian mendatangi Polres Kupang untuk membuat laporan polisi.
Pelapor didampingi oleh advokat Jefrianus Pati Bean, S.H., yang menyoroti peran oknum guru dan aparatur desa dalam kejadian ini. Menurut Jefri, informasi yang belum jelas kebenarannya seharusnya dapat ditangkal sejak awal, bukan justru dilanjutkan hingga memfasilitasi komunikasi Antara korban dengan pelaku.
“Saya sangat menyayangkan, ada oknum guru yang membawa informasi tidak jelas ke kantor desa, lalu kaur desa malah mendatangi rumah warga, membawa mereka ke kantor desa, lalu menurut klien kami WL menghubungi oknum polisi dan menyerahkan HP kepada korban. Peran desa seharusnya melindungi masyarakat, bukan menyediakan sarana untuk terjadinya penipuan,” tegas Jefri.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan seluruh rangkaian peristiwa ini ke kepolisian. Jefri berharap tidak hanya pelaku utama yang diproses, tetapi juga pihak-pihak yang secara sadar atau tidak telah memfasilitasi terjadinya tindak pidana tersebut.
Kepolisian Resor Kupang saat ini masih melakukan lidik terhadap dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : Redaksi









