Oknum Guru dan Kaur Desa Naitae Jadi Sorotan: Diduga Fasilitasi Penipuan Polisi Palsu, Korban Rugi Rp12,5 Juta

Tuesday, 24 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Kasus Penipuan (Sumber Foto. Dok: Ilustrasi Al)

Dugaan Kasus Penipuan (Sumber Foto. Dok: Ilustrasi Al)

NTT Newsline.id – 23 Maret 2026, Kasus dugaan penipuan dengan modus mengaku sebagai polisi yang menjanjikan penangguhan penahanan menyeret dua pihak yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat di Desa Naitae, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang. Seorang oknum guru berinisial MT dan Kepala Urusan (Kaur) Desa berinisial WL diduga turut memfasilitasi terjadinya komunikasi antara korban dengan pelaku, yang berujung pada kerugian materiil sebesar Rp12.500.000.

Korban, Jeni Nabunome (42), seorang ibu rumah tangga warga Naitae, melaporkan kejadian ini ke Polres Kupang pada Senin (23/3/2026). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/105/III/2026/SPKT/POLRES KUPANG/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Kejadian bermula pada Selasa, 17 Maret 2026, sekitar pukul 12.00 Wita. Seorang oknum guru berinisial MT mendatangi Kantor Desa Naitae dan bertemu dengan Kaur Desa berinisial WL. MT menyampaikan bahwa ia menerima telepon dari oknum yang mengaku polisi dari Polres Kupang yang meminta nomor telepon Kepala Desa. WL kemudian memberikan nomor teleponnya, namun nomor tersebut tidak aktif. Setelah itu, MT memberikan nomor telepon oknum polisi tersebut kepada WL.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

WL kemudian berkomunikasi dengan oknum polisi itu dan selanjutnya mendatangi rumah saksi serta pelapor, Jeni Nabunome, untuk membawa mereka ke kantor desa. Setiba di kantor desa, WL kembali menghubungi oknum polisi tersebut dan menyerahkan teleponnya kepada pelapor untuk berbicara langsung.

Dalam percakapan via WhatsApp yang sengaja diaktifkan pengeras suara (speaker) oleh WL, oknum yang mengaku bernama Ibda Wildan dari Reskrim Polres Kupang itu meminta uang sebesar Rp12.500.000. Uang tersebut diminta dengan iming-iming agar anak pelapor dan anak salah satu saksi yang sedang ditahan di Polres Kupang dapat dibebaskan. Percakapan tersebut turut didengar oleh saksi-saksi lain yang berada di kantor desa saat itu.

Keesokan harinya, pelapor bersama keluarganya mengirimkan uang tersebut melalui salah satu tempat pengiriman uang di Kabupaten Kupang ke nomor rekening BNI yang diberikan oleh oknum polisi. Setelah pengiriman uang berhasil, nomor pelaku tidak dapat dihubungi lagi. Sadar menjadi korban penipuan, pelapor kemudian mendatangi Polres Kupang untuk membuat laporan polisi.

Pelapor didampingi oleh advokat Jefrianus Pati Bean, S.H., yang menyoroti peran oknum guru dan aparatur desa dalam kejadian ini. Menurut Jefri, informasi yang belum jelas kebenarannya seharusnya dapat ditangkal sejak awal, bukan justru dilanjutkan hingga memfasilitasi komunikasi Antara korban dengan pelaku.

“Saya sangat menyayangkan, ada oknum guru yang membawa informasi tidak jelas ke kantor desa, lalu kaur desa malah mendatangi rumah warga, membawa mereka ke kantor desa, lalu menurut klien kami WL menghubungi oknum polisi dan menyerahkan HP kepada korban. Peran desa seharusnya melindungi masyarakat, bukan menyediakan sarana untuk terjadinya penipuan,” tegas Jefri.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan seluruh rangkaian peristiwa ini ke kepolisian. Jefri berharap tidak hanya pelaku utama yang diproses, tetapi juga pihak-pihak yang secara sadar atau tidak telah memfasilitasi terjadinya tindak pidana tersebut.

Kepolisian Resor Kupang saat ini masih melakukan lidik terhadap dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pemprov NTT Gelar Jumpa Pers Sosialisasi Pergub Nomor 24 Tahun 2026 tentang Jam Belajar Masyarakat
Audiensi Bersama Wakil Wali Kota, Jordan Geru Angkat Persoalan Infrastruktur Kota Kupang ‎
Rayakan Hari Lahir ke-23, FMN Kupang Gelar Refleksi Kritis Perjuangan Organisasi
Soal Pemecatan 4 Pegawai KONI NTT, Ketua DPC GMNI Kupang: Tunggu Klarifikasi, Jangan Ada Rekayasa Opini Jelang PON 2028
HIPMALIM Raya Kupang Lantik Pengurus Baru, Perkuat Solidaritas Mahasiswa Muslim Manggarai
PMII Kota Kupang Kecam Represivitas Aparat dan Arogansi Pimpinan Daerah NTT
Menteri Abdul Mu’ti Gelar Kuliah Tamu di UM.KOE, Mahasiswa Soroti Akses Pendidikan
Pelatihan Jurnalistik Donasisampahmu.id di UM.KOE, Perkuat Kapasitas Anggota

Berita Terkait

Friday, 29 May 2026 - 11:38

Pemprov NTT Gelar Jumpa Pers Sosialisasi Pergub Nomor 24 Tahun 2026 tentang Jam Belajar Masyarakat

Thursday, 21 May 2026 - 11:54

Audiensi Bersama Wakil Wali Kota, Jordan Geru Angkat Persoalan Infrastruktur Kota Kupang ‎

Wednesday, 20 May 2026 - 01:14

Rayakan Hari Lahir ke-23, FMN Kupang Gelar Refleksi Kritis Perjuangan Organisasi

Sunday, 17 May 2026 - 21:54

Soal Pemecatan 4 Pegawai KONI NTT, Ketua DPC GMNI Kupang: Tunggu Klarifikasi, Jangan Ada Rekayasa Opini Jelang PON 2028

Saturday, 16 May 2026 - 23:46

HIPMALIM Raya Kupang Lantik Pengurus Baru, Perkuat Solidaritas Mahasiswa Muslim Manggarai

Berita Terbaru

Korban dugaan penganiayaan berinisial KD (kanan) didampingi salah satu kuasa hukumnya, I Putu Agus Alit Diva Pranata, S.H. (kiri), usai membuat laporan resmi di Polsek Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Korban melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah dari mantan kekasihnya. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Sumber foto dok: Adv Florianus.

Hukum

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Tuesday, 2 Jun 2026 - 14:46