Sidang Prada Lucky Mamo: Saksi Ricard Ungkap Malam Penyiksaan Brutal, dari Cambuk, Borgol, hingga Cabai Ulek

Thursday, 30 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline-NTT – Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Mamo kembali digelar pada Selasa, 29 Oktober 2025. Dalam sidang yang menghadirkan sejumlah saksi kunci itu, kesaksian Prada Ricard Junimton Bulan membuat ruang sidang hening. Ricard bukan hanya saksi, melainkan juga korban penganiayaan dalam peristiwa yang menyeret belasan prajurit TNI itu.

Ricard tampil tenang saat menceritakan kembali kejadian penyiksaan yang ia alami bersama Prada Lucky. Ia menyebut tindakan para senior dan pimpinannya kala itu “bukan lagi bentuk didikan, tetapi penyiksaan yang tidak manusiawi”.

Menurut Ricard, peristiwa kelam itu bermula sekitar pukul 00.40 Wita, 28 Juli 2025. Saat ia sedang berada di dapur, terdakwa II, Prada Andre Mahoklory, datang dan menyampaikan bahwa ia diperintahkan menghadap Dansi Intel, Serka Thomas Desambris Awi (terdakwa I).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat dia panggil, dia tanya saya, kamu ada masalah apa? Saya jawab tidak ada masalah. Lalu HP saya diambil dan diperiksa, kemudian dibawa menemui terdakwa 1,” tutur Ricard di hadapan majelis hakim.

Dalam pemeriksaan, Ricard ditanya soal sikap dan kepribadian Prada Lucky. “Saya jelaskan bahwa sepengetahuan saya, dia orang baik dan perhatian,” ujarnya.

Namun jawaban itu justru memantik amarah Dansi Intel. Ia menuduh Ricard dan Prada Lucky menjalin hubungan terlarang (LGBT). Tuduhan itu menjadi awal rentetan penganiayaan.

“Dansi Intel menanyakan kepada almarhum, apakah kamu pernah berhubungan dengan Ricard? Almarhum menjawab tidak pernah. Jawaban itu membuat Dansi Intel emosi lalu memukul korban menggunakan sandal. Tidak puas, ia menghubungi Provos,” kata Ricard.

Tak lama, terdakwa III, Pratu Poncianus Allan Dadi, datang. Ia sempat hendak menampar Prada Lucky namun dicegah oleh Dansi Intel. Pratu Allan kemudian memerintahkan Prada Rio Laka alias Umeke mencari selang, namun yang dibawa adalah kabel putih.

Kabel itu dipakai Dansi Intel untuk mencambuk Ricard dan Lucky berulang kali di bagian punggung. Kedua korban kemudian disuruh melepas baju loreng dan kembali dicambuk hingga berdarah.
“Kami dicambuk dari jam 1 sampai jam 3 subuh,” ucap Ricard lirih.

“Setelah itu Dansi Intel suruh saya tidur, sementara Prada Lucky pergi ke kamar mandi. Tak lama kemudian saya diberitahu bahwa dia melarikan diri.”

Sejak pagi, Ricard diborgol di ruang kosong. “Tangan kanan diborgol di jendela mulai jam 9 pagi sampai malam,” katanya.

Sore harinya, pergantian piket membawa babak baru penyiksaan. Pratu Imanuel Nimrot Laubora (terdakwa VI) memukuli Ricard dengan tangan, lalu mencambuknya dengan selang kompresor.

“Saat bersamaan, Sertu Dervinti Arjuna Putra Bessie (terdakwa VII) datang dan memukul saya menggunakan kopel,” ucapnya.

Menjelang malam, Ricard dibawa ke ruang Staf Intel. Di sana sudah menunggu Letda Made Juni Arta Dana (terdakwa VIII).

“Saat itu saya berusaha berbohong dengan harapan agar tidak mendapat penyiksaan lagi,” kata Ricard. Namun penyiksaan belum berakhir.

Letda Made memerintahkan Pratu Nimrot dan Prada Eugenius Kin mengambil cabai yang sudah diulek.

“Setelah cabe dibawa, saya disuruh telanjang. Kemudian Egianus Kin melumuri kemaluan dan anus saya pakai cabe. Saya merasakan perih dan panas,” ungkapnya.

Usai penyiksaan itu, Ricard diminta mengenakan kembali celana dan bergabung dengan Prada Lucky di ruang staf pers.

“Kami duduk, lalu Pratu Alan datang menuduh saya berbohong. Dia menendang telinga dan memukul pakai vanbelt kompresor,” katanya.

Sekitar pukul 22.00 Wita, beberapa perwira masuk ruangan, termasuk Lettu Lukman Hakim dan Lettu Ahmad Faisal (terdakwa berkas terpisah). Mereka sempat menasihati kedua korban. Namun tak lama kemudian, sejumlah prajurit lain bergantian mencambuk dan memukul.

“Pratu Rofinus Sale, Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Jamal Bangal, semua ikut memukul. Bahkan Pratu Arianto Asa meludahi kami di wajah dan mencambuk hingga Lucky kencing di celana,” ujarnya.

Ricard mengatakan, aksi kekerasan itu hanya berhenti setelah Danki C Rahmat melarang anak buahnya memukul lagi. Tetapi tak lama, datang Danki Kompi Achmad Thariq Al Qindi Singajuru (terdakwa XVI) dan memerintahkan keduanya tiarap.

“Prada Lucky berteriak kalau dadanya sakit. Tapi bukannya ditolong, malah disuruh tahan napas dan dipukul di bagian perut kanan. Lucky langsung membungkuk kesakitan,” tutur Ricard.***

Penulis : DJOHANES BENTAH

Editor : Media NewslineNtt

Berita Terkait

‎Gempa Mengguncang Nagekeo, Memicu Kepanikan Warga  ‎
Kenakan Busana Adat Flores, Wali Kota dan Wawali Tunjukkan Solidaritas untuk Korban Gempa
Mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Kupang Sosialisasikan Anti-Bullying di SDK St. 1 Nanggapanda ‎
Tiga Warga Adat Soge Natarmage dan Goban Runut Diputus Bebas, KPA Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Nangahale
Jangan Takut Ancaman Rentenir! Pahami Hak Anda dan Langkah Hukum Menghadapinya
Gerakan Penolakan PC IMM dan Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Gelar “Raja Timor” untuk Jokowi ‎
Cipayung Plus Kota Kupang Gelar Mimbar Bebas, Tegaskan Penolakan Penyematan Gelar Raja Timor kepada Jokowi
Sukses Tangani Perkara Penipuan, Klien Law Firm James Richard & Partners Berinisial MK Resmi Menghirup Udara Bebas dari LP Kerobokan

Berita Terkait

Monday, 31 August 2026 - 07:48

‎Gempa Mengguncang Nagekeo, Memicu Kepanikan Warga  ‎

Monday, 17 August 2026 - 16:16

Kenakan Busana Adat Flores, Wali Kota dan Wawali Tunjukkan Solidaritas untuk Korban Gempa

Friday, 14 August 2026 - 17:11

Mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Kupang Sosialisasikan Anti-Bullying di SDK St. 1 Nanggapanda ‎

Friday, 14 August 2026 - 01:27

Tiga Warga Adat Soge Natarmage dan Goban Runut Diputus Bebas, KPA Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Nangahale

Sunday, 2 August 2026 - 21:39

Jangan Takut Ancaman Rentenir! Pahami Hak Anda dan Langkah Hukum Menghadapinya

Berita Terbaru

Hukum

PERSELISIHAN KERJA SAMA USAHA BERAKHIR DAMAI

Friday, 2 Oct 2026 - 12:42

Foto bersama Kuasa Hukum bersama korban usai memberikan keterangan di Polsek Biboki Utara,Foto: Doc.Kuasa Hukum/
‎
‎

Kabupaten Timor Tengah Utara

Dugaan Pengrusakan Rumah Warga di TTU, Kini Masuk Tahap Penyelidikan  ‎

Saturday, 26 Sep 2026 - 13:44