Ramai Fenomena “Bule Nakal” di Bali, Pekerja Lokal Dirugikan Modus Penipuan Wisatawan  

Wednesday, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Regina Yura F. S., S.H. menghadiri sidang terkait kasus penipuan pekerja lokal oleh wisatawan asing di Bali.  

Advokat Regina Yura F. S., S.H. menghadiri sidang terkait kasus penipuan pekerja lokal oleh wisatawan asing di Bali.  

NEWSLINE.ID – Pulau Bali selama ini dikenal sebagai destinasi wisata dunia yang ramah dan terbuka bagi wisatawan mancanegara. Namun, di balik citra tersebut, muncul fenomena “bule nakal” yang merugikan masyarakat lokal, terutama pekerja di sektor informal.

Sejumlah laporan menyebutkan adanya modus penipuan yang dilakukan oknum wisatawan asing terhadap pekerja lokal. Bentuknya beragam, mulai dari tidak membayar jasa yang telah disepakati, memberikan janji kerja palsu, hingga memanfaatkan ketidaktahuan hukum tenaga kerja setempat. Pekerja seperti pemandu wisata, sopir, hingga buruh proyek kecil kerap menjadi sasaran karena sistem kerja mereka tidak selalu dilindungi kontrak resmi.

Selain kerugian materi, kasus ini juga menimbulkan dampak sosial. Kepercayaan masyarakat terhadap wisatawan asing terganggu, hubungan yang sebelumnya harmonis menjadi tercoreng akibat ulah segelintir orang yang tidak bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah daerah bersama aparat setempat mulai meningkatkan pengawasan. Langkah yang ditempuh antara lain mendorong pekerja untuk memastikan adanya perjanjian kerja tertulis serta memberikan edukasi mengenai hak-hak tenaga kerja. Upaya ini diharapkan dapat meminimalisasi praktik penipuan sekaligus melindungi pekerja lokal.

“Menjaga nama baik Bali sebagai destinasi wisata unggulan membutuhkan kerja sama semua pihak, baik wisatawan maupun masyarakat lokal, untuk saling menghormati dan mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Adv. Regina Yura F. S., S.H.***

Penulis : DJB

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
Rayakan Hari Lahir ke-23, FMN Kupang Gelar Refleksi Kritis Perjuangan Organisasi
Upaya Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Berhasil Fasilitasi RJ Kasus Penggelapan Rp1,1 Miliar di PN Denpasar
Notaris Mangkir 2 Kali Sidang, Tim Kuasa Hukum WNA Laporkan ke Dewan Kehormatan Notaris Badung
IKATAN MAHASISWA BORONG KUPANG (IMBK) MENGGELAR PELANTIKAN BADAN PENGURUS BARU PERIODE 2025/2026. 
Wakil Panglima TNI Cek Langsung SPPG Wanajaya, Pastikan Program MBG Sesuai Standar
Upacara Hardiknas ke-67 di SMAK St. Agustinus Raimanuk Tekankan Peran Pendidikan dan Karakter
Ketua DPW PERADI Utama Bali: Advokat Wajib Jaga Moral, Etika, dan Integritas Profesi

Berita Terkait

Friday, 29 May 2026 - 22:22

Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎

Wednesday, 20 May 2026 - 01:14

Rayakan Hari Lahir ke-23, FMN Kupang Gelar Refleksi Kritis Perjuangan Organisasi

Tuesday, 12 May 2026 - 22:49

Upaya Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Berhasil Fasilitasi RJ Kasus Penggelapan Rp1,1 Miliar di PN Denpasar

Tuesday, 12 May 2026 - 10:17

Notaris Mangkir 2 Kali Sidang, Tim Kuasa Hukum WNA Laporkan ke Dewan Kehormatan Notaris Badung

Sunday, 10 May 2026 - 20:31

IKATAN MAHASISWA BORONG KUPANG (IMBK) MENGGELAR PELANTIKAN BADAN PENGURUS BARU PERIODE 2025/2026. 

Berita Terbaru