NEWSLINE.ID – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Utama Bali, Rikhardus Ikun, menegaskan komitmennya membentuk advokat yang berintegritas tinggi dan menjunjung kode etik profesi.
Menurut Rikhardus, para advokat di bawah naungan DPW PERADI Utama Bali harus bertanggung jawab dalam mendampingi klien, baik pada perkara litigasi maupun nonlitigasi.
“Advokat tidak boleh menelantarkan klien, sekalipun perkara probono. Apalagi jika sudah menerima honorarium, maka wajib melaksanakan tugas secara total dan bertanggung jawab,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, tujuan utama komitmen tersebut adalah agar profesi advokat sebagai bagian dari penegak hukum semakin dipercaya dan dicintai masyarakat.
“Dengan integritas dan tanggung jawab, advokat akan membawa manfaat besar bagi masyarakat Indonesia,” kata Rikhardus. ***
Penulis : DJB
Editor : Redaksi








