Newsline-NTT – Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Stefani Heidi Doko Rihi alias Fani (21), divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Selasa, 21 Oktober 2025.
“Menjatuhkan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair satu tahun kurungan serta biaya perkara sebesar Rp5.000,” ujar Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata saat membacakan amar putusan di ruang Cakra PN Kupang.
Sidang pembacaan putusan berlangsung terbuka untuk umum dengan agenda putusan terhadap terdakwa Fani, yang disebut-sebut sebagai pemasok anak untuk mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP serta Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
“Seluruh unsur tindak pidana dalam kedua pasal tersebut telah terbukti,” tegas hakim.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam bagi korban, seorang anak perempuan berusia enam tahun berinisial I.S, serta menimbulkan keresahan di masyarakat.
Hakim menyatakan, tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan ramah bagi anak.
Meski demikian, majelis hakim mempertimbangkan usia terdakwa yang masih muda sebagai hal yang meringankan.
“Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri di kemudian hari,” kata hakim.
Sebelumnya, AKBP Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur sejak Juni 2024 hingga 2025, saat menjabat sebagai Kapolres Ngada. Aksi tersebut terbongkar setelah video perbuatannya tersebar ke situs porno luar negeri di Australia, dan kemudian dilaporkan oleh kepolisian Australia kepada Mabes Polri.**
Penulis : DJOHANES JULIUS BENTAH
Editor : DJB








