Majelis Hakim PN Kupang Vonis 11 Tahun untuk Pemasok Anak Kasus TPPO Eks Kapolres Ngada

Wednesday, 22 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Newsline-NTT – Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Stefani Heidi Doko Rihi alias Fani (21), divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Selasa, 21 Oktober 2025.

“Menjatuhkan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair satu tahun kurungan serta biaya perkara sebesar Rp5.000,” ujar Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata saat membacakan amar putusan di ruang Cakra PN Kupang.

Sidang pembacaan putusan berlangsung terbuka untuk umum dengan agenda putusan terhadap terdakwa Fani, yang disebut-sebut sebagai pemasok anak untuk mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP serta Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

“Seluruh unsur tindak pidana dalam kedua pasal tersebut telah terbukti,” tegas hakim.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam bagi korban, seorang anak perempuan berusia enam tahun berinisial I.S, serta menimbulkan keresahan di masyarakat.

Hakim menyatakan, tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan ramah bagi anak.

Meski demikian, majelis hakim mempertimbangkan usia terdakwa yang masih muda sebagai hal yang meringankan.

“Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri di kemudian hari,” kata hakim.

Sebelumnya, AKBP Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur sejak Juni 2024 hingga 2025, saat menjabat sebagai Kapolres Ngada. Aksi tersebut terbongkar setelah video perbuatannya tersebar ke situs porno luar negeri di Australia, dan kemudian dilaporkan oleh kepolisian Australia kepada Mabes Polri.**

Penulis : DJOHANES JULIUS BENTAH

Editor : DJB

Berita Terkait

TPA Overload, Ribuan Ton Sampah Menumpuk, Bali Hadapi Krisis Tata Kelola Lingkungan
Kontraktor Lokal Bali Laporkan Dugaan Penipuan Investor Asing di Uluwatu
Oknum Guru dan Kaur Desa Naitae Jadi Sorotan: Diduga Fasilitasi Penipuan Polisi Palsu, Korban Rugi Rp12,5 Juta
INVESTOR ASING KECEWA, PENANGANAN LAPORAN LAMBAN
MARAK PENIPUAN OLEH OKNUM WNA DI BALI, KANTOR HUKUM JAMES RICHARD & PARTNERS SIAP KAWAL KASUS HINGGA TUNTAS
LAW FIRM JAMES RICHARD & PARTNERS MENDAMPINGI WNA JEPANG MEMBUAT LAPORAN POLISI DUGAAN PENGGELAPAN KE KRIMUM POLDA BALI. 
I Gede Feri Kardiana, S.H. Soroti Keadilan di Era Viral: Hukum Bukan Sekadar Opini
Kuasa Hukum Laporkan Oknum Kontraktor ke Ditreskrimum Polda Bali atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar kepada Stefani Heidi Doko Rihi alias Fani, terdakwa kasus perdagangan anak yang memasok korban untuk eks Kapolres Ngada. Vonis ini menegaskan komitmen pengadilan dalam menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak

Berita Terkait

Thursday, 9 April 2026 - 10:51

TPA Overload, Ribuan Ton Sampah Menumpuk, Bali Hadapi Krisis Tata Kelola Lingkungan

Wednesday, 1 April 2026 - 14:29

Kontraktor Lokal Bali Laporkan Dugaan Penipuan Investor Asing di Uluwatu

Tuesday, 24 March 2026 - 00:16

Oknum Guru dan Kaur Desa Naitae Jadi Sorotan: Diduga Fasilitasi Penipuan Polisi Palsu, Korban Rugi Rp12,5 Juta

Tuesday, 17 March 2026 - 14:09

INVESTOR ASING KECEWA, PENANGANAN LAPORAN LAMBAN

Tuesday, 17 March 2026 - 13:52

MARAK PENIPUAN OLEH OKNUM WNA DI BALI, KANTOR HUKUM JAMES RICHARD & PARTNERS SIAP KAWAL KASUS HINGGA TUNTAS

Berita Terbaru