ENDE, NEWSLINE.ID – Dugaan praktik korupsi dalam proses Pengujian Kendaraan Bermotor (Uji KIR) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ende mencuat ke publik. Sejumlah kendaraan yang secara teknis tidak layak jalan justru dilaporkan lolos uji KIR, diduga karena adanya praktik pungutan liar (pungli) dan manipulasi data oleh oknum pegawai Dishub.
Informasi ini disampaikan oleh seorang sumber internal Dishub Ende yang enggan namanya dipublikasikan. Kepada media ini pada Senin, 16 Juni 2025, ia mengungkapkan bahwa praktik ilegal itu sudah berlangsung lama dan berpotensi merugikan keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah.
“Yang dilakukan adalah KIR gudang, di mana oknum pegawai yang langsung mendatangi pemilik kendaraan tanpa melalui proses pengujian resmi di kantor. Kalau ditelusuri, hasil dari praktik ini bisa mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap sumber tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, praktik manipulasi itu mencakup pengubahan hasil pengujian kendaraan dan pemalsuan dokumen resmi. Uji KIR semestinya mencakup pemeriksaan ketat terhadap berbagai komponen keselamatan dan teknis kendaraan seperti rem, lampu, emisi gas buang, tingkat kebisingan suara, suspensi, kondisi teknis bagian bawah kendaraan, dan keakuratan spidometer.
“Banyak kendaraan yang secara teknis tidak laik jalan, tapi bisa lolos karena ada ‘pelicin’. Ini tidak adil dan membahayakan keselamatan di jalan,” tegasnya.
Ia pun mendesak Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) demi mengungkap kebenaran dugaan korupsi ini.
“Pak Bupati Yosef perlu turun tangan. Coba dicek data jumlah kendaraan dari dealer dan perusahaan transportasi di Ende. Bandingkan dengan jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR resmi. Ada selisih besar di situ. Itu karena ada yang tidak masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi justru masuk ke kantong oknum,” tandasnya.
Sumber itu juga menyebut bahwa selama ini target PAD dari sektor uji KIR sulit tercapai, diduga kuat karena adanya kebocoran anggaran akibat praktik-praktik tidak resmi tersebut.
Secara teknis, Dishub Ende bisa melayani pengujian terhadap sekitar 35 kendaraan per hari dalam jam kerja normal, dengan durasi pengujian sekitar 10–15 menit per unit. Angka ini bahkan bisa meningkat bila dilakukan lembur. Namun, realisasi pemasukan dari sektor ini justru tidak sesuai potensi.
“Kalau dihitung, potensi PAD dari KIR itu besar. Tapi karena banyak yang dibayar di luar sistem resmi, pemasukan daerah jadi minim,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ende, Ibrahim, belum berhasil dikonfirmasi. Upaya wartawan media ini untuk menghubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp juga belum membuahkan hasil. Pesan yang dikirim hanya centang satu pada nomor 08224771XXXX.
Dugaan korupsi ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan publik. Jika benar adanya kendaraan yang tidak laik jalan tapi diloloskan karena pungli, maka Dishub Ende bukan hanya abai terhadap tanggung jawabnya, tetapi juga secara langsung membahayakan pengguna jalan.
Tim*









