Wasekjen BEM Nusantara NTT Soroti Penggusuran Pesisir Ndao Ende, Tekankan Pentingnya Dialog ‎

Wednesday, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jordan Geru,Wakil Sekretaris Jenderal BEM Nusantara Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Foto:Dok.Jordan/

Jordan Geru,Wakil Sekretaris Jenderal BEM Nusantara Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Foto:Dok.Jordan/

Newsline NTT – Wakil Sekretaris Jenderal BEM Nusantara Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jordan Geru, menanggapi polemik penggusuran yang terjadi di wilayah pesisir Kota Raja Ndao, Kabupaten Ende.

‎Menurutnya, musyawarah antara pemerintah dan masyarakat sebelum dilakukannya penggusuran bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen krusial untuk menjamin keadilan sosial serta menjaga stabilitas keamanan.

‎”Dalam konteks pembangunan, pendekatan dialogis menjadi jembatan untuk menemukan titik temu antara kepentingan umum dan hak-hak konstitusional warga,”ujarnya kepada wartawan Neswline melalui rilisan pesan WhatsApp,Rabu (15/04/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Jordan menilai, penggusuran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Ende dalam rangka penataan kota masih menyisakan berbagai persoalan di lapangan. Masyarakat pesisir Ndao Ende, kata dia, masih merasakan adanya ketidakadilan dalam proses tersebut.

‎Ia menyoroti bahwa sebagian warga mengaku memiliki sertifikat tanah yang sah dan dapat dibuktikan. Namun demikian, proses penggusuran tetap berjalan tanpa adanya kejelasan penyelesaian yang adil bagi masyarakat terdampak.

‎”Penataan kota memang penting untuk menciptakan lingkungan yang fungsional, berkelanjutan, dan nyaman. Namun, proses itu tidak boleh mengabaikan hak masyarakat,”tegasnya.

‎Lebih lanjut, Jordan mengkritik minimnya dialog antara Pemerintah Kabupaten Ende dengan masyarakat sebelum penggusuran dilakukan. Ia menilai, tidak adanya ruang komunikasi yang terbuka berpotensi memperbesar konflik sosial.

‎”Tidak ada dialog yang memadai dengan masyarakat untuk mencari solusi yang adil sebelum penggusuran dilakukan, meskipun pemerintah mengklaim memiliki legalitas dari Bupati Ende,” tambahnya.

‎Jordan menegaskan bahwa keadilan sosial hanya dapat tercapai jika kelompok yang paling terdampak diberi ruang untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.

‎”Mereka yang terdampak seperti pedagang kecil, masyarakat adat, maupun warga di wilayah pesisir harus diberikan ruang bicara. Aspirasi mereka tidak boleh diwakili sepihak oleh narasi elit, tetapi harus disampaikan langsung dari pengalaman hidup mereka,” pungkasnya.***

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 
Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia
Ketua DPW PERADI UTAMA Bali Ucapkan Selamat atas Terbentuknya DPW PERADI UTAMA NTT
Tak Ada Kejelasan Kompensasi Lahan, Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Tegas Peresmian PSN Tambak Garam di Rote Ndao ‎
Soal Pemecatan 4 Pegawai KONI NTT, Ketua DPC GMNI Kupang: Tunggu Klarifikasi, Jangan Ada Rekayasa Opini Jelang PON 2028
Praktik Pembayaran Sewa Villa dengan Crypto oleh Oknum WNA di Bali Jadi Sorotan

Berita Terkait

Tuesday, 2 June 2026 - 14:46

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Friday, 29 May 2026 - 22:22

Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎

Wednesday, 27 May 2026 - 14:02

TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 

Sunday, 24 May 2026 - 15:39

Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia

Thursday, 21 May 2026 - 12:07

Ketua DPW PERADI UTAMA Bali Ucapkan Selamat atas Terbentuknya DPW PERADI UTAMA NTT

Berita Terbaru

Korban dugaan penganiayaan berinisial KD (kanan) didampingi salah satu kuasa hukumnya, I Putu Agus Alit Diva Pranata, S.H. (kiri), usai membuat laporan resmi di Polsek Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Korban melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah dari mantan kekasihnya. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Sumber foto dok: Adv Florianus.

Hukum

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Tuesday, 2 Jun 2026 - 14:46