NEWSLINE-NTT – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali melakukan pemeriksaan kondisi fisik (CKF) terhadap sebuah proyek pembangunan di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Kamis, 9 Juli 2026.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh seorang warga negara Jepang. Korban diduga mengalami kerugian setelah mempercayakan pembangunan properti kepada seorang pemandu wisata yang kemudian bertindak sebagai kontraktor.
Dalam kegiatan CKF, penyidik memeriksa kondisi bangunan sekaligus mencocokkan progres pembangunan dengan barang-barang inventaris yang telah dibeli menggunakan dana korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim penyidik juga melakukan pengecekan terhadap sejumlah peralatan elektronik, seperti televisi, pendingin ruangan (AC), dan lemari es. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara jumlah barang yang dipesan dan dibayarkan korban dengan barang yang tersedia di proyek.
Kuasa hukum korban dari Law Firm James Richard & Partners, I Gede Feri Kardiana, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah penyidik yang turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Kami sangat mengapresiasi tindakan tim penyidik Ditreskrimum Polda Bali yang hari ini langsung melaksanakan pemeriksaan di lokasi proyek. Pemeriksaan dilakukan secara mendetail, tidak hanya mengukur kondisi fisik bangunan tetapi juga mencocokkan jumlah barang yang menjadi bagian dari pembuktian,” kata Feri Kardiana di lokasi.
Menurut Feri, langkah tersebut menunjukkan komitmen penyidik dalam menindaklanjuti laporan yang telah diajukan kliennya.
“Ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam merespons laporan serta memberikan kepastian hukum terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami klien kami,” ujarnya.
Pemeriksaan kondisi fisik proyek dilakukan untuk mencocokkan progres pembangunan dan inventaris dengan dana yang telah dikeluarkan korban. Hasil pemeriksaan itu akan menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kepercayaan oleh seseorang yang disebut awalnya berprofesi sebagai pemandu wisata, kemudian bertindak sebagai kontraktor dalam proyek pembangunan milik korban.
Feri menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh fakta terungkap dan hak-hak kliennya dipulihkan.
“Dengan dilaksanakannya pemeriksaan kondisi fisik dan inventaris hari ini, kami optimistis proses penyidikan akan semakin terang. Kami mempercayakan penanganan perkara ini kepada penyidik Ditreskrimum Polda Bali,” tutupnya.”***
Penulis : DJB
Editor : Redaksi








