Babak Baru Kasus Sengketa Tanah di Leonmeni: Ahli Waris Bantah Pemberitaan yang Dinilai Tidak Sesuai Fakta

Wednesday, 17 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli waris: Yanto Nokas keberatan terhadap pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta. (Sumber Foto/ Suara Flores.com)

Ahli waris: Yanto Nokas keberatan terhadap pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta. (Sumber Foto/ Suara Flores.com)

NEWSLINE.ID – Sengketa kepemilikan sebidang tanah di Desa Leonmeni, Kecamatan Amanatun  selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali memanas. Ahli waris Yanto Nokas menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan yang dimuat media online karena dinilai tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan pihak-pihak yang terlibat.

Yanto Nokas selaku ahli waris Simeon Nokas menegaskan bahwa tanah tersebut sejak awal ditempati dan dikelola oleh almarhum Kristian Beukliu bersama istrinya, Yuliana Nokas, yang merupakan anak kandung Simeon Nokas.

Dalam keterangan melalui sambungan telepon kepada Suara Flores, Yanto menjelaskan bahwa Kristian Beukliu berasal dari Amanatun Selatan dan menetap di tanah tersebut setelah menikah dengan Yuliana Nokas. Sebelum Desa Leonmeni dimekarkan menjadi desa definitif pada tahun 2003, wilayah itu masih menjadi bagian dari Desa Santian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sejak menikah, Kristian tidak kembali ke kampung asalnya. Ia menetap bersama keluarga di tanah tersebut dan tercatat sebagai warga setempat. Bukti penguasaan tanah masih dapat dilihat dari tanaman kelapa yang telah berbuah di lokasi,” ujar Yanto.

Kristian Beukliu dan Yuliana Nokas kini telah meninggal dunia. Kedua anak mereka, seorang laki-laki dan seorang perempuan, juga disebut telah meninggal dunia. Setelah itu, pembayaran pajak tanah dilanjutkan oleh ahli waris, yakni Agustinus Nokas dan Yanto Nokas.

Pihak keluarga menjelaskan bahwa tanah tersebut berasal dari Simeon Nokas dan bukan dari pihak lain. Karena itu, mereka menilai Yanto Nokas sebagai salah satu ahli waris berhak memegang dokumen serta melanjutkan kewajiban pembayaran pajak atas tanah yang sebelumnya dikuasai Kristian Beukliu.

Namun, klaim tersebut berbeda dengan keterangan yang muncul dalam pemberitaan sebelumnya. Dalam berita yang dipersoalkan, disebutkan bahwa Donisius atau Yonisius Nokas mengaku sebagai pemilik tanah dan menyatakan dirinya yang selama ini membayar pajak atas lahan tersebut.

Pernyataan itu dibantah oleh pihak Yanto Nokas. Mereka menilai informasi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut belum menggambarkan keseluruhan fakta dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Sementara itu, Kepala Urusan Pemerintahan (Kaur Pem) Desa Leonmeni, Adriana, saat diwawancarai Suara Flores melalui sambungan WhatsApp pada 17 Juni 2026, mengaku baru menjabat sebagai Kaur Pem pada tahun 2026. Ia menyebutkan bahwa pada tahun sebelumnya tugas penagihan pajak dilakukan oleh Mateos Payon dan Rince Letuna.

“Kalau tahun lalu 2025 yang tagih pajak itu adalah bapak Mateos Payon dengan ibu Rince Letuna, sedangkan saya itu tagihnya hanya pada saat tahun 2026,” terangnya.

Adriana juga membantah informasi yang dimuat dalam pemberitaan media online soepost. Menurut dia, dirinya tidak pernah menerima pembayaran pajak dari Donisius Nokas.

“Dalam pemberitaan tersebut bahwa saya tidak pernah menerima uang dari Donisius Nokas, tetapi yang bayar di saya itu adalah Yanto Nokas,” katanya.

Ia menambahkan, pembayaran pajak oleh Yanto Nokas diterimanya pada Senin, 18 Mei 2026.

Selain itu, Adriana mengaku dirinya tidak pernah diwawancarai oleh wartawan sebagaimana yang tergambar dalam pemberitaan tersebut.

“Pada tanggal 8 Juni, wartawan datang di kantor bapak desa panggil Yanto Nokas dengan Donisius Nokas datang ke kantor mau proses itu masalah dan wartawan dan kepala desa memaksa Yanto untuk kembalikan surat pajak ke Donisius Nokas, tetapi Yanto sempat menjawab bahwa setelah ia membayar surat bukti pajak tersebut sudah dikirimkan ke kakaknya Agustinus Nokas di Kupang jadi dia harus tunggu kakaknya datang,” katanya.

Menurut Adriana, saat itu dirinya hanya diminta menjelaskan terkait kewajiban pembayaran pajak.

“Dan wartawan hanya suru saya jelaskan wajib pajak itu dan memang saya pernah jelaskan bahwa saya ini hanya menjalankan tugas saya sebagai Kaur Pem atas perintah kepala desa untuk pungut pajak dan saya tidak ada urusan dengan tanah ini karena saya hanya menjalankan tugas sesuai nama yang tertera di surat pajak yaitu Kristian Beukliu, tetapi saya hanya terima uang setoran pajak itu dari Yanto Nokas yang atas namakan Kristian Beukliu tiga bidang dan uangnya sebesar Rp98.000,” tuturnya.

Adriana menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan apa yang diketahuinya.

“Dari berita tersebut itu tidak benar,” tutupnya.

Hingga berita ini ditulis, redaksi media belum memberikan tanggapan terkait keberatan dan bantahan yang disampaikan oleh ahli waris Yanto Nokas. (**)

Penulis : L De Hp

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
Dari Bangku Kuliah ke Betesda Kiu’Utenu: Langkah Pelayanan PAK’23 A untuk Gereja dan Pemuda ‎
Upaya Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Berhasil Fasilitasi RJ Kasus Penggelapan Rp1,1 Miliar di PN Denpasar
Notaris Mangkir 2 Kali Sidang, Tim Kuasa Hukum WNA Laporkan ke Dewan Kehormatan Notaris Badung
IKATAN MAHASISWA BORONG KUPANG (IMBK) MENGGELAR PELANTIKAN BADAN PENGURUS BARU PERIODE 2025/2026. 
Pemuda Oepliki Pertanyakan Realisasi Program BUMDes Rp190 Juta ‎
Fasum Disertifikatkan, Warga Melawan

Berita Terkait

Wednesday, 17 June 2026 - 17:47

Babak Baru Kasus Sengketa Tanah di Leonmeni: Ahli Waris Bantah Pemberitaan yang Dinilai Tidak Sesuai Fakta

Tuesday, 2 June 2026 - 14:46

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Friday, 29 May 2026 - 22:22

Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎

Wednesday, 20 May 2026 - 07:38

Dari Bangku Kuliah ke Betesda Kiu’Utenu: Langkah Pelayanan PAK’23 A untuk Gereja dan Pemuda ‎

Tuesday, 12 May 2026 - 22:49

Upaya Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Berhasil Fasilitasi RJ Kasus Penggelapan Rp1,1 Miliar di PN Denpasar

Berita Terbaru