Keadilan Berimbang: Ayah Didampingi Pengacara Klarifikasi Tuduhan Penelantaran di UPTD PPA Bali

Monday, 22 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Law Firm James Richard & Partners mendampingi kliennya di UPTD PPA Provinsi Bali. Sumber Foto dok: Advokat Florianus.

Law Firm James Richard & Partners mendampingi kliennya di UPTD PPA Provinsi Bali. Sumber Foto dok: Advokat Florianus.

Bali, NEWSLINE.ID – 22 Juni 202, Law Firm James Richard & Partners mendampingi kliennya di UPTD PPA Provinsi Bali. Untuk mengklarifikasi laporan dugaan penelantaran anak dan istri yang diajukan istri ke Polres Tanah Datar, Sumatera Barat.

Salah satu Kuasa hukum dari Law Firm James Richard & Partners Florianus Aman, S.H menjelaskan, pernikahan klien kami telah berlangsung 11 tahun di Bali dan dicatatkan secara negara sesuai UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974.

Pada Agustus 2025, istri klien kami meninggalkan rumah tanpa adanya KDRT maupun percekcokan, membawa dua anaknya yang berusia 2 bulan dan 6 tahun ke Sumatera Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Faktanya, pasca istri klien kami pergi hingga Mei 2026, klien kami tetap mengirimkan nafkah untuk istri dan anaknya. Berdasarkan hal itu kami tegaskan tidak ada unsur penelantaran,” ujar Florianus Aman, S.H.

Dalam kesempatan itu, Florianus juga menyoroti asas keseimbangan hak dan kewajiban dalam rumah tangga. UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 mengatur suami wajib memberi nafkah lahir batin, sementara istri berkewajiban memenuhi kebutuhan lahir batin suami dan mengasuh anak bersama.

“Kami datang ke UPTD PPA Bali untuk meluruskan fakta secara objektif. Hukum harus hadir melindungi ayah atau suami yang beritikad baik, sama seperti melindungi hak istri dan anak,” tambah Florianus.

Law Firm James Richard & Partners menegaskan komitmen mengawal proses hukum agar berjalan berimbang, objektif, dan tidak mengabaikan asas keadilan bagi semua pihak. (*)

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners

Berita Terkait

Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta
Akses Jalan Weoe Terputus Akibat Longsor,IMMALA Kupang Desak Bupati Malaka untuk Dengar Tangisan Rakyat  ‎
Babak Baru Kasus Sengketa Tanah di Leonmeni: Ahli Waris Bantah Pemberitaan yang Dinilai Tidak Sesuai Fakta
Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
Upaya Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Berhasil Fasilitasi RJ Kasus Penggelapan Rp1,1 Miliar di PN Denpasar
Notaris Mangkir 2 Kali Sidang, Tim Kuasa Hukum WNA Laporkan ke Dewan Kehormatan Notaris Badung
IKATAN MAHASISWA BORONG KUPANG (IMBK) MENGGELAR PELANTIKAN BADAN PENGURUS BARU PERIODE 2025/2026. 

Berita Terkait

Monday, 22 June 2026 - 15:05

Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta

Monday, 22 June 2026 - 14:32

Keadilan Berimbang: Ayah Didampingi Pengacara Klarifikasi Tuduhan Penelantaran di UPTD PPA Bali

Sunday, 21 June 2026 - 20:47

Akses Jalan Weoe Terputus Akibat Longsor,IMMALA Kupang Desak Bupati Malaka untuk Dengar Tangisan Rakyat  ‎

Wednesday, 17 June 2026 - 17:47

Babak Baru Kasus Sengketa Tanah di Leonmeni: Ahli Waris Bantah Pemberitaan yang Dinilai Tidak Sesuai Fakta

Tuesday, 2 June 2026 - 14:46

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Berita Terbaru