Bali, NEWSLINE.ID – 22 Juni 202, Law Firm James Richard & Partners mendampingi kliennya di UPTD PPA Provinsi Bali. Untuk mengklarifikasi laporan dugaan penelantaran anak dan istri yang diajukan istri ke Polres Tanah Datar, Sumatera Barat.
Salah satu Kuasa hukum dari Law Firm James Richard & Partners Florianus Aman, S.H menjelaskan, pernikahan klien kami telah berlangsung 11 tahun di Bali dan dicatatkan secara negara sesuai UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974.
Pada Agustus 2025, istri klien kami meninggalkan rumah tanpa adanya KDRT maupun percekcokan, membawa dua anaknya yang berusia 2 bulan dan 6 tahun ke Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Faktanya, pasca istri klien kami pergi hingga Mei 2026, klien kami tetap mengirimkan nafkah untuk istri dan anaknya. Berdasarkan hal itu kami tegaskan tidak ada unsur penelantaran,” ujar Florianus Aman, S.H.
Dalam kesempatan itu, Florianus juga menyoroti asas keseimbangan hak dan kewajiban dalam rumah tangga. UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 mengatur suami wajib memberi nafkah lahir batin, sementara istri berkewajiban memenuhi kebutuhan lahir batin suami dan mengasuh anak bersama.
“Kami datang ke UPTD PPA Bali untuk meluruskan fakta secara objektif. Hukum harus hadir melindungi ayah atau suami yang beritikad baik, sama seperti melindungi hak istri dan anak,” tambah Florianus.
Law Firm James Richard & Partners menegaskan komitmen mengawal proses hukum agar berjalan berimbang, objektif, dan tidak mengabaikan asas keadilan bagi semua pihak. (*)
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners








