‎Selesai Renovasi Oktober 2024, Asrama Mahasiswa Belu di Kupang Masih Kosong, FOSMAB Desak Pemkab Segera Aktifkan ‎

Monday, 11 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi Asrama Belu saat ini yang dinilai tidak terurus.Foto:Dok.Yulius/

Kondisi Asrama Belu saat ini yang dinilai tidak terurus.Foto:Dok.Yulius/

Newsline NTT-Forum Solidaritas Mahasiswa Belu (FOSMAB) Kupang menyoroti kondisi Gedung Asrama Mahasiswa Belu yang berlokasi di Jalan Soeharto, Kuanino, Kupang. Meskipun renovasi gedung tersebut telah selesai dilaksanakan pada Oktober 2024 menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hingga saat ini bangunan tersebut masih dibiarkan kosong tanpa penghuni maupun aktivitas pelayanan.

‎‎Ketua Umum FOSMAB Kupang, Yulius Yasintus Mali, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan dan aspirasi mahasiswa, pihaknya menemukan fakta memprihatinkan terkait pengelolaan aset daerah tersebut.

‎”Diketahui renovasi Asrama Belu dikerjakan oleh CV Kasih Jaya sejak 15 Juli dan resmi selesai pada 22 Oktober 2024 dengan nilai kontrak Rp199.445.000. Namun, hingga saat ini gedung tersebut dibiarkan kosong,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Yulius mengkritik ketidaksiapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu dalam merencanakan tindak lanjut pasca-renovasi. Ia menilai hal ini merupakan bentuk ketidakmampuan manajerial yang berujung pada kesia-siaan anggaran rakyat.

‎‎”Kami menilai Pemkab Belu tidak serius dalam perencanaan. Merenovasi gedung tanpa rencana penempatan segera adalah pemborosan. Selain itu, gedung yang dibiarkan kosong justru berpotensi mengalami degradasi fisik bangunan lebih cepat,” tegasnya.

‎Menyikapi hal tersebut, Yulius menyatakan sikap tegas FOSMAB Kupang melalui empat poin tuntutan:

  • Mendesak Pemkab Belu untuk menjelaskan kepada publik alasan mengapa gedung tersebut belum difungsikan hingga saat ini.
  • ‎Menilai adanya kelalaian dalam perencanaan pembangunan yang mengakibatkan potensi kerusakan bangunan baru.
  • ‎Menuntut tindak lanjut segera berupa aktivasi gedung.
  • ‎Mendesak Bupati Belu untuk memberikan instruksi tegas kepada dinas terkait agar mengaktifkan dan memanfaatkan gedung tersebut maksimal dalam tujuh hari kerja ke depan.

“Kami menuntut agar aset negara ini segera bermanfaat bagi mahasiswa Belu yang sedang menempuh pendidikan di Kupang. Jangan biarkan anggaran rakyat sia-sia hanya karena buruknya manajemen,” pungkasnya.***

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif
HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak
Gagal Capai Titik Temu di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum PT C Sayangkan Tuntutan Pekerja yang Dinilai Tidak Jelas dan Mengada-ada
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta
Keadilan Berimbang: Ayah Didampingi Pengacara Klarifikasi Tuduhan Penelantaran di UPTD PPA Bali
Akses Jalan Weoe Terputus Akibat Longsor,IMMALA Kupang Desak Bupati Malaka untuk Dengar Tangisan Rakyat  ‎
Babak Baru Kasus Sengketa Tanah di Leonmeni: Ahli Waris Bantah Pemberitaan yang Dinilai Tidak Sesuai Fakta
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Marga Tabanan

Berita Terkait

Tuesday, 7 July 2026 - 13:29

Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif

Saturday, 4 July 2026 - 20:19

HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak

Tuesday, 23 June 2026 - 21:28

Gagal Capai Titik Temu di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum PT C Sayangkan Tuntutan Pekerja yang Dinilai Tidak Jelas dan Mengada-ada

Monday, 22 June 2026 - 15:05

Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta

Sunday, 21 June 2026 - 20:47

Akses Jalan Weoe Terputus Akibat Longsor,IMMALA Kupang Desak Bupati Malaka untuk Dengar Tangisan Rakyat  ‎

Berita Terbaru