Warga Oekofu Pertanyakan Kejelasan Kantor Polsek Raimanuk yang Tak Terurus ‎

Thursday, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi Polsek Raimanuk di Dusun Oekofu, Desa Renrua, yang terlihat kosong dan tidak terawat.Foto:Dok.Deni/
‎

Kondisi Polsek Raimanuk di Dusun Oekofu, Desa Renrua, yang terlihat kosong dan tidak terawat.Foto:Dok.Deni/ ‎

Newsline NTT – Warga Dusun Oekofu, Desa Renrua, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, kembali menyuarakan keresahan mereka terkait terbengkalainya bangunan bekas Kantor Polsek Raimanuk yang hingga kini belum memiliki kejelasan status.Informasi ini diterima media melalui rilis WhatsApp,(1/04/2026).

‎Desakan ini muncul karena gedung yang dulunya difungsikan sebagai kantor pelayanan kepolisian tersebut telah lama dibiarkan kosong tanpa aktivitas. Warga menilai kondisi ini tidak hanya merusak fasilitas, tetapi juga mengabaikan tujuan awal pembangunan yang diharapkan dapat meningkatkan keamanan di wilayah tersebut.

‎Berdasarkan keterangan warga setempat,Pada Sabtu, 28 Maret 2026, dua orang anggota kepolisian sempat terlihat mendatangi lokasi bangunan.keduanya diduga berasal dari jajaran Bhabinkamtibmas Desa Renrua. Mereka datang dari arah kantor camat dan melakukan peninjauan singkat terhadap kondisi fisik bangunan, namun tidak memberikan penjelasan kepada warga sebelum meninggalkan lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Di waktu yang  bersamaan, keluarga Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai Gonsalves, tengah melakukan kunjungan di SMAK St. Agustinus Raimanuk. Kesempatan tersebut dimanfaatkan warga untuk menyampaikan langsung aspirasi mereka terkait ketidakjelasan fungsi kantor Polsek yang telah lama terbengkalai.

‎Warga berharap adanya langkah nyata dari pihak terkait, bukan sekadar kunjungan tanpa tindak lanjut.

‎”Harapan kami, setelah peninjauan ini ada kejelasan. Jangan sampai setiap ada desakan, petugas hanya datang melihat lalu pergi tanpa kepastian,” ujar seorang  warga yang tidak mau disebutkan namanya.

‎Persoalan ini juga berkaitan dengan status lahan yang digunakan. Tanah tempat berdirinya bangunan tersebut merupakan hibah dari masyarakat, yang awalnya diberikan untuk mendukung pelayanan keamanan di wilayah Raimanuk.

‎Karena tidak lagi dimanfaatkan dalam waktu lama, warga mulai mempertanyakan komitmen penggunaan lahan tersebut. Bahkan, mereka meminta agar lahan dikembalikan kepada pemilik asal jika tidak ada rencana jelas untuk mengaktifkan kembali kantor tersebut.

‎Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu pernyataan resmi dari Polres Belu maupun Polda NTT terkait kepastian status dan rencana pemanfaatan bangunan tersebut.***

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?
Pemilihan Ketua PMKRI Atambua Dinilai Tidak Transparan, Anggota Minta PP Batalkan Hasil Sidang ‎
Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta
Keadilan Berimbang: Ayah Didampingi Pengacara Klarifikasi Tuduhan Penelantaran di UPTD PPA Bali
Akses Jalan Weoe Terputus Akibat Longsor,IMMALA Kupang Desak Bupati Malaka untuk Dengar Tangisan Rakyat  ‎
Babak Baru Kasus Sengketa Tanah di Leonmeni: Ahli Waris Bantah Pemberitaan yang Dinilai Tidak Sesuai Fakta
Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Berita Terkait

Thursday, 16 July 2026 - 15:52

DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?

Sunday, 12 July 2026 - 21:12

Pemilihan Ketua PMKRI Atambua Dinilai Tidak Transparan, Anggota Minta PP Batalkan Hasil Sidang ‎

Thursday, 9 July 2026 - 22:07

Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran

Monday, 22 June 2026 - 15:05

Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta

Monday, 22 June 2026 - 14:32

Keadilan Berimbang: Ayah Didampingi Pengacara Klarifikasi Tuduhan Penelantaran di UPTD PPA Bali

Berita Terbaru