Warga Oekofu Pertanyakan Kejelasan Kantor Polsek Raimanuk yang Tak Terurus ‎

Thursday, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi Polsek Raimanuk di Dusun Oekofu, Desa Renrua, yang terlihat kosong dan tidak terawat.Foto:Dok.Deni/
‎

Kondisi Polsek Raimanuk di Dusun Oekofu, Desa Renrua, yang terlihat kosong dan tidak terawat.Foto:Dok.Deni/ ‎

Newsline NTT – Warga Dusun Oekofu, Desa Renrua, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, kembali menyuarakan keresahan mereka terkait terbengkalainya bangunan bekas Kantor Polsek Raimanuk yang hingga kini belum memiliki kejelasan status.Informasi ini diterima media melalui rilis WhatsApp,(1/04/2026).

‎Desakan ini muncul karena gedung yang dulunya difungsikan sebagai kantor pelayanan kepolisian tersebut telah lama dibiarkan kosong tanpa aktivitas. Warga menilai kondisi ini tidak hanya merusak fasilitas, tetapi juga mengabaikan tujuan awal pembangunan yang diharapkan dapat meningkatkan keamanan di wilayah tersebut.

‎Berdasarkan keterangan warga setempat,Pada Sabtu, 28 Maret 2026, dua orang anggota kepolisian sempat terlihat mendatangi lokasi bangunan.keduanya diduga berasal dari jajaran Bhabinkamtibmas Desa Renrua. Mereka datang dari arah kantor camat dan melakukan peninjauan singkat terhadap kondisi fisik bangunan, namun tidak memberikan penjelasan kepada warga sebelum meninggalkan lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Di waktu yang  bersamaan, keluarga Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai Gonsalves, tengah melakukan kunjungan di SMAK St. Agustinus Raimanuk. Kesempatan tersebut dimanfaatkan warga untuk menyampaikan langsung aspirasi mereka terkait ketidakjelasan fungsi kantor Polsek yang telah lama terbengkalai.

‎Warga berharap adanya langkah nyata dari pihak terkait, bukan sekadar kunjungan tanpa tindak lanjut.

‎”Harapan kami, setelah peninjauan ini ada kejelasan. Jangan sampai setiap ada desakan, petugas hanya datang melihat lalu pergi tanpa kepastian,” ujar seorang  warga yang tidak mau disebutkan namanya.

‎Persoalan ini juga berkaitan dengan status lahan yang digunakan. Tanah tempat berdirinya bangunan tersebut merupakan hibah dari masyarakat, yang awalnya diberikan untuk mendukung pelayanan keamanan di wilayah Raimanuk.

‎Karena tidak lagi dimanfaatkan dalam waktu lama, warga mulai mempertanyakan komitmen penggunaan lahan tersebut. Bahkan, mereka meminta agar lahan dikembalikan kepada pemilik asal jika tidak ada rencana jelas untuk mengaktifkan kembali kantor tersebut.

‎Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu pernyataan resmi dari Polres Belu maupun Polda NTT terkait kepastian status dan rencana pemanfaatan bangunan tersebut.***

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
Keluhan Pelayanan di SPBU Pertamina Halilulik: Warga Harapkan Kesetaraan Akses BBM
Buntu Komunikasi, Debitur Belu Desak FIF Kembalikan Motor yang Disita Paksa ‎
Upaya Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Berhasil Fasilitasi RJ Kasus Penggelapan Rp1,1 Miliar di PN Denpasar
Notaris Mangkir 2 Kali Sidang, Tim Kuasa Hukum WNA Laporkan ke Dewan Kehormatan Notaris Badung
Oknum Debt Collector FIF Tarik Motor Paksa di Tempat Kerja Tanpa Penyerahan Kunci Kontak ‎
‎Selesai Renovasi Oktober 2024, Asrama Mahasiswa Belu di Kupang Masih Kosong, FOSMAB Desak Pemkab Segera Aktifkan ‎

Berita Terkait

Tuesday, 2 June 2026 - 14:46

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Friday, 29 May 2026 - 22:22

Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎

Thursday, 14 May 2026 - 18:45

Keluhan Pelayanan di SPBU Pertamina Halilulik: Warga Harapkan Kesetaraan Akses BBM

Tuesday, 12 May 2026 - 22:57

Buntu Komunikasi, Debitur Belu Desak FIF Kembalikan Motor yang Disita Paksa ‎

Tuesday, 12 May 2026 - 22:49

Upaya Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Berhasil Fasilitasi RJ Kasus Penggelapan Rp1,1 Miliar di PN Denpasar

Berita Terbaru

Korban dugaan penganiayaan berinisial KD (kanan) didampingi salah satu kuasa hukumnya, I Putu Agus Alit Diva Pranata, S.H. (kiri), usai membuat laporan resmi di Polsek Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Korban melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah dari mantan kekasihnya. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Sumber foto dok: Adv Florianus.

Hukum

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Tuesday, 2 Jun 2026 - 14:46