Oknum Debt Collector FIF Tarik Motor Paksa di Tempat Kerja Tanpa Penyerahan Kunci Kontak ‎

Monday, 11 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penarikan paksa oleh pihak debt collector FIF.Foto:Doc.Ist/
‎

Ilustrasi penarikan paksa oleh pihak debt collector FIF.Foto:Doc.Ist/ ‎

Newsline NTT – Seorang debitur pembiayaan, Yan Tae, mengeluhkan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh debt collector penagih utang dari PT Federal International Finance (FIF) di Desa Renrua, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Yan mengklaim motornya, Honda Supra GTR, diambil paksa tanpa sepengetahuannya dan tanpa penyerahan kunci kontak.

‎Insiden tersebut terjadi pada Sabtu (9/5/2026). Yan Tae memaparkan bahwa pada pagi hari ia memarkir motornya di lokasi kerja pembangunan gedung KDMP di Desa Renrua. Sekitar pukul 09.00 WITA, ia meninggalkan lokasi untuk mengurus keperluan mendadak ke Polsek Raimanuk menggunakan motor teman.

‎”Saat itu saya sedang berupaya mencari dana pinjaman untuk melunasi tunggakan angsuran yang terlambat dua bulan. Saya bahkan sempat membalas pesan WhatsApp oknum debt collector FIF yang mengirim foto dirinya di lokasi kerja saya. Saya berkomitmen akan membayar pada hari Senin, namun komunikasi terhenti karena baterai HP saya habis,” ujarnya kepada wartawan Newsline.ID via WhatsApp, Senin (11/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Namun, ketika Yan Tae kembali ke lokasi kerja sekitar pukul 13.00 WITA, motornya telah raib. Berdasarkan keterangan rekan kerjanya, motor tersebut dibawa oleh oknum debt collector FIF secara paksa.

‎”Motor diambil saat saya tidak ada di tempat, tanpa persetujuan, dan yang paling penting, tanpa saya serahkan kunci kontak. Ini bukan penarikan sah, tapi sudah masuk kategori perampasan,” tegas Yan Tae dengan nada kesal.

‎Yan Tae mengkritik keras metode penagihan tersebut yang dinilai melanggar prosedur hukum. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 dan Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018, yang menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia harus melalui mekanisme pengadilan jika debitur keberatan, serta melarang penagihan yang bersifat intimidatif atau mengambil barang secara sepihak di ruang publik/privat tanpa proses hukum yang jelas.

‎‎”Saya memiliki itikad baik. Saya sedang berusaha mencari uang dan sudah memberi kabar akan membayar. Tindakan debt collector seperti ini meresahkan masyarakat dan mencoreng nama baik perusahaan pembiayaan. Menagih boleh, tapi harus taat hukum,” jelasnya.

‎‎Menyikapi hal tersebut, Yan Tae menuntut agar pihak FIF segera mengembalikan unit kendaraan Honda Supra GTR miliknya dalam kondisi utuh. Ia menyatakan tetap bersedia menyelesaikan kewajiban pembayaran tunggakan melalui mekanisme musyawarah yang adil, namun menolak cara-cara intimidatif dan ilegal.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen FIF cabang Belu terkait aduan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan baru mengenai etika dan legalitas praktik penagihan utang oleh lembaga pembiayaan di wilayah NTT.***

Penulis : Sardiyanto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kecelakaan Maut di Jalan Gatsu Depan Mall Living World Mengakibatkan Seorang Ibu Meninggal Dunia
Penuhi Panggilan Polda Bali, Investor Asing Asal PT. NSS Tunjukkan Iktikad Baik Terkait Sengketa Lahan di Seseh
Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng
‎Perserikatan Solidaritas Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja:Lawan Perampasan Ruang Hidup dan Eksploitasi 
Tiga Warga Adat Soge Natarmage dan Goban Runut Diputus Bebas, KPA Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Nangahale
Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Dilakukan Anak di Bawah Umur Karena Culpa Menyebabkan Meninggalnya Orang Lain.
Gerakan Penolakan PC IMM dan Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Gelar “Raja Timor” untuk Jokowi ‎
Cipayung Plus Kota Kupang Gelar Mimbar Bebas, Tegaskan Penolakan Penyematan Gelar Raja Timor kepada Jokowi

Berita Terkait

Friday, 21 August 2026 - 12:37

Kecelakaan Maut di Jalan Gatsu Depan Mall Living World Mengakibatkan Seorang Ibu Meninggal Dunia

Thursday, 20 August 2026 - 21:06

Penuhi Panggilan Polda Bali, Investor Asing Asal PT. NSS Tunjukkan Iktikad Baik Terkait Sengketa Lahan di Seseh

Saturday, 15 August 2026 - 10:56

Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng

Friday, 14 August 2026 - 02:04

‎Perserikatan Solidaritas Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja:Lawan Perampasan Ruang Hidup dan Eksploitasi 

Friday, 14 August 2026 - 01:27

Tiga Warga Adat Soge Natarmage dan Goban Runut Diputus Bebas, KPA Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Nangahale

Berita Terbaru

Wali Kota Naik Ring, Galang Solidaritas untuk Korban Gempa Flores Jumat (21/08/2026). Foto:PROKOPIM Kota Kupang/

Kota Kupang

Tinju Piala Wali Kota: Olahraga Jadi Energi Kemanusiaan

Sunday, 23 Aug 2026 - 22:05