Newsline NTT – Seorang debitur pembiayaan, Yan Tae, mengeluhkan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh debt collector penagih utang dari PT Federal International Finance (FIF) di Desa Renrua, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Yan mengklaim motornya, Honda Supra GTR, diambil paksa tanpa sepengetahuannya dan tanpa penyerahan kunci kontak.
Insiden tersebut terjadi pada Sabtu (9/5/2026). Yan Tae memaparkan bahwa pada pagi hari ia memarkir motornya di lokasi kerja pembangunan gedung KDMP di Desa Renrua. Sekitar pukul 09.00 WITA, ia meninggalkan lokasi untuk mengurus keperluan mendadak ke Polsek Raimanuk menggunakan motor teman.
”Saat itu saya sedang berupaya mencari dana pinjaman untuk melunasi tunggakan angsuran yang terlambat dua bulan. Saya bahkan sempat membalas pesan WhatsApp oknum debt collector FIF yang mengirim foto dirinya di lokasi kerja saya. Saya berkomitmen akan membayar pada hari Senin, namun komunikasi terhenti karena baterai HP saya habis,” ujarnya kepada wartawan Newsline.ID via WhatsApp, Senin (11/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, ketika Yan Tae kembali ke lokasi kerja sekitar pukul 13.00 WITA, motornya telah raib. Berdasarkan keterangan rekan kerjanya, motor tersebut dibawa oleh oknum debt collector FIF secara paksa.
”Motor diambil saat saya tidak ada di tempat, tanpa persetujuan, dan yang paling penting, tanpa saya serahkan kunci kontak. Ini bukan penarikan sah, tapi sudah masuk kategori perampasan,” tegas Yan Tae dengan nada kesal.
Yan Tae mengkritik keras metode penagihan tersebut yang dinilai melanggar prosedur hukum. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 dan Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018, yang menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia harus melalui mekanisme pengadilan jika debitur keberatan, serta melarang penagihan yang bersifat intimidatif atau mengambil barang secara sepihak di ruang publik/privat tanpa proses hukum yang jelas.
”Saya memiliki itikad baik. Saya sedang berusaha mencari uang dan sudah memberi kabar akan membayar. Tindakan debt collector seperti ini meresahkan masyarakat dan mencoreng nama baik perusahaan pembiayaan. Menagih boleh, tapi harus taat hukum,” jelasnya.
Menyikapi hal tersebut, Yan Tae menuntut agar pihak FIF segera mengembalikan unit kendaraan Honda Supra GTR miliknya dalam kondisi utuh. Ia menyatakan tetap bersedia menyelesaikan kewajiban pembayaran tunggakan melalui mekanisme musyawarah yang adil, namun menolak cara-cara intimidatif dan ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen FIF cabang Belu terkait aduan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan baru mengenai etika dan legalitas praktik penagihan utang oleh lembaga pembiayaan di wilayah NTT.***
Penulis : Sardiyanto
Editor : Redaksi



![Tim Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum James Richard Law Firm and Partners dalam sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum [PMH] di Pengadilan Negeri Denpasar. Sumber Foto Dok: Adv Florianus.](https://ntt.newsline.id/wp-content/uploads/sites/6/2026/05/IMG-20260512-WA0020-1-225x129.jpg)




