NEWSLINE.ID – Sejumlah warga mendatangi Polres Badung, Bali, untuk memberikan keterangan terkait dugaan penjualan lahan fasilitas umum (fasum) oleh pengembang perumahan. Mereka menilai lahan yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan publik justru dialihkan kepada pihak lain demi keuntungan pribadi.
Pada Senin pagi, warga tampak mengantre di koridor Polres Badung didampingi kuasa hukum mereka, I Gede Feri Kardiana dari Firma Hukum James Richard & Partners. Kedatangan mereka merupakan bagian dari proses penyelidikan atas laporan dugaan penyalahgunaan lahan fasum dan fasilitas sosial (fasos).
Menurut warga, lahan yang sebelumnya dijanjikan sebagai ruang publik, taman bermain, dan aset pemerintah daerah diduga telah diperjualbelikan oleh pengembang kepada pihak ketiga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aturan pengembangan kawasan perumahan, pengembang wajib menyerahkan fasum dan fasos kepada pemerintah daerah sebagai aset publik. Namun, warga menduga kewajiban tersebut tidak dijalankan.
Kuasa hukum warga, I Gede Feri Kardiana, mengatakan pihaknya mendampingi para saksi agar proses hukum berjalan transparan dan hak warga terlindungi.
“Kehadiran kami di sini untuk memastikan suara warga didengar dan fakta-fakta hukum dapat terungkap secara terang,” kata Feri Kardiana di Polres Badung.
Ia menegaskan dugaan penjualan lahan fasum tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut hak sosial masyarakat. Menurut dia, fasilitas umum merupakan bagian penting dalam tata ruang kawasan permukiman.
Tim hukum James Richard & Partners menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.
Kasus ini, kata warga, menimbulkan kekhawatiran soal keamanan investasi properti dan kepastian hak konsumen terhadap janji pengembang dalam site plan perumahan.
Kini, warga menunggu hasil penyelidikan Polres Badung terkait dugaan pengalihan aset fasum tersebut.***
Penulis : DJB
Editor : Redaksi








