konsisten membela hak hukum terdakwa

Tuesday, 5 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum dari Kantor Law Firm James Richard and Partners menghadiri persidangan terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar. (Sumber Dok: Adv Florianus).

Tim kuasa hukum dari Kantor Law Firm James Richard and Partners menghadiri persidangan terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar. (Sumber Dok: Adv Florianus).

NEWSLINE — Tim kuasa hukum dari Kantor Law Firm James Richard and Partners menghadiri persidangan terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).Kuasa hukum terdakwa, Rikhardus Ikun, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak hukum klien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami terus memperjuangkan hak hukum terdakwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Terkait dugaan perbuatan, kami persilakan JPU untuk membuktikan di persidangan karena beban pembuktian berada pada negara yang diwakili oleh JPU,” ujar Rikhardus.

Ia juga menegaskan prinsip praduga tak bersalah dalam proses hukum yang sedang berjalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perlu kami tegaskan bahwa sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), seseorang yang didakwa belum dapat dinyatakan bersalah,” tambahnya.

Menurutnya, klien yang saat ini berstatus sebagai terdakwa telah bersikap kooperatif dan bertanggung jawab selama proses hukum berlangsung. Pihaknya berharap agenda sidang berikutnya dapat berjalan sesuai prosedur.

“Kami berharap kepastian hukum dan keadilan dapat dirasakan baik oleh terdakwa maupun korban, serta Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya demi kemanfaatan bagi masyarakat,” tutupnya. (*)

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners

Berita Terkait

Kecelakaan Maut di Jalan Gatsu Depan Mall Living World Mengakibatkan Seorang Ibu Meninggal Dunia
Penuhi Panggilan Polda Bali, Investor Asing Asal PT. NSS Tunjukkan Iktikad Baik Terkait Sengketa Lahan di Seseh
Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng
‎Perserikatan Solidaritas Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja:Lawan Perampasan Ruang Hidup dan Eksploitasi 
Tiga Warga Adat Soge Natarmage dan Goban Runut Diputus Bebas, KPA Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Nangahale
Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Dilakukan Anak di Bawah Umur Karena Culpa Menyebabkan Meninggalnya Orang Lain.
Gerakan Penolakan PC IMM dan Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Gelar “Raja Timor” untuk Jokowi ‎
Cipayung Plus Kota Kupang Gelar Mimbar Bebas, Tegaskan Penolakan Penyematan Gelar Raja Timor kepada Jokowi

Berita Terkait

Friday, 21 August 2026 - 12:37

Kecelakaan Maut di Jalan Gatsu Depan Mall Living World Mengakibatkan Seorang Ibu Meninggal Dunia

Thursday, 20 August 2026 - 21:06

Penuhi Panggilan Polda Bali, Investor Asing Asal PT. NSS Tunjukkan Iktikad Baik Terkait Sengketa Lahan di Seseh

Saturday, 15 August 2026 - 10:56

Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng

Friday, 14 August 2026 - 02:04

‎Perserikatan Solidaritas Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja:Lawan Perampasan Ruang Hidup dan Eksploitasi 

Friday, 14 August 2026 - 01:27

Tiga Warga Adat Soge Natarmage dan Goban Runut Diputus Bebas, KPA Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Nangahale

Berita Terbaru

Wali Kota Naik Ring, Galang Solidaritas untuk Korban Gempa Flores Jumat (21/08/2026). Foto:PROKOPIM Kota Kupang/

Kota Kupang

Tinju Piala Wali Kota: Olahraga Jadi Energi Kemanusiaan

Sunday, 23 Aug 2026 - 22:05