konsisten membela hak hukum terdakwa

Tuesday, 5 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum dari Kantor Law Firm James Richard and Partners menghadiri persidangan terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar. (Sumber Dok: Adv Florianus).

Tim kuasa hukum dari Kantor Law Firm James Richard and Partners menghadiri persidangan terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar. (Sumber Dok: Adv Florianus).

NEWSLINE — Tim kuasa hukum dari Kantor Law Firm James Richard and Partners menghadiri persidangan terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).Kuasa hukum terdakwa, Rikhardus Ikun, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak hukum klien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami terus memperjuangkan hak hukum terdakwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Terkait dugaan perbuatan, kami persilakan JPU untuk membuktikan di persidangan karena beban pembuktian berada pada negara yang diwakili oleh JPU,” ujar Rikhardus.

Ia juga menegaskan prinsip praduga tak bersalah dalam proses hukum yang sedang berjalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perlu kami tegaskan bahwa sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), seseorang yang didakwa belum dapat dinyatakan bersalah,” tambahnya.

Menurutnya, klien yang saat ini berstatus sebagai terdakwa telah bersikap kooperatif dan bertanggung jawab selama proses hukum berlangsung. Pihaknya berharap agenda sidang berikutnya dapat berjalan sesuai prosedur.

“Kami berharap kepastian hukum dan keadilan dapat dirasakan baik oleh terdakwa maupun korban, serta Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya demi kemanfaatan bagi masyarakat,” tutupnya. (*)

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners

Berita Terkait

Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif
HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak
Gagal Capai Titik Temu di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum PT C Sayangkan Tuntutan Pekerja yang Dinilai Tidak Jelas dan Mengada-ada
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta
Keadilan Berimbang: Ayah Didampingi Pengacara Klarifikasi Tuduhan Penelantaran di UPTD PPA Bali
Akses Jalan Weoe Terputus Akibat Longsor,IMMALA Kupang Desak Bupati Malaka untuk Dengar Tangisan Rakyat  ‎
Babak Baru Kasus Sengketa Tanah di Leonmeni: Ahli Waris Bantah Pemberitaan yang Dinilai Tidak Sesuai Fakta
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Marga Tabanan

Berita Terkait

Tuesday, 7 July 2026 - 13:29

Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif

Saturday, 4 July 2026 - 20:19

HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak

Tuesday, 23 June 2026 - 21:28

Gagal Capai Titik Temu di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum PT C Sayangkan Tuntutan Pekerja yang Dinilai Tidak Jelas dan Mengada-ada

Monday, 22 June 2026 - 15:05

Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta

Sunday, 21 June 2026 - 20:47

Akses Jalan Weoe Terputus Akibat Longsor,IMMALA Kupang Desak Bupati Malaka untuk Dengar Tangisan Rakyat  ‎

Berita Terbaru