Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Indonesia Dalam Hal Perselisihan Perjanjian Dengan Warga Negara Asing di Wilayah Bali

Wednesday, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum James Richards & Partners, sebuah kantor hukum yang berbasis di Bali dan dikenal aktif menangani berbagai perkara. Sumber Dok: Istimewa

Tim kuasa hukum James Richards & Partners, sebuah kantor hukum yang berbasis di Bali dan dikenal aktif menangani berbagai perkara. Sumber Dok: Istimewa

NEWSLINE.ID — Bali, 15 April 2026, sebagai destinasi investasi dan pembangunan internasional seringkali menjadi ajang kerjasama bisnis antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA). Namun, di balik potensi ekonomi tersebut, terdapat dinamika perselisihan kontrak yang kerap merugikan pihak WNI sebagai kontraktor maupun pekerja. Fenomena ini perlu mendapat perhatian serius, mengingat banyak praktik yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Hambatan Bahasa dan Interpretasi Kontrak

Seringkali kontrak dibuat dalam dwibahasa, namun perbedaan pemahaman teknis dan makna sering dimanipulasi untuk menguntungkan satu pihak. Padahal, berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009, Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi yang wajib digunakan dalam perjanjian di Indonesia. Jika terjadi perbedaan tafsir, hukum kita melalui Pasal 1349 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) sangat jelas: keraguan harus ditafsirkan menguntungkan pihak yang mengikatkan diri (WNI) dan merugikan pihak yang membuat perjanjian (WNA). Jangan biarkan perbedaan bahasa menjadi alat untuk merugikan anak bangsa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyalahgunaan Variation Order (VO)

Marak terjadi praktik dimana investor atau pemberi kerja (WNA) memanfaatkan ketelatenan atau keterbatasan pengetahuan kontraktor lokal. Mereka meminta perubahan pekerjaan atau tambahan order di tengah jalan, namun tidak membuat kesepakatan tertulis yang jelas mengenai waktu dan biaya. Ketika proyek molor, justru kontraktor WNI yang disalahkan.

Padahal, setiap perubahan kontrak harus berdasarkan kesepakatan bersama. Jika WNA meminta perubahan tanpa prosedur yang sah, maka keterlambatan yang terjadi bukanlah kesalahan kontraktor, melainkan tanggung jawab pihak yang meminta perubahan tersebut.

Siasat Penundaan dan Penolakan Pembayaran

Salah satu modus yang paling merugikan adalah ketika WNA dengan sengaja menunda pembayaran atau bahkan menolak membayar dengan dalih “wanprestasi” atau keterlambatan, padahal faktanya mereka sendiri yang sering mengubah instruksi kerja atau tidak memahami regulasi lokal.

Hukum Indonesia melindungi hak pembayaran ini. Berdasarkan Pasal 1238 KUHPerdata, seseorang baru dikatakan lalai setelah ada surat peringatan (somasi). Selain itu, Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata menegaskan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Menahan pembayaran dengan alasan yang dibuat-buat adalah pelanggaran terhadap asas ini. Bagi pekerja, hak atas upah adalah hak mutlak yang dilindungi Undang-Undang Ketenagakerjaan dan tidak boleh ditahan dengan alasan apapun.

PENUTUP

Kami menegaskan bahwa hukum di Indonesia adalah sama untuk semua orang, baik WNI maupun WNA. Investasi asing sangat kami sambut, namun harus dilakukan dengan taat aturan, jujur, dan menghormati mitra kerja lokal.

Kami menghimbau dan meminta kepada aparat penegak hukum serta pihak terkait untuk dapat hadir memberikan keadilan. Jangan biarkan WNA memanfaatkan kelemahan atau kepolosan WNI demi keuntungan sepihak. Seluruh sengketa harus diselesaikan sesuai dengan landasan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, di mana kebenaran dan keadilan harus menjadi pemenang utama.”**

Hormat Kami,

Advokat James H Anes. SH

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners

Berita Terkait

Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Marga Tabanan
Tim Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Raih Putusan 6 Bulan Potong Masa Tahanan di PN Denpasar
Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎
Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa
Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 
Klien di Tipu, Law Firm James Richard And Partners Sukses Mengembalikan Dana

Berita Terkait

Wednesday, 10 June 2026 - 10:39

Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Marga Tabanan

Friday, 5 June 2026 - 13:45

Tim Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Raih Putusan 6 Bulan Potong Masa Tahanan di PN Denpasar

Thursday, 4 June 2026 - 22:29

Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎

Thursday, 4 June 2026 - 17:14

Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa

Tuesday, 2 June 2026 - 14:46

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Berita Terbaru