Dugaan Penyelundupan Impor di Bali untuk Menghindari Bea Cukai 

Thursday, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para Legal I Putu Agus Alit Diva Pranata, S.H. Menyoroti Dugaan Penyelundupan Impor di Bali untuk Menghindari Bea Cukai. Sumber foto dok: Adv Florianus.

Para Legal I Putu Agus Alit Diva Pranata, S.H. Menyoroti Dugaan Penyelundupan Impor di Bali untuk Menghindari Bea Cukai. Sumber foto dok: Adv Florianus.

NEWSLINE.ID – Denpasar, Aparat penegak hukum tengah menyelidiki dugaan tindak pidana penyelundupan barang impor di Bali yang dilakukan dengan tujuan menghindari kewajiban pembayaran bea masuk dan pungutan kepabeanan.

Baca selengkapnya Gagal Ikut PPPK, Honorer 12 Tahun Mengabdi Disingkirkan: Ketidakadilan Rekrutmen ASN Terbongkar di IAKN Kupang

Secara yuridis, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, khususnya terkait pemasukan barang ke daerah pabean tanpa prosedur sah atau dengan keterangan tidak benar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca selengkapnya WNA di Bali Pilih Pendampingan Hukum Ketat, Tutup Celah Sengketa Transaksi Kendaraan Bermotor  

Menurut Para Legal I Putu Agus Alit Diva Pranata, S.H., tindakan ini dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana apabila terbukti adanya unsur kesengajaan (mens rea) dan perbuatan melawan hukum (actus reus).

“Setiap upaya menghindari bea masuk melalui manipulasi dokumen atau penyalahgunaan jalur distribusi merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana,” ujarnya.

I Putu Agus Alit Diva Pranata ,S.H menambahkan, apabila terdapat keterlibatan pihak yang memiliki kewenangan atau dilakukan secara terorganisir, maka dimungkinkan adanya perluasan ke tindak pidana korupsi serta penerapan prinsip penyertaan (deelneming).

Baca selengkapnya Bupati Kupang Hadiri Kick Off Program Renovasi RUMAH ‎ ‎

Penanganan perkara ini diharapkan dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel guna menjamin kepastian hukum serta melindungi kepentingan fiskal negara dari praktik-praktik yang merugikan.(*)

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners

Berita Terkait

STATUS HUKUM PENGALIHAN HARTA BAWAAN YANG DILAKUKAN SAAT PEMILIK DALAM KEADAAN SAKIT DAN TIDAK SADAR PENUH
Advokat Stanislaus Tante: Jaringan Narkoba Sulit Diberantas, Dugaan Oknum Aparat Jadi Penghambat
Advokat Stanislaus Tante: Jaringan Narkoba Sulit Diberantas, Dugaan Oknum Aparat Jadi Penghambat  
WNA di Bali Pilih Pendampingan Hukum Ketat, Tutup Celah Sengketa Transaksi Kendaraan Bermotor  
Oknum mengaku advokat menipu investor asing
RJ Kembali Dilaporkan ke Polres Manggarai, Wartawan Obor Timur Jadi Korban Makian di Grup WhatsApp
Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa
Ramai Fenomena “Bule Nakal” di Bali, Pekerja Lokal Dirugikan Modus Penipuan Wisatawan  

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 14:31

STATUS HUKUM PENGALIHAN HARTA BAWAAN YANG DILAKUKAN SAAT PEMILIK DALAM KEADAAN SAKIT DAN TIDAK SADAR PENUH

Thursday, 23 April 2026 - 14:12

Dugaan Penyelundupan Impor di Bali untuk Menghindari Bea Cukai 

Wednesday, 22 April 2026 - 17:43

Advokat Stanislaus Tante: Jaringan Narkoba Sulit Diberantas, Dugaan Oknum Aparat Jadi Penghambat

Wednesday, 22 April 2026 - 16:03

Advokat Stanislaus Tante: Jaringan Narkoba Sulit Diberantas, Dugaan Oknum Aparat Jadi Penghambat  

Tuesday, 21 April 2026 - 17:41

Oknum mengaku advokat menipu investor asing

Berita Terbaru

Kabupaten Kupang

Bupati Kupang Hadiri Kick Off Program Renovasi RUMAH ‎ ‎

Wednesday, 22 Apr 2026 - 22:10