NEWSLINE.ID – Denpasar, Aparat penegak hukum tengah menyelidiki dugaan tindak pidana penyelundupan barang impor di Bali yang dilakukan dengan tujuan menghindari kewajiban pembayaran bea masuk dan pungutan kepabeanan.
Baca selengkapnya Gagal Ikut PPPK, Honorer 12 Tahun Mengabdi Disingkirkan: Ketidakadilan Rekrutmen ASN Terbongkar di IAKN Kupang
Secara yuridis, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, khususnya terkait pemasukan barang ke daerah pabean tanpa prosedur sah atau dengan keterangan tidak benar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca selengkapnya WNA di Bali Pilih Pendampingan Hukum Ketat, Tutup Celah Sengketa Transaksi Kendaraan Bermotor
Menurut Para Legal I Putu Agus Alit Diva Pranata, S.H., tindakan ini dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana apabila terbukti adanya unsur kesengajaan (mens rea) dan perbuatan melawan hukum (actus reus).
“Setiap upaya menghindari bea masuk melalui manipulasi dokumen atau penyalahgunaan jalur distribusi merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana,” ujarnya.
I Putu Agus Alit Diva Pranata ,S.H menambahkan, apabila terdapat keterlibatan pihak yang memiliki kewenangan atau dilakukan secara terorganisir, maka dimungkinkan adanya perluasan ke tindak pidana korupsi serta penerapan prinsip penyertaan (deelneming).
Baca selengkapnya Bupati Kupang Hadiri Kick Off Program Renovasi RUMAH
Penanganan perkara ini diharapkan dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel guna menjamin kepastian hukum serta melindungi kepentingan fiskal negara dari praktik-praktik yang merugikan.(*)
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners








