Dugaan Penyelundupan Impor di Bali untuk Menghindari Bea Cukai 

Thursday, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para Legal I Putu Agus Alit Diva Pranata, S.H. Menyoroti Dugaan Penyelundupan Impor di Bali untuk Menghindari Bea Cukai. Sumber foto dok: Adv Florianus.

Para Legal I Putu Agus Alit Diva Pranata, S.H. Menyoroti Dugaan Penyelundupan Impor di Bali untuk Menghindari Bea Cukai. Sumber foto dok: Adv Florianus.

NEWSLINE.ID – Denpasar, Aparat penegak hukum tengah menyelidiki dugaan tindak pidana penyelundupan barang impor di Bali yang dilakukan dengan tujuan menghindari kewajiban pembayaran bea masuk dan pungutan kepabeanan.

Baca selengkapnya Gagal Ikut PPPK, Honorer 12 Tahun Mengabdi Disingkirkan: Ketidakadilan Rekrutmen ASN Terbongkar di IAKN Kupang

Secara yuridis, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, khususnya terkait pemasukan barang ke daerah pabean tanpa prosedur sah atau dengan keterangan tidak benar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca selengkapnya WNA di Bali Pilih Pendampingan Hukum Ketat, Tutup Celah Sengketa Transaksi Kendaraan Bermotor  

Menurut Para Legal I Putu Agus Alit Diva Pranata, S.H., tindakan ini dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana apabila terbukti adanya unsur kesengajaan (mens rea) dan perbuatan melawan hukum (actus reus).

“Setiap upaya menghindari bea masuk melalui manipulasi dokumen atau penyalahgunaan jalur distribusi merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana,” ujarnya.

I Putu Agus Alit Diva Pranata ,S.H menambahkan, apabila terdapat keterlibatan pihak yang memiliki kewenangan atau dilakukan secara terorganisir, maka dimungkinkan adanya perluasan ke tindak pidana korupsi serta penerapan prinsip penyertaan (deelneming).

Baca selengkapnya Bupati Kupang Hadiri Kick Off Program Renovasi RUMAH ‎ ‎

Penanganan perkara ini diharapkan dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel guna menjamin kepastian hukum serta melindungi kepentingan fiskal negara dari praktik-praktik yang merugikan.(*)

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners

Berita Terkait

Pemkot Kupang dan Kejari Kota Kupang Perkuat Komitmen Cegah Persoalan Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan ‎
PERSELISIHAN KERJA SAMA USAHA BERAKHIR DAMAI
“The Real Multicultural University”, Pesan Rektor UMKOE untuk Squad 26
Dugaan Pengrusakan Rumah Warga di TTU, Kini Masuk Tahap Penyelidikan  ‎
Itikad Baik Tersangka Diapresiasi, Kasus Laka Lantas di Denpasar Berakhir Damai Lewat Restorative Justice
Alumni Undana Jadi Korban Penembakan, BEM Undana Desak Pengusutan Tuntas ‎
Ahli Waris Korban Lakalantas di Denpasar Tempuh Restorative Justice, Kuasa Hukum: Hak Korban Jadi Prioritas
SEPAKAT DAMAI, KEDUA BELAH PIHAK TEMPUH JALUR RESTORATIF JUSTICE

Berita Terkait

Wednesday, 7 October 2026 - 00:41

Pemkot Kupang dan Kejari Kota Kupang Perkuat Komitmen Cegah Persoalan Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan ‎

Friday, 2 October 2026 - 12:42

PERSELISIHAN KERJA SAMA USAHA BERAKHIR DAMAI

Saturday, 26 September 2026 - 16:58

“The Real Multicultural University”, Pesan Rektor UMKOE untuk Squad 26

Saturday, 26 September 2026 - 13:44

Dugaan Pengrusakan Rumah Warga di TTU, Kini Masuk Tahap Penyelidikan  ‎

Thursday, 10 September 2026 - 21:31

Alumni Undana Jadi Korban Penembakan, BEM Undana Desak Pengusutan Tuntas ‎

Berita Terbaru

Hukum

PERSELISIHAN KERJA SAMA USAHA BERAKHIR DAMAI

Friday, 2 Oct 2026 - 12:42

Foto bersama Kuasa Hukum bersama korban usai memberikan keterangan di Polsek Biboki Utara,Foto: Doc.Kuasa Hukum/
‎
‎

Kabupaten Timor Tengah Utara

Dugaan Pengrusakan Rumah Warga di TTU, Kini Masuk Tahap Penyelidikan  ‎

Saturday, 26 Sep 2026 - 13:44