Advokat James Richard and Partners Dampingi Pekerja Bangunan, Wujudkan Perjuangan Hak Masyarakat Kecil  

Thursday, 7 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

NEWSLINE.ID – Kantor Hukum James Richard and Partners menunjukkan komitmennya dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Para advokat dari firma tersebut berhasil menjalankan tugas profesi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 1 Ayat 9. Mereka mendampingi para pekerja proyek bangunan untuk menuntut hak atas kewajiban yang telah ditunaikan.

Ketua James Richard and Partners sekaligus Ketua DPW Peradi Utama Bali, Rikhardus Ikun, S.H., M.H., C.MSP., C.NSP., C.LFS., C.CPr., menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya berfokus pada pendampingan hukum bagi kalangan atas.

Menurutnya, akses terhadap keadilan harus terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang kurang mampu secara finansial maupun terbatas dalam pemahaman hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berkomitmen untuk terus membantu masyarakat, bukan hanya kalangan atas, tetapi juga masyarakat kecil yang sering kali kesulitan memahami hukum atau terbatas secara ekonomi,” ujar Rikhardus pada 07/05/26.

Ia menambahkan, pendampingan hukum terhadap pekerja bangunan ini menjadi bukti nyata bahwa advokat memiliki peran penting dalam memastikan hak-hak masyarakat terlindungi.

“Profesi advokat bukan sekadar pekerjaan, melainkan panggilan untuk menegakkan keadilan,” katanya.

Dengan pendampingan tersebut, para pekerja proyek bangunan diharapkan dapat memperoleh hak sesuai dengan kewajiban yang telah mereka laksanakan.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya firma hukum tersebut untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap profesi advokat sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum.***

 

Penulis : DJB

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ahli Waris Korban Lakalantas di Denpasar Tempuh Restorative Justice, Kuasa Hukum: Hak Korban Jadi Prioritas
81 Merdeka, Buku #Reset Indonesia Bongkar Cara Pusat Mengelola Daerah
RUU Reforma Agraria Masuk Prolegnas Prioritas 2026,KPA:Serukan Reforma Agraria Sejati 
UMKoe Kirim 1.000 Paket Sembako dan Tim Medis untuk Korban Gempa Flores, Rektor: Ini Tanggung Jawab Kami
BRI Peduli Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Gempa Flores di Maumere
10,4 Juta Terkumpul LSF LYCEUM dan BEMJ PBSI Universitas Muhammadiyah Kupang Respon Cepat Gelar Aksi Galang Dana Korban Gempa Flores
‎Perserikatan Solidaritas Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja:Lawan Perampasan Ruang Hidup dan Eksploitasi 
Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Dilakukan Anak di Bawah Umur Karena Culpa Menyebabkan Meninggalnya Orang Lain.

Berita Terkait

Thursday, 3 September 2026 - 21:19

Ahli Waris Korban Lakalantas di Denpasar Tempuh Restorative Justice, Kuasa Hukum: Hak Korban Jadi Prioritas

Wednesday, 26 August 2026 - 20:02

81 Merdeka, Buku #Reset Indonesia Bongkar Cara Pusat Mengelola Daerah

Monday, 24 August 2026 - 23:10

RUU Reforma Agraria Masuk Prolegnas Prioritas 2026,KPA:Serukan Reforma Agraria Sejati 

Thursday, 20 August 2026 - 11:58

UMKoe Kirim 1.000 Paket Sembako dan Tim Medis untuk Korban Gempa Flores, Rektor: Ini Tanggung Jawab Kami

Sunday, 16 August 2026 - 20:40

BRI Peduli Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Gempa Flores di Maumere

Berita Terbaru