NEWSLINE.ID – Kantor Hukum James Richard and Partners menunjukkan komitmennya dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Para advokat dari firma tersebut berhasil menjalankan tugas profesi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 1 Ayat 9. Mereka mendampingi para pekerja proyek bangunan untuk menuntut hak atas kewajiban yang telah ditunaikan.
Ketua James Richard and Partners sekaligus Ketua DPW Peradi Utama Bali, Rikhardus Ikun, S.H., M.H., C.MSP., C.NSP., C.LFS., C.CPr., menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya berfokus pada pendampingan hukum bagi kalangan atas.
Menurutnya, akses terhadap keadilan harus terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang kurang mampu secara finansial maupun terbatas dalam pemahaman hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berkomitmen untuk terus membantu masyarakat, bukan hanya kalangan atas, tetapi juga masyarakat kecil yang sering kali kesulitan memahami hukum atau terbatas secara ekonomi,” ujar Rikhardus pada 07/05/26.
Ia menambahkan, pendampingan hukum terhadap pekerja bangunan ini menjadi bukti nyata bahwa advokat memiliki peran penting dalam memastikan hak-hak masyarakat terlindungi.
“Profesi advokat bukan sekadar pekerjaan, melainkan panggilan untuk menegakkan keadilan,” katanya.
Dengan pendampingan tersebut, para pekerja proyek bangunan diharapkan dapat memperoleh hak sesuai dengan kewajiban yang telah mereka laksanakan.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya firma hukum tersebut untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap profesi advokat sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum.***
Penulis : DJB
Editor : Redaksi








