PMII Kota Kupang Kecam Represivitas Aparat dan Arogansi Pimpinan Daerah NTT

Friday, 8 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum PMII Cabang Kota Kupang, Farqhih Pradana S.Pd. Foto: Dok. Pribadi/
‎

Ketua Umum PMII Cabang Kota Kupang, Farqhih Pradana S.Pd. Foto: Dok. Pribadi/ ‎

Newsline NTT – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Kupang secara tegas mengecam tindakan represif aparat kepolisian serta sikap arogansi pimpinan daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) terhadap aksi massa Cipayung Plus. Ketua PC PMII Kota Kupang, Farqih Pradana, menyatakan bahwa kecaman keras ini ditujukan kepada pihak kepolisian yang dinilai terlalu cepat menggunakan pendekatan kekerasan dalam pengamanan demonstrasi.

‎Farqih menjelaskan bahwa tindakan aparat yang terlihat terburu-buru melakukan represi merupakan bentuk pelanggaran terhadap aspek moral dan etika profesi kepolisian sebagai pengayom masyarakat. Ia menekankan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum telah dijamin secara konstitusional dalam UUD 1945 Pasal 28 dan UU No. 9 Tahun 1998.

‎”Menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara. Ketika aparat memilih jalan pintas dengan kekerasan, mereka justru mencederai peran mereka sendiri,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Menurut Farqih,kondisi di lapangan saat aksi berlangsung sebenarnya masih terkendali dan belum berada pada situasi yang mengancam keamanan secara serius. Namun, aparat justru memilih langkah represif, seperti penyemprotan water cannon dan pemukulan terhadap peserta aksi, yang akhirnya memicu ketegangan.

‎”Sikap tersebut mencederai semangat demokrasi dan menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi masyarakat sipil, khususnya mahasiswa,” tegasnya.

‎Selain menyoroti kinerja kepolisian, PMII juga mengecam keras sikap arogansi pimpinan daerah NTT. Farqih menambahkan bahwa hingga aksi memasuki tahap kedua, tidak ada itikad baik dari pimpinan daerah untuk menemui massa atau mendengar aspirasi secara langsung.

‎”Ketidakhadiran pimpinan daerah dalam menemui dan mendengar langsung aspirasi rakyat merupakan bentuk pengabaian terhadap suara masyarakat. Ini memperlihatkan lemahnya komitmen mereka terhadap prinsip keterbukaan dan dialog interaktif secara demokratis,” jelasnya.

‎Sebagai kader organisasi pergerakan, PMII menegaskan bahwa demonstrasi adalah bagian integral dari perjuangan kemanusiaan dan fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi, diskriminasi, represi, dan pembungkaman terhadap gerakan mahasiswa tidak dapat dibenarkan.

‎Menanggapi situasi tersebut, PMII Kota Kupang mengajukan empat tuntutan utama:

  • ‎ Aparat kepolisian wajib mengevaluasi tindakan pengamanan dan segera menghentikan pendekatan represif terhadap massa demonstran.
  • Pemerintah Daerah NTT harus membuka ruang dialog yang sehat dan demokratis dengan mahasiswa serta masyarakat.
  • ‎Seluruh elemen pemerintahan wajib menghormati hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
  • ‎ Perlu dilakukan evaluasi tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tindakan represif selama aksi berlangsung.

‎Farqih menutup pernyataannya dengan komitmen bahwa PMII akan terus berdiri bersama rakyat.

‎”Kami memastikan bahwa perjuangan menyuarakan keadilan dan kemanusiaan tidak akan pernah dibungkam oleh kekuasaan, otoritarianisme, maupun tindakan represif aparat,” pungkasnya.***

Penulis : Sardiyanto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pemuda Oepliki Pertanyakan Realisasi Program BUMDes Rp190 Juta ‎
Menteri Abdul Mu’ti Gelar Kuliah Tamu di UM.KOE, Mahasiswa Soroti Akses Pendidikan
konsisten membela hak hukum terdakwa
Oknum Kontraktor Nakal, Pengacara Layangkan Somasi.
Hardiknas 2026: Pemkab Manggarai Dorong Pendidikan Bermutu
Pelatihan Jurnalistik Donasisampahmu.id di UM.KOE, Perkuat Kapasitas Anggota
Kuasa Hukum Penggugat Kecewa Turut Tergugat Oknum Notaris Mangkir Sidang
Oknum Developer Diduga Menipu, Warga Canggu Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Friday, 8 May 2026 - 15:37

PMII Kota Kupang Kecam Represivitas Aparat dan Arogansi Pimpinan Daerah NTT

Thursday, 7 May 2026 - 18:14

Pemuda Oepliki Pertanyakan Realisasi Program BUMDes Rp190 Juta ‎

Wednesday, 6 May 2026 - 11:49

Menteri Abdul Mu’ti Gelar Kuliah Tamu di UM.KOE, Mahasiswa Soroti Akses Pendidikan

Tuesday, 5 May 2026 - 22:02

konsisten membela hak hukum terdakwa

Monday, 4 May 2026 - 12:39

Hardiknas 2026: Pemkab Manggarai Dorong Pendidikan Bermutu

Berita Terbaru

Pemuda sekaligus Aktivis Mahasiswa, Firdan Nubatonis, Foto:Dok Pribadi/

Kabupaten Timor Tengah Selatan

Pemuda Oepliki Pertanyakan Realisasi Program BUMDes Rp190 Juta ‎

Thursday, 7 May 2026 - 18:14

Tim kuasa hukum dari Kantor Law Firm James Richard and Partners menghadiri persidangan terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar. (Sumber Dok: Adv Florianus).

Hukum

konsisten membela hak hukum terdakwa

Tuesday, 5 May 2026 - 22:02