PMII Kota Kupang Kecam Represivitas Aparat dan Arogansi Pimpinan Daerah NTT

Friday, 8 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum PMII Cabang Kota Kupang, Farqhih Pradana S.Pd. Foto: Dok. Pribadi/
‎

Ketua Umum PMII Cabang Kota Kupang, Farqhih Pradana S.Pd. Foto: Dok. Pribadi/ ‎

Newsline NTT – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Kupang secara tegas mengecam tindakan represif aparat kepolisian serta sikap arogansi pimpinan daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) terhadap aksi massa Cipayung Plus. Ketua PC PMII Kota Kupang, Farqih Pradana, menyatakan bahwa kecaman keras ini ditujukan kepada pihak kepolisian yang dinilai terlalu cepat menggunakan pendekatan kekerasan dalam pengamanan demonstrasi.

‎Farqih menjelaskan bahwa tindakan aparat yang terlihat terburu-buru melakukan represi merupakan bentuk pelanggaran terhadap aspek moral dan etika profesi kepolisian sebagai pengayom masyarakat. Ia menekankan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum telah dijamin secara konstitusional dalam UUD 1945 Pasal 28 dan UU No. 9 Tahun 1998.

‎”Menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara. Ketika aparat memilih jalan pintas dengan kekerasan, mereka justru mencederai peran mereka sendiri,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Menurut Farqih,kondisi di lapangan saat aksi berlangsung sebenarnya masih terkendali dan belum berada pada situasi yang mengancam keamanan secara serius. Namun, aparat justru memilih langkah represif, seperti penyemprotan water cannon dan pemukulan terhadap peserta aksi, yang akhirnya memicu ketegangan.

‎”Sikap tersebut mencederai semangat demokrasi dan menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi masyarakat sipil, khususnya mahasiswa,” tegasnya.

‎Selain menyoroti kinerja kepolisian, PMII juga mengecam keras sikap arogansi pimpinan daerah NTT. Farqih menambahkan bahwa hingga aksi memasuki tahap kedua, tidak ada itikad baik dari pimpinan daerah untuk menemui massa atau mendengar aspirasi secara langsung.

‎”Ketidakhadiran pimpinan daerah dalam menemui dan mendengar langsung aspirasi rakyat merupakan bentuk pengabaian terhadap suara masyarakat. Ini memperlihatkan lemahnya komitmen mereka terhadap prinsip keterbukaan dan dialog interaktif secara demokratis,” jelasnya.

‎Sebagai kader organisasi pergerakan, PMII menegaskan bahwa demonstrasi adalah bagian integral dari perjuangan kemanusiaan dan fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi, diskriminasi, represi, dan pembungkaman terhadap gerakan mahasiswa tidak dapat dibenarkan.

‎Menanggapi situasi tersebut, PMII Kota Kupang mengajukan empat tuntutan utama:

  • ‎ Aparat kepolisian wajib mengevaluasi tindakan pengamanan dan segera menghentikan pendekatan represif terhadap massa demonstran.
  • Pemerintah Daerah NTT harus membuka ruang dialog yang sehat dan demokratis dengan mahasiswa serta masyarakat.
  • ‎Seluruh elemen pemerintahan wajib menghormati hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
  • ‎ Perlu dilakukan evaluasi tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tindakan represif selama aksi berlangsung.

‎Farqih menutup pernyataannya dengan komitmen bahwa PMII akan terus berdiri bersama rakyat.

‎”Kami memastikan bahwa perjuangan menyuarakan keadilan dan kemanusiaan tidak akan pernah dibungkam oleh kekuasaan, otoritarianisme, maupun tindakan represif aparat,” pungkasnya.***

Penulis : Sardiyanto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif
HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak
Gagal Capai Titik Temu di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum PT C Sayangkan Tuntutan Pekerja yang Dinilai Tidak Jelas dan Mengada-ada
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta
Keadilan Berimbang: Ayah Didampingi Pengacara Klarifikasi Tuduhan Penelantaran di UPTD PPA Bali
Akses Jalan Weoe Terputus Akibat Longsor,IMMALA Kupang Desak Bupati Malaka untuk Dengar Tangisan Rakyat  ‎
Babak Baru Kasus Sengketa Tanah di Leonmeni: Ahli Waris Bantah Pemberitaan yang Dinilai Tidak Sesuai Fakta
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Marga Tabanan

Berita Terkait

Tuesday, 7 July 2026 - 13:29

Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif

Saturday, 4 July 2026 - 20:19

HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak

Tuesday, 23 June 2026 - 21:28

Gagal Capai Titik Temu di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum PT C Sayangkan Tuntutan Pekerja yang Dinilai Tidak Jelas dan Mengada-ada

Monday, 22 June 2026 - 15:05

Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta

Sunday, 21 June 2026 - 20:47

Akses Jalan Weoe Terputus Akibat Longsor,IMMALA Kupang Desak Bupati Malaka untuk Dengar Tangisan Rakyat  ‎

Berita Terbaru