PENGACARA INDONESIA SOROTI INTERVENSI DAN INTIMIDASI KLIEN WNA DALAM PROSES HUKUM

Wednesday, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yohakim Jante Joni seorang pengacara Indonesia menyampaikan keprihatinannya terkait dugaan intervensi berlebihan yang dilakukan oleh seorang klien warga negara asing (WNA). Sumber foto. Dok: Pribadi.

Yohakim Jante Joni seorang pengacara Indonesia menyampaikan keprihatinannya terkait dugaan intervensi berlebihan yang dilakukan oleh seorang klien warga negara asing (WNA). Sumber foto. Dok: Pribadi.

NEWSLINE — Bali, 8 April 2026. Seorang pengacara Indonesia, Yohakim Jante Joni yang juga dikenal sebagai Joao Moath, menyampaikan keprihatinannya terkait dugaan intervensi berlebihan dan intimidasi yang dilakukan oleh seorang klien warga negara asing (WNA) dalam proses pendampingan hukum yang tengah berjalan.

Baca juga Mencari Keadilan di Atas Puing Reruntuhan: Kuasa Hukum WNA Jepang Desak Kepastian Hukum Atas Dugaan Pengerusakan Properti di Kuta

Joao Moath menjelaskan bahwa dirinya telah menerima kuasa untuk mewakili klien WNA tersebut dalam suatu sengketa yang pada awalnya menunjukkan perkembangan positif. Proses mediasi dengan pihak lawan melalui penasihat hukum masing-masing bahkan telah mencapai tahap penjadwalan pertemuan langsung, sebagai langkah menuju penyelesaian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, sekitar satu minggu sebelum mediasi dilaksanakan, klien WNA tersebut secara sepihak mencabut kuasa yang telah diberikan. Pencabutan tersebut didasarkan pada anggapan bahwa arahan dari klien tidak dijalankan sebagaimana yang diinginkan.

Baca juga Kuasa Hukum Laporkan Oknum Kontraktor ke Ditreskrimum Polda Bali atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Menurut Joao Moath, jauh sebelum pencabutan kuasa terjadi, dirinya telah merasakan ketidaknyamanan dalam hubungan profesional tersebut. Hal ini disebabkan oleh adanya upaya klien untuk mengendalikan strategi hukum serta memberikan tekanan terhadap proses kerja sebagai pengacara.

Klien tersebut, lanjutnya, diduga kerap mengarahkan langkah hukum dengan mengandalkan rekomendasi dari teknologi kecerdasan buatan seperti ChatGPT. Menanggapi hal tersebut, Joao Moath menegaskan bahwa meskipun teknologi AI dapat memberikan gambaran umum, namun tidak dapat menggantikan pertimbangan hukum yang berbasis pada praktik lapangan dan konteks hukum yang berlaku.

“Saya telah menyampaikan secara jelas bahwa apabila klien lebih mengandalkan AI, maka menjadi pertanyaan mengapa tetap menggunakan jasa pengacara,” ujarnya.

Baca juga Terobosan Pertanahan Manggarai: Digitalisasi dan Sertifikasi untuk Kepastian Hukum dan Pembangunan

Pasca pencabutan kuasa, Joao Moath menggunakan hak retensi atas dokumen perkara yang berada dalam penguasaannya, hingga kewajiban pembayaran jasa hukum oleh klien dipenuhi. Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari hak profesional yang sah dalam praktik advokat.

Situasi kemudian berkembang ketika klien WNA tersebut menunjuk pengacara lain dan diduga melontarkan ancaman untuk melaporkan Joao Moath ke pihak kepolisian. Sebelumnya, Joao Moath telah berkomunikasi dengan penasihat hukum yang baru, dengan menyampaikan agar kewajiban klien terlebih dahulu diselesaikan sebelum dokumen diserahkan.

Baca juga Terobosan Pertanahan Manggarai: Digitalisasi dan Sertifikasi untuk Kepastian Hukum dan Pembangunan

Joao Moath menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya bersifat pribadi, melainkan mencerminkan isu yang lebih luas terkait perlindungan profesional bagi pengacara Indonesia, khususnya dalam menghadapi klien asing.

“Kami tidak ingin pengacara Indonesia dikendalikan, ditekan, atau diintimidasi oleh pihak manapun, termasuk klien asing. Profesi advokat harus dijalankan secara independen dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pengamat hukum menilai bahwa permasalahan semacam ini umumnya berkaitan dengan ranah perdata dan etika profesi, terutama menyangkut hubungan kontraktual, kewajiban pembayaran jasa hukum, serta penggunaan hak retensi oleh advokat.

Sebagai penutup, Joao Moath menekankan pentingnya menjaga marwah dan independensi profesi advokat Indonesia, khususnya dalam menangani perkara yang melibatkan pihak lintas negara.

Baca juga Advokat Rikhardus Ikun Apresiasi kinerja Komisi lll DPRI dalam Mengawal Penegakan Hukum 

Ia juga menyoroti penggunaan teknologi kecerdasan buatan dalam praktik hukum yang dinilai perlu ditempatkan secara proporsional.

“AI tools seperti ChatGPT pada dasarnya merupakan alat bantu yang bersifat umum. Teknologi ini tidak dapat menggantikan peran profesional hukum. Dalam praktiknya, AI memiliki keterbatasan dan potensi bias,” ujar Joao Moath.

“Dengan kata lain, AI adalah alat bantu, bukan pengganti profesi advokat. Keputusan hukum tetap harus didasarkan pada analisis, pengalaman, serta pemahaman kontekstual yang hanya dapat dilakukan oleh praktisi hukum,” tegasnya.***

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners

Berita Terkait

Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali
DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?
Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran
Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif
HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak
Gagal Capai Titik Temu di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum PT C Sayangkan Tuntutan Pekerja yang Dinilai Tidak Jelas dan Mengada-ada
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta
Keadilan Berimbang: Ayah Didampingi Pengacara Klarifikasi Tuduhan Penelantaran di UPTD PPA Bali

Berita Terkait

Friday, 17 July 2026 - 20:35

Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali

Thursday, 16 July 2026 - 15:52

DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?

Thursday, 9 July 2026 - 22:07

Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran

Tuesday, 7 July 2026 - 13:29

Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif

Saturday, 4 July 2026 - 20:19

HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak

Berita Terbaru