PENGACARA INDONESIA SOROTI INTERVENSI DAN INTIMIDASI KLIEN WNA DALAM PROSES HUKUM

Wednesday, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yohakim Jante Joni seorang pengacara Indonesia menyampaikan keprihatinannya terkait dugaan intervensi berlebihan yang dilakukan oleh seorang klien warga negara asing (WNA). Sumber foto. Dok: Pribadi.

Yohakim Jante Joni seorang pengacara Indonesia menyampaikan keprihatinannya terkait dugaan intervensi berlebihan yang dilakukan oleh seorang klien warga negara asing (WNA). Sumber foto. Dok: Pribadi.

NEWSLINE — Bali, 8 April 2026. Seorang pengacara Indonesia, Yohakim Jante Joni yang juga dikenal sebagai Joao Moath, menyampaikan keprihatinannya terkait dugaan intervensi berlebihan dan intimidasi yang dilakukan oleh seorang klien warga negara asing (WNA) dalam proses pendampingan hukum yang tengah berjalan.

Baca juga Mencari Keadilan di Atas Puing Reruntuhan: Kuasa Hukum WNA Jepang Desak Kepastian Hukum Atas Dugaan Pengerusakan Properti di Kuta

Joao Moath menjelaskan bahwa dirinya telah menerima kuasa untuk mewakili klien WNA tersebut dalam suatu sengketa yang pada awalnya menunjukkan perkembangan positif. Proses mediasi dengan pihak lawan melalui penasihat hukum masing-masing bahkan telah mencapai tahap penjadwalan pertemuan langsung, sebagai langkah menuju penyelesaian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, sekitar satu minggu sebelum mediasi dilaksanakan, klien WNA tersebut secara sepihak mencabut kuasa yang telah diberikan. Pencabutan tersebut didasarkan pada anggapan bahwa arahan dari klien tidak dijalankan sebagaimana yang diinginkan.

Baca juga Kuasa Hukum Laporkan Oknum Kontraktor ke Ditreskrimum Polda Bali atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Menurut Joao Moath, jauh sebelum pencabutan kuasa terjadi, dirinya telah merasakan ketidaknyamanan dalam hubungan profesional tersebut. Hal ini disebabkan oleh adanya upaya klien untuk mengendalikan strategi hukum serta memberikan tekanan terhadap proses kerja sebagai pengacara.

Klien tersebut, lanjutnya, diduga kerap mengarahkan langkah hukum dengan mengandalkan rekomendasi dari teknologi kecerdasan buatan seperti ChatGPT. Menanggapi hal tersebut, Joao Moath menegaskan bahwa meskipun teknologi AI dapat memberikan gambaran umum, namun tidak dapat menggantikan pertimbangan hukum yang berbasis pada praktik lapangan dan konteks hukum yang berlaku.

“Saya telah menyampaikan secara jelas bahwa apabila klien lebih mengandalkan AI, maka menjadi pertanyaan mengapa tetap menggunakan jasa pengacara,” ujarnya.

Baca juga Terobosan Pertanahan Manggarai: Digitalisasi dan Sertifikasi untuk Kepastian Hukum dan Pembangunan

Pasca pencabutan kuasa, Joao Moath menggunakan hak retensi atas dokumen perkara yang berada dalam penguasaannya, hingga kewajiban pembayaran jasa hukum oleh klien dipenuhi. Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari hak profesional yang sah dalam praktik advokat.

Situasi kemudian berkembang ketika klien WNA tersebut menunjuk pengacara lain dan diduga melontarkan ancaman untuk melaporkan Joao Moath ke pihak kepolisian. Sebelumnya, Joao Moath telah berkomunikasi dengan penasihat hukum yang baru, dengan menyampaikan agar kewajiban klien terlebih dahulu diselesaikan sebelum dokumen diserahkan.

Baca juga Terobosan Pertanahan Manggarai: Digitalisasi dan Sertifikasi untuk Kepastian Hukum dan Pembangunan

Joao Moath menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya bersifat pribadi, melainkan mencerminkan isu yang lebih luas terkait perlindungan profesional bagi pengacara Indonesia, khususnya dalam menghadapi klien asing.

“Kami tidak ingin pengacara Indonesia dikendalikan, ditekan, atau diintimidasi oleh pihak manapun, termasuk klien asing. Profesi advokat harus dijalankan secara independen dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pengamat hukum menilai bahwa permasalahan semacam ini umumnya berkaitan dengan ranah perdata dan etika profesi, terutama menyangkut hubungan kontraktual, kewajiban pembayaran jasa hukum, serta penggunaan hak retensi oleh advokat.

Sebagai penutup, Joao Moath menekankan pentingnya menjaga marwah dan independensi profesi advokat Indonesia, khususnya dalam menangani perkara yang melibatkan pihak lintas negara.

Baca juga Advokat Rikhardus Ikun Apresiasi kinerja Komisi lll DPRI dalam Mengawal Penegakan Hukum 

Ia juga menyoroti penggunaan teknologi kecerdasan buatan dalam praktik hukum yang dinilai perlu ditempatkan secara proporsional.

“AI tools seperti ChatGPT pada dasarnya merupakan alat bantu yang bersifat umum. Teknologi ini tidak dapat menggantikan peran profesional hukum. Dalam praktiknya, AI memiliki keterbatasan dan potensi bias,” ujar Joao Moath.

“Dengan kata lain, AI adalah alat bantu, bukan pengganti profesi advokat. Keputusan hukum tetap harus didasarkan pada analisis, pengalaman, serta pemahaman kontekstual yang hanya dapat dilakukan oleh praktisi hukum,” tegasnya.***

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners

Berita Terkait

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 
Klien di Tipu, Law Firm James Richard And Partners Sukses Mengembalikan Dana
‎Dari Kupang untuk Papua: FOKMAP-NTT Perkuat Solidaritas di Usia ke-IX ‎
Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia
Hak Pekerja Proyek Akhirnya Dibayar, Law Firm James Richard Tempuh Jalur Humanis dan Tegas
GMNI Kupang Gelar Nobar Film Pesta Babi, Bahas PSN dan Situasi Papua

Berita Terkait

Tuesday, 2 June 2026 - 14:46

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Friday, 29 May 2026 - 22:22

Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎

Wednesday, 27 May 2026 - 14:02

TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 

Tuesday, 26 May 2026 - 18:24

Klien di Tipu, Law Firm James Richard And Partners Sukses Mengembalikan Dana

Sunday, 24 May 2026 - 15:39

Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia

Berita Terbaru

Korban dugaan penganiayaan berinisial KD (kanan) didampingi salah satu kuasa hukumnya, I Putu Agus Alit Diva Pranata, S.H. (kiri), usai membuat laporan resmi di Polsek Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Korban melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah dari mantan kekasihnya. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Sumber foto dok: Adv Florianus.

Hukum

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Tuesday, 2 Jun 2026 - 14:46