Mencari Keadilan di Atas Puing Reruntuhan: Kuasa Hukum WNA Jepang Desak Kepastian Hukum Atas Dugaan Pengerusakan Properti di Kuta

Saturday, 14 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id – 14 Maret, Sebuah nestapa hukum menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Jepang yang harus melihat investasi dan harapan hidupnya hancur seketika. Bangunan yang disewanya secara sah di kawasan Kuta, Badung, kini hanya menyisakan debu dan puing setelah diduga dirusak hingga rata dengan tanah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

​Kasus pengerusakan ini telah resmi dilaporkan ke Polda Bali dan saat ini tengah memasuki tahapan penyelidikan (lidik) serta pemanggilan terhadap terlapor yang berinisial MY.

​I Gede Feri Kardiana, S.H., selaku anggota tim kuasa hukum korban dari Law Firm James Richard and Partners, menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang mencederai iklim keamanan dan kepastian hukum bagi investor asing di Bali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Klien kami datang ke Bali dengan itikad baik untuk tinggal dan berinvestasi. Namun, apa yang ia dapati justru tindakan sewenang-wenang yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan. Bayangkan perasaan seseorang yang mendapati bangunan yang ia sewa dengan sah, dihancurkan tanpa sisa hingga rata dengan tanah,” ujar I Gede Feri Kardiana, S.H. dalam pernyataan resminya hari ini (14/03).

​Lebih lanjut, Gede Feri menekankan bahwa tindakan ini bukan sekadar kerugian materiil, melainkan bentuk intimidasi yang harus ditindak tegas demi menjaga martabat hukum di wilayah hukum Bali.

​”Kami sangat mengapresiasi langkah cepat Polda Bali yang saat ini tengah melakukan proses lidik dan pemanggilan terlapor MY.

Kami menaruh harapan besar dan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum agar kasus ini dikawal dengan objektivitas tinggi. Keadilan yang seadil-adilnya adalah harga mati bagi klien kami yang telah kehilangan segalanya di atas tanah tersebut,” tambahnya.

​Melalui narasi ini, tim kuasa hukum mengetuk hati nurani masyarakat dan pemangku kepentingan untuk melihat bahwa penegakan hukum yang tegas adalah benteng terakhir bagi siapapun—termasuk warga asing—yang mencari keadilan di Pulau Dewata.

​”Jangan sampai tindakan anarkis seperti ini menjadi preseden buruk bagi citra pariwisata dan investasi kita. Kami akan terus mengawal proses ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan,” tutup Gede Feri.***

Editor : Lucianos Persli

Berita Terkait

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
Upaya Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Berhasil Fasilitasi RJ Kasus Penggelapan Rp1,1 Miliar di PN Denpasar
Notaris Mangkir 2 Kali Sidang, Tim Kuasa Hukum WNA Laporkan ke Dewan Kehormatan Notaris Badung
IKATAN MAHASISWA BORONG KUPANG (IMBK) MENGGELAR PELANTIKAN BADAN PENGURUS BARU PERIODE 2025/2026. 
Fasum Disertifikatkan, Warga Melawan
RJ Kembali Dilaporkan ke Polres Manggarai, Wartawan Obor Timur Jadi Korban Makian di Grup WhatsApp
Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa
(WNA) asal Jepang yang harus melihat investasi dan harapan hidupnya hancur seketika. Bangunan yang disewanya secara sah di kawasan Kuta, Badung, kini hanya menyisakan debu dan puing setelah diduga dirusak hingga rata dengan tanah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Berita Terkait

Tuesday, 2 June 2026 - 14:46

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Tuesday, 12 May 2026 - 22:49

Upaya Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Berhasil Fasilitasi RJ Kasus Penggelapan Rp1,1 Miliar di PN Denpasar

Tuesday, 12 May 2026 - 10:17

Notaris Mangkir 2 Kali Sidang, Tim Kuasa Hukum WNA Laporkan ke Dewan Kehormatan Notaris Badung

Sunday, 10 May 2026 - 20:31

IKATAN MAHASISWA BORONG KUPANG (IMBK) MENGGELAR PELANTIKAN BADAN PENGURUS BARU PERIODE 2025/2026. 

Monday, 27 April 2026 - 19:43

Fasum Disertifikatkan, Warga Melawan

Berita Terbaru

Korban dugaan penganiayaan berinisial KD (kanan) didampingi salah satu kuasa hukumnya, I Putu Agus Alit Diva Pranata, S.H. (kiri), usai membuat laporan resmi di Polsek Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Korban melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah dari mantan kekasihnya. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Sumber foto dok: Adv Florianus.

Hukum

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Tuesday, 2 Jun 2026 - 14:46