Advokat Rikhardus Ikun Apresiasi kinerja Komisi lll DPRI dalam Mengawal Penegakan Hukum 

Wednesday, 4 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat dan Praktisi Hukum Rikhardus Ikun, S H.,M.H.,C.MSP.,C.NSP.,C.LFS.,C.CPr.Foto:Rian/Newsline 
‎

Advokat dan Praktisi Hukum Rikhardus Ikun, S H.,M.H.,C.MSP.,C.NSP.,C.LFS.,C.CPr.Foto:Rian/Newsline ‎

Newsline ID – Advokat dan Praktisi Hukum Rikhardus Ikun, S H.,M.H.,C.MSP.,C.NSP.,C.LFS.,C.CPr Mengapresiasi Komisi 3 DPR RI terkait perannya yang sangat signifikan dalam upaya membela masyarakat yang di kriminalisasi oleh Oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

‎Menurutnya, langkah-langkah yang diambil Komisi lll DPR RI belakangan ini telah secara nyata di rasakan masyarakat.Hal tersebut sekakigus menjawab kritik masyarakat selama ini terkait masalah hukum yang di anggap “tebang pilih”, tumpul ke atas tajam kebawa.

‎Komisi 3 DPR RI telah menjalankan tugasnya sesuai Undang- Undang yang belaku dan memastikan proses penegakan Hukum berjalan sesui alur yang semestinya,” ujar Rikardus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Ia berharap,semoga kedepannya penegakan hukum di indonesia semakin adil dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat khususnya yang berjuang mencari keadilan,”Pungkas Advokat Rikhardus Ikun, S.H.,M.H.,C.MSP.,C.BSP.,C.LFS.,C.CPr. Ketua DPW PERADI Utama Bali sekaligus Direktur FIRMA HUKUM JAMES RICHARD AND PARTNERS.***

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali
DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?
Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran
Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif
HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak
Gagal Capai Titik Temu di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum PT C Sayangkan Tuntutan Pekerja yang Dinilai Tidak Jelas dan Mengada-ada
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta
Keadilan Berimbang: Ayah Didampingi Pengacara Klarifikasi Tuduhan Penelantaran di UPTD PPA Bali

Berita Terkait

Friday, 17 July 2026 - 20:35

Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali

Thursday, 16 July 2026 - 15:52

DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?

Thursday, 9 July 2026 - 22:07

Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran

Tuesday, 7 July 2026 - 13:29

Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif

Saturday, 4 July 2026 - 20:19

HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak

Berita Terbaru