Buntu Komunikasi, Debitur Belu Desak FIF Kembalikan Motor yang Disita Paksa ‎

Tuesday, 12 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penarikan sepeda motor secara paksa oleh Oknum debt colector di tempat kerjanya debitor.Foto:Dok.Isth

Ilustrasi penarikan sepeda motor secara paksa oleh Oknum debt colector di tempat kerjanya debitor.Foto:Dok.Isth

Newsline NTT – Kasus penarikan paksa sepeda motor Honda Supra GTR milik Yan Tae oleh Oknum debt collector PT Federal International Finance (FIF) di Desa Renrua, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, NTT, hingga kini masih belum menemukan titik terang. Sejak aduan tersebut diliput media pada Senin (11/5/2026), pihak manajemen FIF cabang Belu belum memberikan tanggapan resmi maupun upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Mereka hanya mengatakan agar debitur datang ke kantor. Hal ini menjadi pertanyaan, karena saat penarikan motor, debitur tidak berada di tempat dan tidak menyerahkan kunci. Motor tersebut diambil di tempat kerjanya tanpa sepengetahuannya.

‎Yan Tae, sang debitur, menyatakan kekecewaan mendalam atas sikap diam yang ditunjukkan oleh pihak FIF. Pada Selasa (12/5/2026), Yan Tae berupaya keras menghubungi perwakilan FIF melalui berbagai saluran komunikasi untuk meminta pengembalian unit kendaraannya atau setidaknya membuka ruang dialog. Namun, upayanya tersebut awalnya nihil. “Mereka hanya suruh saya datang ke kantor tanpa kepastian,” ungkapnya.

‎Baru pada pagi hari pukul 10.48 WITA, pihak FIF cabang Atambua mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp: “Om Yan dtg biar kita bicaranya lebih enak.” Kutipan ini diteruskan Yan Tae kepada media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sudah mencoba menghubungi mereka hari ini, Selasa, 12 Mei. Saya hanya ingin bicara baik-baik. Saya siap bayar tunggakan, tapi motornya harus dikembalikan dulu karena cara ambilnya ilegal. Tapi mereka tutup telinga, tidak ada respons sama sekali. Ini sangat mengecewakan dan memanaskan situasi,” demikian informasi yang diterima melalui rilis WhatsApp, Selasa (12/05/2026).

Yan menegaskan bahwa ketiadaan respons ini semakin memperkuat dugaannya bahwa tindakan debt collector tersebut dilakukan secara sepihak dan tidak prosedural. Ia khawatir motor miliknya akan disalahgunakan atau bahkan dijual gelap sebelum masalah administrasi selesai.

‎”Jika memang ada prosedur penarikan, seharusnya ada surat panggilan atau negosiasi. Ini diambil diam-diam saat saya tidak ada, tanpa kunci, dan sekarang diam seribu bahasa. Ini bukan cara lembaga keuangan profesional bekerja. Ini merampas hak warga negara,” tegasnya.

‎Menyikapi kebuntuan ini, Yan Tae mengancam akan menempuh jalur hukum yang lebih serius jika dalam waktu 2×24 jam ke depan tidak ada itikad baik dari pihak FIF. Ia berencana melaporkan kejadian ini ke Polresta Belu dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan NTT sebagai bentuk perlindungan konsumen dan pengaduan atas praktik penagihan utang yang intimidatif.

‎‎”Saya tidak mau lari dari kewajiban. Uang angsuran saya siapkan. Tapi saya minta martabat saya sebagai debitur dihargai. Kembalikan motor saya, lalu kita duduk bersama hitung sisa tunggakan. Jika FIF tetap bungkam, saya akan bawa ini ke meja hijau dan laporkan pelanggaran kode etik penagihan utang,” pungkas Yan.

‎Hingga berita ini diterbitkan, kantor FIF agen Belu Atambua,masih belum dapat dimintai konfirmasi terkait langkah lanjutan penanganan kasus Yan Tae. Konsumen kini menunggu sikap tegas regulator terkait maraknya praktik oknum debt collecting yang kerap mengabaikan aspek humanis dan legalitas. Pihak media telah menghubungi via WhatsApp namun belum ada respons atau konfirmasi resmi dari pihak FIF cabang Belu. Kini, pihak media tetap menunggu dan membuka ruang untuk FIF.***

Penulis : Sardiyanto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif
HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak
Gagal Capai Titik Temu di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum PT C Sayangkan Tuntutan Pekerja yang Dinilai Tidak Jelas dan Mengada-ada
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta
Keadilan Berimbang: Ayah Didampingi Pengacara Klarifikasi Tuduhan Penelantaran di UPTD PPA Bali
Akses Jalan Weoe Terputus Akibat Longsor,IMMALA Kupang Desak Bupati Malaka untuk Dengar Tangisan Rakyat  ‎
Babak Baru Kasus Sengketa Tanah di Leonmeni: Ahli Waris Bantah Pemberitaan yang Dinilai Tidak Sesuai Fakta
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Marga Tabanan

Berita Terkait

Tuesday, 7 July 2026 - 13:29

Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif

Saturday, 4 July 2026 - 20:19

HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak

Tuesday, 23 June 2026 - 21:28

Gagal Capai Titik Temu di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum PT C Sayangkan Tuntutan Pekerja yang Dinilai Tidak Jelas dan Mengada-ada

Monday, 22 June 2026 - 15:05

Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta

Sunday, 21 June 2026 - 20:47

Akses Jalan Weoe Terputus Akibat Longsor,IMMALA Kupang Desak Bupati Malaka untuk Dengar Tangisan Rakyat  ‎

Berita Terbaru