Buntu Komunikasi, Debitur Belu Desak FIF Kembalikan Motor yang Disita Paksa ‎

Tuesday, 12 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penarikan sepeda motor secara paksa oleh Oknum debt colector di tempat kerjanya debitor.Foto:Dok.Isth

Ilustrasi penarikan sepeda motor secara paksa oleh Oknum debt colector di tempat kerjanya debitor.Foto:Dok.Isth

Newsline NTT – Kasus penarikan paksa sepeda motor Honda Supra GTR milik Yan Tae oleh Oknum debt collector PT Federal International Finance (FIF) di Desa Renrua, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, NTT, hingga kini masih belum menemukan titik terang. Sejak aduan tersebut diliput media pada Senin (11/5/2026), pihak manajemen FIF cabang Belu belum memberikan tanggapan resmi maupun upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Mereka hanya mengatakan agar debitur datang ke kantor. Hal ini menjadi pertanyaan, karena saat penarikan motor, debitur tidak berada di tempat dan tidak menyerahkan kunci. Motor tersebut diambil di tempat kerjanya tanpa sepengetahuannya.

‎Yan Tae, sang debitur, menyatakan kekecewaan mendalam atas sikap diam yang ditunjukkan oleh pihak FIF. Pada Selasa (12/5/2026), Yan Tae berupaya keras menghubungi perwakilan FIF melalui berbagai saluran komunikasi untuk meminta pengembalian unit kendaraannya atau setidaknya membuka ruang dialog. Namun, upayanya tersebut awalnya nihil. “Mereka hanya suruh saya datang ke kantor tanpa kepastian,” ungkapnya.

‎Baru pada pagi hari pukul 10.48 WITA, pihak FIF cabang Atambua mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp: “Om Yan dtg biar kita bicaranya lebih enak.” Kutipan ini diteruskan Yan Tae kepada media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sudah mencoba menghubungi mereka hari ini, Selasa, 12 Mei. Saya hanya ingin bicara baik-baik. Saya siap bayar tunggakan, tapi motornya harus dikembalikan dulu karena cara ambilnya ilegal. Tapi mereka tutup telinga, tidak ada respons sama sekali. Ini sangat mengecewakan dan memanaskan situasi,” demikian informasi yang diterima melalui rilis WhatsApp, Selasa (12/05/2026).

Yan menegaskan bahwa ketiadaan respons ini semakin memperkuat dugaannya bahwa tindakan debt collector tersebut dilakukan secara sepihak dan tidak prosedural. Ia khawatir motor miliknya akan disalahgunakan atau bahkan dijual gelap sebelum masalah administrasi selesai.

‎”Jika memang ada prosedur penarikan, seharusnya ada surat panggilan atau negosiasi. Ini diambil diam-diam saat saya tidak ada, tanpa kunci, dan sekarang diam seribu bahasa. Ini bukan cara lembaga keuangan profesional bekerja. Ini merampas hak warga negara,” tegasnya.

‎Menyikapi kebuntuan ini, Yan Tae mengancam akan menempuh jalur hukum yang lebih serius jika dalam waktu 2×24 jam ke depan tidak ada itikad baik dari pihak FIF. Ia berencana melaporkan kejadian ini ke Polresta Belu dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan NTT sebagai bentuk perlindungan konsumen dan pengaduan atas praktik penagihan utang yang intimidatif.

‎‎”Saya tidak mau lari dari kewajiban. Uang angsuran saya siapkan. Tapi saya minta martabat saya sebagai debitur dihargai. Kembalikan motor saya, lalu kita duduk bersama hitung sisa tunggakan. Jika FIF tetap bungkam, saya akan bawa ini ke meja hijau dan laporkan pelanggaran kode etik penagihan utang,” pungkas Yan.

‎Hingga berita ini diterbitkan, kantor FIF agen Belu Atambua,masih belum dapat dimintai konfirmasi terkait langkah lanjutan penanganan kasus Yan Tae. Konsumen kini menunggu sikap tegas regulator terkait maraknya praktik oknum debt collecting yang kerap mengabaikan aspek humanis dan legalitas. Pihak media telah menghubungi via WhatsApp namun belum ada respons atau konfirmasi resmi dari pihak FIF cabang Belu. Kini, pihak media tetap menunggu dan membuka ruang untuk FIF.***

Penulis : Sardiyanto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kecelakaan Maut di Jalan Gatsu Depan Mall Living World Mengakibatkan Seorang Ibu Meninggal Dunia
Penuhi Panggilan Polda Bali, Investor Asing Asal PT. NSS Tunjukkan Iktikad Baik Terkait Sengketa Lahan di Seseh
Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng
‎Perserikatan Solidaritas Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja:Lawan Perampasan Ruang Hidup dan Eksploitasi 
Tiga Warga Adat Soge Natarmage dan Goban Runut Diputus Bebas, KPA Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Nangahale
Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Dilakukan Anak di Bawah Umur Karena Culpa Menyebabkan Meninggalnya Orang Lain.
Gerakan Penolakan PC IMM dan Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Gelar “Raja Timor” untuk Jokowi ‎
Cipayung Plus Kota Kupang Gelar Mimbar Bebas, Tegaskan Penolakan Penyematan Gelar Raja Timor kepada Jokowi

Berita Terkait

Friday, 21 August 2026 - 12:37

Kecelakaan Maut di Jalan Gatsu Depan Mall Living World Mengakibatkan Seorang Ibu Meninggal Dunia

Thursday, 20 August 2026 - 21:06

Penuhi Panggilan Polda Bali, Investor Asing Asal PT. NSS Tunjukkan Iktikad Baik Terkait Sengketa Lahan di Seseh

Saturday, 15 August 2026 - 10:56

Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng

Friday, 14 August 2026 - 02:04

‎Perserikatan Solidaritas Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja:Lawan Perampasan Ruang Hidup dan Eksploitasi 

Friday, 14 August 2026 - 01:27

Tiga Warga Adat Soge Natarmage dan Goban Runut Diputus Bebas, KPA Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Nangahale

Berita Terbaru

Wali Kota Naik Ring, Galang Solidaritas untuk Korban Gempa Flores Jumat (21/08/2026). Foto:PROKOPIM Kota Kupang/

Kota Kupang

Tinju Piala Wali Kota: Olahraga Jadi Energi Kemanusiaan

Sunday, 23 Aug 2026 - 22:05