Soal Pemecatan 4 Pegawai KONI NTT, Ketua DPC GMNI Kupang: Tunggu Klarifikasi, Jangan Ada Rekayasa Opini Jelang PON 2028

Sunday, 17 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kupang,Foto: Dok.Pribadi/

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kupang,Foto: Dok.Pribadi/

Newsline NTT – Menanggapi polemik pemecatan empat pegawai Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Nusa Tenggara Timur (NTT), Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)Kupang, Jacson Marcus, menghimbau agar publik bersikap bijak dan tidak terburu-buru memvonis siapa yang salah atau benar. Ia mendesak semua pihak untuk menunggu klarifikasi resmi baik dari manajemen KONI NTT maupun dari keempat pegawai yang diberhentikan tersebut.

‎Jacson menyampaikan bahwa langkah pemecatan ini tentu menimbulkan simpati publik, mengingat keempat pegawai tersebut telah mengabdi dalam kurun waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa alasan pemberhentian harus didasarkan pada aturan internal yang jelas serta penilaian kinerja yang objektif dan terukur.

‎”Jika pemecatan ini tidak didasarkan pada ketentuan internal yang transparan dan evaluasi kinerja yang adil, maka saya secara tegas meminta agar hak-hak keempat pegawai tersebut dipulihkan kembali. Prosedur hukum dan keadilan birokrasi harus tetap dijunjung tinggi,” tegas Jacson Marcus di Kupang, Minggu (17/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Namun, Jacson memberikan catatan penting terkait konteks strategis olahraga di NTT. Ia menyatakan bahwa jika pemecatan tersebut merupakan bagian dari upaya revitalisasi dan restrukturisasi organisasi KONI demi konsolidasi internal, maka hal tersebut dapat dibenarkan secara prinsip. Langkah ini dinilai krusial terutama menyongsong tahun 2028, di mana NTT telah ditetapkan sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON).

‎”Konsolidasi internal diperlukan untuk memperkuat struktur organisasi agar tetap solid dan profesional dalam menghadapi hajatan besar nasional. Efisiensi dan efektivitas organisasi adalah kunci sukses penyelenggaraan PON 2028,” ujarnya.

‎Menutup pernyataannya, Jacson mengharapkan agar para pihak yang berkepentingan tidak menggiring opini publik secara sepihak yang dapat berdampak negatif terhadap penilaian KONI Pusat. Ia mengingatkan bahwa reputasi dan kredibilitas KONI NTT sedang diuji menjelang perhelatan akbar tersebut.

‎”Jangan ada permainan opini yang merusak kepercayaan pusat terhadap kita. NTT sudah diputuskan menjadi tuan rumah PON 2028, mari kita jaga integritas organisasi demi keberhasilan event tersebut,” pungkas Jacson.***

Penulis : Sardiyanto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak
Gagal Capai Titik Temu di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum PT C Sayangkan Tuntutan Pekerja yang Dinilai Tidak Jelas dan Mengada-ada
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta
Keadilan Berimbang: Ayah Didampingi Pengacara Klarifikasi Tuduhan Penelantaran di UPTD PPA Bali
Akses Jalan Weoe Terputus Akibat Longsor,IMMALA Kupang Desak Bupati Malaka untuk Dengar Tangisan Rakyat  ‎
Babak Baru Kasus Sengketa Tanah di Leonmeni: Ahli Waris Bantah Pemberitaan yang Dinilai Tidak Sesuai Fakta
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Marga Tabanan
Tim Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Raih Putusan 6 Bulan Potong Masa Tahanan di PN Denpasar

Berita Terkait

Saturday, 4 July 2026 - 20:19

HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak

Tuesday, 23 June 2026 - 21:28

Gagal Capai Titik Temu di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum PT C Sayangkan Tuntutan Pekerja yang Dinilai Tidak Jelas dan Mengada-ada

Monday, 22 June 2026 - 15:05

Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta

Monday, 22 June 2026 - 14:32

Keadilan Berimbang: Ayah Didampingi Pengacara Klarifikasi Tuduhan Penelantaran di UPTD PPA Bali

Sunday, 21 June 2026 - 20:47

Akses Jalan Weoe Terputus Akibat Longsor,IMMALA Kupang Desak Bupati Malaka untuk Dengar Tangisan Rakyat  ‎

Berita Terbaru