PENETAPAN TERSANGKA JANGGAL

Monday, 23 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Hukum Law Firm James Richard & Partners memberikan pendampingan hukum kepada klien (Sumber Foto. Dok: Istimewa)

Kantor Hukum Law Firm James Richard & Partners memberikan pendampingan hukum kepada klien (Sumber Foto. Dok: Istimewa)

NTT Newsline.id — 20 Maret 2026, Kantor Hukum Law Firm James Richard & Partners memberikan pendampingan hukum kepada klien terkait permasalahan hukum di PA Reskrim Polresta Denpasar atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri, Advokat.

Rikhardus Ikun, SH., M.H., C.MSP., C.NSP., C.LFS., C.CPr. selaku Ketua Tim Kuasa Hukum mempertanyakan proses hukum yang dinilai tidak berjalan sesuai prosedur undang-undang.

Menyoroti penetapan tersangka yang dianggap janggal, lemahnya barang bukti, serta tidak adanya pengakuan dalam BAP yang menjurus pada penetapan tersangka kepada kliennya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena, penetapan tersangka terhadap klien tersebut sangat prematur dan terkesan tergesa-gesa, sehingga dinilai telah merugikan klien.

Pihak kuasa hukum mendesak agar status penetapan tersangka segera dibatalkan dan kasus tersebut dihentikan melalui SP3.

Editor : Redaksi

Berita Terkait

DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?
Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta
Keadilan Berimbang: Ayah Didampingi Pengacara Klarifikasi Tuduhan Penelantaran di UPTD PPA Bali
Akses Jalan Weoe Terputus Akibat Longsor,IMMALA Kupang Desak Bupati Malaka untuk Dengar Tangisan Rakyat  ‎
Babak Baru Kasus Sengketa Tanah di Leonmeni: Ahli Waris Bantah Pemberitaan yang Dinilai Tidak Sesuai Fakta
Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎

Berita Terkait

Thursday, 16 July 2026 - 15:52

DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?

Thursday, 9 July 2026 - 22:07

Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran

Monday, 22 June 2026 - 15:05

Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta

Monday, 22 June 2026 - 14:32

Keadilan Berimbang: Ayah Didampingi Pengacara Klarifikasi Tuduhan Penelantaran di UPTD PPA Bali

Sunday, 21 June 2026 - 20:47

Akses Jalan Weoe Terputus Akibat Longsor,IMMALA Kupang Desak Bupati Malaka untuk Dengar Tangisan Rakyat  ‎

Berita Terbaru