‎BPD Desa Loonuna DiNilai Pasif Ditengah Buruknya Tata Kelola Keuangan Desa

Wednesday, 18 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papan nama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Loonuna, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu.(Foto: Istimewa)

Papan nama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Loonuna, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu.(Foto: Istimewa)

Newsline NTT – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Loonuna, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu, menjadi sorotan publik. Lembaga yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan ini dinilai bersikap pasif di tengah dugaan buruknya tata kelola keuangan desa oleh pemerintah desa setempat.

‎Sorotan ini mencuat setelah sejumlah masyarakat menilai pemerintah Desa Loonuna lebih mengutamakan kepentingan oknum tertentu dibanding kepentingan umum. Di sisi lain, BPD dianggap tidak menunjukkan peran aktif dalam merespons berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat.

‎Salah satu pemuda Desa Loonuna, Eduardus Wilfrid Leto, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja pemerintah desa maupun BPD. Ia menilai kedua pihak tersebut tidak menunjukkan itikad untuk memperbaiki kondisi yang ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎”Pemerintah desa Loonuna saat ini kinerjanya sangat buruk. Sudah seperti itu BPD yang seharusnya memperbaiki keburukan justru lebih memilih diam”, ujarnya.

‎Eduardus juga menjelaskan bahwa pada Rabu, 11 Maret 2026, dirinya telah mengajukan surat permohonan kepada BPD untuk meminta pertanggungjawaban keuangan desa. Namun, menurutnya, permintaan tersebut tidak mendapat respons yang memuaskan.

‎”Saya masukan surat ke BPD, namun respon BPD terkesan lebih berpihak kepada pemerintah desa Loonuna. BPD menanggapi surat itu dengan regulasi yang menurut saya itu  tidak masuk akal. Mereka menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban hanya akan ada apabila ada surat dari inspektorat”,katanya.

‎Ia menilai,respon BPD tersebut hanya alasan semata. Seharusnya BPD penuhi permintaan kami masyarakat. Pertanggungjawaban keuangan desa tidak selamanya harus ada instruksi dari inspektorat sesuai yang BPD sampaikan.

‎Tambahnya,jiika dalam desa ada masyarakat yang tidak puas dan meminta BPD mengadakan rapat terbuka, maka rapat tersebut seharusnya bisa dilaksanakan tanpa harus menunggu instruksi dari inspektorat atau dinas terkait. tambahnya.

‎”Saya menginginkan BPD adakan rapat pertanggungjawaban keuangan desa ini agar ketidakpuasan masyarakat itu bisa diselesaikan saat itu juga”, Pungkasnya.

‎Sementara itu, anggota BPD Desa Loonuna, Ibu Emi, saat dikonfirmasi Wartawan Neswline melalui WhatsApp pada Rabu (18/03/2026), menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.

‎“Mohon maaf, terkait narasi yang berkembang, kami BPD hanya menjalankan aturan bahwa LKPJ dilaksanakan setiap akhir tahun dan selama ini selalu terlaksana. Jika meminta laporan dari awal tahun sampai sekarang, maka harus menunggu hingga akhir masa jabatan. Itu adalah aturan, bukan kami mengada-ada,” jelasnya.

‎Ia menambahkan bahwa pelaksanaan LKPJ dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau audit dari inspektorat.

‎“Setiap tahun LKPJ itu dilakukan atas dasar pemeriksaan atau audit dari inspektorat. Jika masyarakat tidak puas terhadap hal tertentu, bisa disampaikan kepada BPD sebagai penyalur aspirasi, bukan seolah-olah memerintahkan BPD untuk mengadakan rapat terbuka terkait pertanggungjawaban dari awal tahun hingga saat ini,” ujarnya.

‎Menurutnya, BPD tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap seluruh kegiatan yang tertuang dalam APBDes.

‎“Kami memiliki fungsi pengawasan dan terus mengawasi semua kegiatan yang tertuang dalam APBDes. Jika masyarakat merasa ada kejanggalan, sebaiknya berkoordinasi dengan kami, bukan melalui media sosial. Perlu dipahami juga bahwa BPD bukan tim audit keuangan yang melakukan pemeriksaan,” tegasnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, polemik antara masyarakat dan BPD Desa Loonuna masih terus menjadi perbincangan, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.***

Penulis : Sardiyanto

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng
Gerakan Penolakan PC IMM dan Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Gelar “Raja Timor” untuk Jokowi ‎
Cipayung Plus Kota Kupang Gelar Mimbar Bebas, Tegaskan Penolakan Penyematan Gelar Raja Timor kepada Jokowi
UM.Koe Siap Dukung PON XXII 2028, Terima Kunjungan Kemenko PMK, Kemenpora, KONI NTT, dan Diaspora NTT
Sukses Tangani Perkara Penipuan, Klien Law Firm James Richard & Partners Berinisial MK Resmi Menghirup Udara Bebas dari LP Kerobokan
Mahasiswa UMKOE Menulis Skripsi Bertajuk:Resistensi Masyarakat Terhadap Hak Atas Tanah Resettlement di Naibonat
DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?
Pemilihan Ketua PMKRI Atambua Dinilai Tidak Transparan, Anggota Minta PP Batalkan Hasil Sidang ‎

Berita Terkait

Saturday, 15 August 2026 - 10:56

Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng

Sunday, 2 August 2026 - 20:51

Gerakan Penolakan PC IMM dan Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Gelar “Raja Timor” untuk Jokowi ‎

Sunday, 2 August 2026 - 20:12

Cipayung Plus Kota Kupang Gelar Mimbar Bebas, Tegaskan Penolakan Penyematan Gelar Raja Timor kepada Jokowi

Wednesday, 29 July 2026 - 20:48

UM.Koe Siap Dukung PON XXII 2028, Terima Kunjungan Kemenko PMK, Kemenpora, KONI NTT, dan Diaspora NTT

Tuesday, 28 July 2026 - 11:24

Sukses Tangani Perkara Penipuan, Klien Law Firm James Richard & Partners Berinisial MK Resmi Menghirup Udara Bebas dari LP Kerobokan

Berita Terbaru