WALHI NTT Kecam Bupati Lembata atas Dugaan Pencatutan Nama Tokoh Agama dan Warga dalam SK Proyek Geotermal ‎

Wednesday, 11 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Grace Gracelia, Kepala Divisi Advokasi Walhi NTT.(Sumber Foto: WALHI NTT/Yudianto)

Grace Gracelia, Kepala Divisi Advokasi Walhi NTT.(Sumber Foto: WALHI NTT/Yudianto)

Newsline NTT – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Timur (WALHI NTT) menilai Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq diduga melakukan upaya manipulatif dengan mencatut  sejumlah nama tokoh agama dan masyarakat guna meloloskan proyek geotermal yang ditolak masyarakat di Kabupaten Lembata,Rabu,11/03/2026.

‎Dalam surat keputusan (SK) Nomor 163 Tahun 2026 tentang Kelompok Kerja Pendamping Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Atadei 2 x 5 Megawatt tersebut, Bupati Tuaq mencatut nama Romo Deken Lembata, Sinyo da Gomez sebagai pengarah.

‎Adapun tugas pengarah sebagaimana diuraikan di dalam SK yang diteken pada 25 Februari tersebut mengarahkan seluruh tahapan kegiatan pra konstruksi, perizinan dan pengadaan tanah untuk pembangunan PLTP Atadei.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Kebohongan Bupati Tuaq ini terungkap setelah Romo Deken membantah di sejumlah media bahwa pencatutan namanya di dalam SK tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.

‎Romo Sinyo Da Gomez, Wakil Uskup atau Deken mengaku bahwa dirinya tidak pernah dihubungi oleh pihak manapun, termasuk Bupati Tuaq untuk menjadi pengarah seperti yang ada di dalam SK tersebut.

‎Selain Romo Deken, di dalam SK tersebut, Bupati Tuaq mencatut nama beberapa tokoh masyarakat adat yang selama ini menolak kehadiran proyek geotermal karena mengancam ruang hidup mereka.

‎Dalam pertemuan WALHI NTT bersama FRONTAL jejaring komunitas di Lembata, tokoh masyarakat adat dengan tegas menolak SK yang mencatut nama mereka tanpa sepengetahuan dan persetujuan mereka. Bagi mereka, apa yang dilakukan Bupati Tuaq ini dapat memicu konflik di antara warga.

‎Merujuk pada kejanggalan itu WALHI NTT menduga bahwa Bupati Lembata dengan sengaja mencatut nama tokoh agama dan tokoh masyarakat di dalam SK Pokja Pembangunan Pembangkit Listrik PLTP Atadei tersebut agar memecah gerakan di tengah masyarakat yang selama ini tegas menolak kehadiran proyek tersebut.

‎”Kami menduga, Bupati Lembata secara sadar melakukan ini untuk mengadu domba masyarakat yang selama ini menolak proyek geotermal di Lembata,” kata Gres Gracelia, Kepala Divisi Advokasi WALHI NTT.

‎”Pola semacam ini sangat berbahaya, karena proyek ini sangat sensitif dan sebagai pemimpin Bupati Tuaq begitu tega mengadu domba masyarakatnya sendiri, tanpa memikirkan dampak yang akan timbul kemudian”.

‎Karena itu, WALHI NTT meminta Bupati Tuaq untuk bertanggung jawab dan mengklarifikasi langkahnya terkait pencatutan nama dalam SK tersebut secara transparan kepada publik.

‎Selain Bupati Lembata kami juga mengingatkan kepada semua pimpinan kepala daerah di Pulau Flores, Lembata dan Alor soal kerentanan bagi mereka yang berada di dalam wilayah ring of fire (cincin api) dengan kerentanan bencana alam yang tinggi akibat letusan gunung berapi yang sangat aktif.

‎”Karena itu, Bupati Lembata seharusnya memikirkan dampak ekologis yang akan terjadi ketika memaksakan pengembangan proyek geotermal di daerahnya. Dia harus memikirkan masa depan pulau yang setiap tahun dihujani abu vulkanik akibat erupsi sejumlah gunung di Kabupaten itu.

‎Dia tidak boleh serta merta mendukung pengembangan geotermal di tengah situasi kerentanan tersebut. Keselamatan warga dan keberlanjutan pulau tersebut harus menjadi prioritas utama,” tegas Gres.

‎Upaya manipulatif yang dilakukan Bupati Lembata dengan mencatut nama Deken Lembata juga tokoh adat setempat di dalam SK itu menegaskan bahwa sejak awal,  pengembangan geothermal di Lembata dan sejumlah wilayah lain di NTT dipaksakan dan syarat dengan manipulasi.

‎Dalam catatan WALHI NTT, pola semacam ini juga tak ubahnya dengan pernyataan Gubernur NTT, Melki Laka Lena yang mengklaim bahwa tahapan pengembangan proyek geotermal di NTT berjalan aman. Sikap Gubernur ini kontras dengan jaminan keamanan yang  dipromosikannya sekadar untuk melayani kepentingan semu, sebatas berorientasi pada proyeksi investasi bukan berupaya untuk memitigasi.

‎”Dia sama sekali tidak menempatkan keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan sebagai yang utama. Jadi, Gubernur dan Bupati Lembata ini sama dalam hal menempatkan warganya pada posisi yang berbahaya.”

‎Karena itu, WALHI NTT menolak semua upaya pemerintah untuk mengembangkan proyek geotermal di Lembata dan mendesak pemerintah untuk mengutamakan keselamatan ruang hidup dan stabilitas kondisi sosial ekonomi masyarakat di tengah krisis ekologis dan ekonomi saat ini sebagai yang paling utama. “Jangan menambah kerentanan di tengah masyarakat yang sudah rentan,” tutup Gres.

‎Penanggungjawab Rilis: Gres Gracelia (Kepala Divisi Advokasi WALHI NTT)

‎CP: 082228882044***

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?
Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta
Keadilan Berimbang: Ayah Didampingi Pengacara Klarifikasi Tuduhan Penelantaran di UPTD PPA Bali
Akses Jalan Weoe Terputus Akibat Longsor,IMMALA Kupang Desak Bupati Malaka untuk Dengar Tangisan Rakyat  ‎
Babak Baru Kasus Sengketa Tanah di Leonmeni: Ahli Waris Bantah Pemberitaan yang Dinilai Tidak Sesuai Fakta
Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎

Berita Terkait

Thursday, 16 July 2026 - 15:52

DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?

Thursday, 9 July 2026 - 22:07

Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran

Monday, 22 June 2026 - 15:05

Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta

Monday, 22 June 2026 - 14:32

Keadilan Berimbang: Ayah Didampingi Pengacara Klarifikasi Tuduhan Penelantaran di UPTD PPA Bali

Sunday, 21 June 2026 - 20:47

Akses Jalan Weoe Terputus Akibat Longsor,IMMALA Kupang Desak Bupati Malaka untuk Dengar Tangisan Rakyat  ‎

Berita Terbaru