Newsline NTT – Sebanyak 11 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang (UMK) memulai praktik kerja lapangan (PKL) di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT, Senin (9/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mahasiswa memperdalam pemahaman praktik hukum secara langsung di lembaga bantuan hukum.
Kedatangan para mahasiswa tersebut didampingi oleh dua dosen pembimbing, yakni Lesri Dite, S.H., M.H., dan Irzani Abdurrahman, S.H., M.H. Mereka diterima oleh pendiri sekaligus pengawas LBH Surya NTT, Advokat Herry F.F. Battileo, S.H., M.H., di ruang rapat kantor LBH Surya NTT, Kota Kupang.
Adapun mahasiswa yang mengikuti PKL tersebut antara lain Djohanes Julius Bentah, Charles M.D. Mira, Agustina Klista Mimin, Dionaris Apriando Bisik, Frans Dapa Tewo, Joseph Mario Klau, Febrianano A. Bele, Apri Yedati Fomeni, Darmawan Syah, Elisabet Balok, dan Nardus Khadi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam arahannya, Herry menegaskan pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan mahasiswa terhadap aturan yang berlaku selama menjalani PKL di LBH Surya NTT. Ia menekankan bahwa kesempatan ini harus dimanfaatkan dengan baik untuk menambah pengalaman dan wawasan di bidang hukum.
Selain itu, Herry juga menyoroti kuatnya nilai toleransi yang berkembang di lingkungan Universitas Muhammadiyah Kupang. Menurutnya, kampus tersebut menunjukkan contoh nyata kehidupan akademik yang menjunjung tinggi keberagaman.
“Ini menunjukkan toleransi yang sangat baik. Meskipun berlatar belakang Muhammadiyah, mayoritas mahasiswanya justru berasal dari kalangan Kristiani. Ini menjadi contoh bahwa pendidikan bisa menjadi ruang yang inklusif,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan mahasiswa agar menjaga sikap profesional selama menjalani PKL. Herry menegaskan bahwa LBH Surya NTT menjunjung tinggi prinsip kesetaraan tanpa membedakan latar belakang agama.
“Di sini kalian datang untuk belajar dan mencari pengalaman. Tidak ada perbedaan perlakuan berdasarkan agama. Semua dipandang sama sebagai saudara,” tegasnya.
LBH Surya NTT sendiri merupakan lembaga bantuan hukum terakreditasi B di Nusa Tenggara Timur yang memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum secara gratis kepada masyarakat. Kantor lembaga ini berlokasi di Jalan W.J. Lalamentik Nomor 57, Kelurahan Oebufu, tepat di depan Dealer Honda Wahana, Kota Kupang.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat langsung mendatangi kantor LBH Surya NTT untuk memperoleh layanan sesuai ketentuan yang berlaku.***
Penulis : Djohanes Bentah
Editor : Sardiyanto








