Perkuat Praktik Hukum, LBH Surya NTT Terima Mahasiswa PKL UMK dengan Pesan Persaudaraan

Thursday, 12 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline NTT – Sebanyak 11 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang (UMK) memulai praktik kerja lapangan (PKL) di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT, Senin (9/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mahasiswa memperdalam pemahaman praktik hukum secara langsung di lembaga bantuan hukum.

Kedatangan para mahasiswa tersebut didampingi oleh dua dosen pembimbing, yakni Lesri Dite, S.H., M.H., dan Irzani Abdurrahman, S.H., M.H. Mereka diterima oleh pendiri sekaligus pengawas LBH Surya NTT, Advokat Herry F.F. Battileo, S.H., M.H., di ruang rapat kantor LBH Surya NTT, Kota Kupang.

Adapun mahasiswa yang mengikuti PKL tersebut antara lain Djohanes Julius Bentah, Charles M.D. Mira, Agustina Klista Mimin, Dionaris Apriando Bisik, Frans Dapa Tewo, Joseph Mario Klau, Febrianano A. Bele, Apri Yedati Fomeni, Darmawan Syah, Elisabet Balok, dan Nardus Khadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam arahannya, Herry menegaskan pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan mahasiswa terhadap aturan yang berlaku selama menjalani PKL di LBH Surya NTT. Ia menekankan bahwa kesempatan ini harus dimanfaatkan dengan baik untuk menambah pengalaman dan wawasan di bidang hukum.

Selain itu, Herry juga menyoroti kuatnya nilai toleransi yang berkembang di lingkungan Universitas Muhammadiyah Kupang. Menurutnya, kampus tersebut menunjukkan contoh nyata kehidupan akademik yang menjunjung tinggi keberagaman.

“Ini menunjukkan toleransi yang sangat baik. Meskipun berlatar belakang Muhammadiyah, mayoritas mahasiswanya justru berasal dari kalangan Kristiani. Ini menjadi contoh bahwa pendidikan bisa menjadi ruang yang inklusif,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan mahasiswa agar menjaga sikap profesional selama menjalani PKL. Herry menegaskan bahwa LBH Surya NTT menjunjung tinggi prinsip kesetaraan tanpa membedakan latar belakang agama.

“Di sini kalian datang untuk belajar dan mencari pengalaman. Tidak ada perbedaan perlakuan berdasarkan agama. Semua dipandang sama sebagai saudara,” tegasnya.

LBH Surya NTT sendiri merupakan lembaga bantuan hukum terakreditasi B di Nusa Tenggara Timur yang memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum secara gratis kepada masyarakat. Kantor lembaga ini berlokasi di Jalan W.J. Lalamentik Nomor 57, Kelurahan Oebufu, tepat di depan Dealer Honda Wahana, Kota Kupang.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat langsung mendatangi kantor LBH Surya NTT untuk memperoleh layanan sesuai ketentuan yang berlaku.***

Penulis : Djohanes Bentah

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

Pemprov NTT Gelar Jumpa Pers Sosialisasi Pergub Nomor 24 Tahun 2026 tentang Jam Belajar Masyarakat
Audiensi Bersama Wakil Wali Kota, Jordan Geru Angkat Persoalan Infrastruktur Kota Kupang ‎
Dari Bangku Kuliah ke Betesda Kiu’Utenu: Langkah Pelayanan PAK’23 A untuk Gereja dan Pemuda ‎
Rayakan Hari Lahir ke-23, FMN Kupang Gelar Refleksi Kritis Perjuangan Organisasi
Soal Pemecatan 4 Pegawai KONI NTT, Ketua DPC GMNI Kupang: Tunggu Klarifikasi, Jangan Ada Rekayasa Opini Jelang PON 2028
HIPMALIM Raya Kupang Lantik Pengurus Baru, Perkuat Solidaritas Mahasiswa Muslim Manggarai
PMII Kota Kupang Kecam Represivitas Aparat dan Arogansi Pimpinan Daerah NTT
Menteri Abdul Mu’ti Gelar Kuliah Tamu di UM.KOE, Mahasiswa Soroti Akses Pendidikan

Berita Terkait

Friday, 29 May 2026 - 11:38

Pemprov NTT Gelar Jumpa Pers Sosialisasi Pergub Nomor 24 Tahun 2026 tentang Jam Belajar Masyarakat

Thursday, 21 May 2026 - 11:54

Audiensi Bersama Wakil Wali Kota, Jordan Geru Angkat Persoalan Infrastruktur Kota Kupang ‎

Wednesday, 20 May 2026 - 07:38

Dari Bangku Kuliah ke Betesda Kiu’Utenu: Langkah Pelayanan PAK’23 A untuk Gereja dan Pemuda ‎

Wednesday, 20 May 2026 - 01:14

Rayakan Hari Lahir ke-23, FMN Kupang Gelar Refleksi Kritis Perjuangan Organisasi

Sunday, 17 May 2026 - 21:54

Soal Pemecatan 4 Pegawai KONI NTT, Ketua DPC GMNI Kupang: Tunggu Klarifikasi, Jangan Ada Rekayasa Opini Jelang PON 2028

Berita Terbaru

Korban dugaan penganiayaan berinisial KD (kanan) didampingi salah satu kuasa hukumnya, I Putu Agus Alit Diva Pranata, S.H. (kiri), usai membuat laporan resmi di Polsek Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Korban melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah dari mantan kekasihnya. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Sumber foto dok: Adv Florianus.

Hukum

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Tuesday, 2 Jun 2026 - 14:46