Proyek Sumur Bor APBN di Manggarai Timur Tanpa Papan Informasi, Warga Curiga Ada Permainan Kotor

Sunday, 26 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manggarai Timur, Newline. id – Proyek pembangunan sumur bor yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Desa Mbondei, Kelurahan Tanah Rata, Kabupaten Manggarai Timur, menuai sorotan tajam dan kecurigaan publik. Pasalnya, proyek yang sudah berjalan hampir satu bulan ini tidak dilengkapi papan informasi proyek sebagaimana mestinya.

Warga sekitar mempertanyakan kurangnya keterbukaan informasi ini, menduga adanya potensi penyimpangan atau “permainan kotor” di balik pelaksanaan proyek vital penyediaan air tersebut.

Alasan Swakelola Ditolak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang staf lapangan dari Balai Wilayah Sungai (BWS) menjelaskan bahwa proyek ini merupakan program dari Kementerian PUPR yang dilaksanakan dengan sistem swakelola. Namun, alasan ini dinilai mengada-ada oleh warga dan pihak terkait, mengingat kewajiban transparansi tetap harus dipenuhi dalam setiap proyek publik.

Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kelurahan Tanah Rata, Makarius Nggose, menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib mematuhi prinsip keterbukaan informasi. Ia secara khusus mendorong masyarakat untuk aktif mengambil peran dalam pengawasan proyek, demi memastikan kualitas dan akuntabilitas pelaksanaannya.

“Setiap proyek pemerintah harus jelas, mulai dari nama kegiatan, sumber dana, nilai anggaran, hingga pelaksana. Tanpa papan informasi, bagaimana masyarakat bisa mengawasi? Ini jelas melanggar aturan,” tegas Makarius.

Berpotensi Langgar UU KIP

  • Kurangnya transparansi dalam proyek sumur bor ini dinilai berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Dua regulasi utama yang disorot adalah:
    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
  • Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ketiadaan papan informasi secara eksplisit menghambat hak publik untuk mengetahui detail proyek yang didanai oleh pajak mereka. Merespons keresahan ini, publik mendesak aparat penegak hukum dan Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur untuk segera mengambil tindakan.

Tuntutan ini bertujuan untuk melakukan audit mendalam dan memastikan bahwa tidak ada praktik penyelewengan dana APBN dalam proyek sumur bor tersebut.

Penulis : SRT

Editor : Media NewslineNtt

Berita Terkait

Rayakan Hari Lahir ke-23, FMN Kupang Gelar Refleksi Kritis Perjuangan Organisasi
Wakil Panglima TNI Cek Langsung SPPG Wanajaya, Pastikan Program MBG Sesuai Standar
Hardiknas 2026: Pemkab Manggarai Dorong Pendidikan Bermutu
Upacara Hardiknas ke-67 di SMAK St. Agustinus Raimanuk Tekankan Peran Pendidikan dan Karakter
Ketua DPW PERADI Utama Bali: Advokat Wajib Jaga Moral, Etika, dan Integritas Profesi
75 Pejabat Administrator Dilantik, Bupati Nabit: Jabatan Harus Disyukuri dengan Integritas
RJ Kembali Dilaporkan ke Polres Manggarai, Wartawan Obor Timur Jadi Korban Makian di Grup WhatsApp
Bangga! Mahasiswa UM.KOE Raih Mendali Emas Nasional Ajang (OSNB) 2026

Berita Terkait

Wednesday, 20 May 2026 - 01:14

Rayakan Hari Lahir ke-23, FMN Kupang Gelar Refleksi Kritis Perjuangan Organisasi

Tuesday, 5 May 2026 - 00:15

Wakil Panglima TNI Cek Langsung SPPG Wanajaya, Pastikan Program MBG Sesuai Standar

Monday, 4 May 2026 - 12:39

Hardiknas 2026: Pemkab Manggarai Dorong Pendidikan Bermutu

Saturday, 2 May 2026 - 22:00

Upacara Hardiknas ke-67 di SMAK St. Agustinus Raimanuk Tekankan Peran Pendidikan dan Karakter

Thursday, 30 April 2026 - 18:58

Ketua DPW PERADI Utama Bali: Advokat Wajib Jaga Moral, Etika, dan Integritas Profesi

Berita Terbaru

OPINI

OPINI TAJAM & EDUKATIF

Saturday, 23 May 2026 - 19:18