Proyek Sumur Bor APBN di Manggarai Timur Tanpa Papan Informasi, Warga Curiga Ada Permainan Kotor

Sunday, 26 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manggarai Timur, Newline. id – Proyek pembangunan sumur bor yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Desa Mbondei, Kelurahan Tanah Rata, Kabupaten Manggarai Timur, menuai sorotan tajam dan kecurigaan publik. Pasalnya, proyek yang sudah berjalan hampir satu bulan ini tidak dilengkapi papan informasi proyek sebagaimana mestinya.

Warga sekitar mempertanyakan kurangnya keterbukaan informasi ini, menduga adanya potensi penyimpangan atau “permainan kotor” di balik pelaksanaan proyek vital penyediaan air tersebut.

Alasan Swakelola Ditolak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang staf lapangan dari Balai Wilayah Sungai (BWS) menjelaskan bahwa proyek ini merupakan program dari Kementerian PUPR yang dilaksanakan dengan sistem swakelola. Namun, alasan ini dinilai mengada-ada oleh warga dan pihak terkait, mengingat kewajiban transparansi tetap harus dipenuhi dalam setiap proyek publik.

Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kelurahan Tanah Rata, Makarius Nggose, menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib mematuhi prinsip keterbukaan informasi. Ia secara khusus mendorong masyarakat untuk aktif mengambil peran dalam pengawasan proyek, demi memastikan kualitas dan akuntabilitas pelaksanaannya.

“Setiap proyek pemerintah harus jelas, mulai dari nama kegiatan, sumber dana, nilai anggaran, hingga pelaksana. Tanpa papan informasi, bagaimana masyarakat bisa mengawasi? Ini jelas melanggar aturan,” tegas Makarius.

Berpotensi Langgar UU KIP

  • Kurangnya transparansi dalam proyek sumur bor ini dinilai berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Dua regulasi utama yang disorot adalah:
    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
  • Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ketiadaan papan informasi secara eksplisit menghambat hak publik untuk mengetahui detail proyek yang didanai oleh pajak mereka. Merespons keresahan ini, publik mendesak aparat penegak hukum dan Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur untuk segera mengambil tindakan.

Tuntutan ini bertujuan untuk melakukan audit mendalam dan memastikan bahwa tidak ada praktik penyelewengan dana APBN dalam proyek sumur bor tersebut.

Penulis : SRT

Editor : Media NewslineNtt

Berita Terkait

Kenakan Busana Adat Flores, Wali Kota dan Wawali Tunjukkan Solidaritas untuk Korban Gempa
Mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Kupang Sosialisasikan Anti-Bullying di SDK St. 1 Nanggapanda ‎
Tiga Warga Adat Soge Natarmage dan Goban Runut Diputus Bebas, KPA Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Nangahale
Jangan Takut Ancaman Rentenir! Pahami Hak Anda dan Langkah Hukum Menghadapinya
Gerakan Penolakan PC IMM dan Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Gelar “Raja Timor” untuk Jokowi ‎
Cipayung Plus Kota Kupang Gelar Mimbar Bebas, Tegaskan Penolakan Penyematan Gelar Raja Timor kepada Jokowi
Sukses Tangani Perkara Penipuan, Klien Law Firm James Richard & Partners Berinisial MK Resmi Menghirup Udara Bebas dari LP Kerobokan
DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?

Berita Terkait

Monday, 17 August 2026 - 16:16

Kenakan Busana Adat Flores, Wali Kota dan Wawali Tunjukkan Solidaritas untuk Korban Gempa

Friday, 14 August 2026 - 17:11

Mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Kupang Sosialisasikan Anti-Bullying di SDK St. 1 Nanggapanda ‎

Friday, 14 August 2026 - 01:27

Tiga Warga Adat Soge Natarmage dan Goban Runut Diputus Bebas, KPA Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Nangahale

Sunday, 2 August 2026 - 21:39

Jangan Takut Ancaman Rentenir! Pahami Hak Anda dan Langkah Hukum Menghadapinya

Sunday, 2 August 2026 - 20:51

Gerakan Penolakan PC IMM dan Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Gelar “Raja Timor” untuk Jokowi ‎

Berita Terbaru