KUPANG, NEWSLINE.ID – Suasana tenang warga di RT 11, RW 003, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang mendadak berubah. Pasalnya, aktivitas mencurigakan berupa pengerukan tanah skala besar terpantau hanya beberapa meter dari permukiman warga. Diduga, ini adalah praktik tambang galian C ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi!
Rekaman video berdurasi 71 detik yang diterima redaksi pada Sabtu (7/6/2025) memperlihatkan satu unit excavator kuning dengan bebas mengeruk tanah di perbukitan yang berbatasan langsung dengan pemukiman. Tak hanya itu, dua dump truck terlihat bergantian mengangkut urukan tanah dari lokasi yang seolah-olah adalah tambang legal.
“Saya pikir ini proyek pemerintah, ternyata alat berat masuk gali tanah dan angkut terus. Dekat sekali dengan rumah kami. Kalau musim hujan datang, bisa longsor dan bahaya sekali,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga menyebut aktivitas ini bukan baru terjadi sehari dua hari. Keberadaan tumpukan batu dan tanah di sekitar lokasi menunjukkan pengerukan telah berjalan dalam waktu yang cukup lama, meski tanpa pengawasan dari aparat.
Yang mencengangkan, aktivitas tersebut berlangsung teratur dan sistematis, layaknya operasi tambang profesional. Tapi faktanya, hingga berita ini diturunkan, tidak ada plang izin usaha pertambangan (IUP) di lokasi. Ini menguatkan dugaan bahwa aktivitas tersebut ilegal.
Warga semakin resah karena potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan cukup besar, mulai dari ancaman longsor, kerusakan akses jalan, hingga pencemaran tanah dan air. Lokasi penggalian juga tidak dipagari atau diberi tanda peringatan, membuat area ini rawan bagi anak-anak dan pejalan kaki.
“Kami bukan anti pembangunan, tapi jangan seenaknya gali tanah dekat rumah orang. Kalau terjadi bencana siapa yang tanggung jawab?” tegas warga lainnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap bentuk kegiatan pertambangan wajib mengantongi izin dari pemerintah. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.
Hingga kini, pihak Kelurahan Fatukoa, Dinas ESDM Provinsi NTT, maupun Satpol PP Kota Kupang belum memberikan keterangan resmi. Warga pun mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan sebelum terjadi bencana yang tak diinginkan.
“Jangan tunggu korban jiwa dulu baru semua bergerak. Ini sudah jelas bahaya di depan mata,” ujar salah satu tokoh pemuda setempat.
Tim NEWSLINE.ID terus berupaya menghubungi pihak berwenang dan akan memantau perkembangan kasus ini. Apakah ini murni kelalaian pengawasan, atau ada aktor besar di balik tambang ilegal ini? Publik menunggu jawabannya.*
Reporter: DJOHANES BENTAH








