PRAKTISI HUKUM: DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN PRABOWO SOAL SERIUS BAGI KEAMANAN NEGARA

Wednesday, 4 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Stanislaus Tanje, S.H. – Praktisi Hukum, Law Firm James Richard and Partners, sumber foto: Adv Florianus. 

Stanislaus Tanje, S.H. – Praktisi Hukum, Law Firm James Richard and Partners, sumber foto: Adv Florianus. 

BALI, NEWSLINE.ID – Praktisi hukum Stanislaus Tanje, S.H., dari Law Firm James Richard and Partners, menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto merupakan persoalan serius yang menyentuh keamanan negara, bukan sekadar pelanggaran privasi.

Pernyataan itu disampaikan Stanislaus menanggapi pemberitaan mengenai penetapan tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal terhadap sistem elektronik, dan penghapusan data elektronik.

Sebagaimana diberitakan, Bareskrim Polri pada 3 November 2026 mengumumkan penetapan tiga tersangka. Ketiga orang yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik menduga aktivitas penyadapan berlangsung pada periode 2025–2026 melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur dan verifikasi sebagaimana mestinya. Sasaran yang diduga meliputi nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha.

Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan file log hasil penyadapan pada Oktober 2026. Perkara tersebut kini masih berada dalam proses hukum dan seluruh dugaan keterlibatan para tersangka masih harus dibuktikan melalui proses peradilan.

PENYADAPAN PRESIDEN BUKAN PERKARA BIASA

Menurut Stanislaus, Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang dalam menjalankan tugas konstitusionalnya memiliki komunikasi strategis berkaitan dengan kepentingan nasional.

“Apabila penyadapan terhadap Presiden benar dilakukan tanpa kewenangan dan prosedur hukum, maka harus ada pertanggungjawaban hukum yang jelas. Tidak boleh ada seseorang yang menggunakan fasilitas, teknologi, maupun kewenangan institusi negara untuk melakukan tindakan di luar hukum,” kata Stanislaus, Rabu (4/11/2026).

Ia menjelaskan, komunikasi seorang Presiden dapat memuat informasi penting mengenai pertahanan, keamanan, diplomasi internasional, kebijakan ekonomi, strategi pemerintahan, serta berbagai keputusan yang berkaitan dengan kepentingan bangsa dan negara.

PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN HARUS DIPERTANGGUNGJAWABKAN

Stanislaus menegaskan, setiap pejabat negara mempunyai batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Kewenangan jabatan bukan kekuasaan tanpa batas.

“Apabila penyidikan membuktikan bahwa fasilitas negara dan sistem penyadapan digunakan untuk mengakses komunikasi seseorang tanpa dasar hukum, maka pertanggungjawaban pidana harus diperiksa berdasarkan peran masing-masing pihak,” ujarnya.

Menurutnya, tidak cukup hanya mengungkap siapa yang melakukan penyadapan secara teknis. Harus diketahui siapa yang memerintahkan, siapa yang menyetujui, siapa yang membantu, dan siapa yang menerima serta memanfaatkan informasi hasil penyadapan.

MOTIF DAN PENGHAPUSAN LOG HARUS DIUNGKAP

Stanislaus juga menilai penyidik harus mengungkap motif dan tujuan penyadapan. Apakah dilakukan untuk kepentingan pribadi, kelompok, politik, atau tujuan lain yang bertentangan dengan hukum.

Selain itu, penyidik harus mengungkap apakah hasil penyadapan pernah diserahkan kepada pihak lain, apakah terdapat kebocoran informasi strategis negara, dan apakah informasi tersebut digunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum.

Ia juga menyoroti dugaan penghapusan file log pada sistem LIMS. Dalam pembuktian pidana elektronik, data log merupakan sumber penting untuk mengidentifikasi aktivitas sistem, waktu akses, penggunaan akun, dan perubahan yang terjadi.

“Apabila penghapusan data dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak, perbuatan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi pidana tersendiri. Karena itu, pemeriksaan forensik digital harus dilakukan secara menyeluruh,” katanya.

ANCAMAN PIDANA

Dari aspek hukum pidana, para tersangka sebagaimana diberitakan disangkakan dengan beberapa ketentuan hukum, yaitu:

Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara.

Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, yang mengatur akses terhadap komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain secara sengaja dan tanpa hak. Ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara.

Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Ancaman pidananya maksimal 8 tahun penjara.

Stanislaus mengingatkan, penerapan pasal-pasal tersebut harus didasarkan pada pembuktian unsur masing-masing tindak pidana. Ancaman maksimal setiap pasal juga tidak berarti seluruh pidana otomatis dijumlahkan.

TIDAK OTOMATIS MAKAR

Terkait kemungkinan kategorisasi sebagai makar, Stanislaus berpandangan hal itu harus diperiksa secara hati-hati berdasarkan fakta dan unsur hukum.

“Penyadapan ilegal terhadap Presiden memang dapat menimbulkan persoalan keamanan nasional yang serius. Namun, secara yuridis, penyadapan ilegal tidak otomatis memenuhi unsur tindak pidana makar,” jelasnya.

Untuk menerapkan pasal makar, harus terdapat bukti mengenai maksud dan tindakan yang memenuhi unsur delik makar sebagaimana diatur dalam KUHP.

JANGAN ADA YANG KEBAL HUKUM

Stanislaus menegaskan, prinsip negara hukum mengharuskan semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang pernah menjabat sebagai Kapolri, pejabat tinggi negara, ataupun memiliki kekuasaan dan pengaruh.

“Penegakan hukum juga harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, sehingga tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Ia menambahkan, perkara ini harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan dan perlindungan keamanan informasi negara.

“Negara hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan. Sebaliknya, setiap kekuasaan wajib tunduk kepada hukum. Jabatan merupakan amanah untuk melindungi kepentingan negara dan rakyat, bukan sarana untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tutup Stanislaus.***

 

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners

Berita Terkait

‎Audiensi dengan Kaprodi, Mahasiswa PGSD UMKOE Dorong Penurunan Harga Baju dari Rp650 Ribu Menjadi Rp450 Ribu
Pemkot Kupang dan Kejari Kota Kupang Perkuat Komitmen Cegah Persoalan Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan ‎
Alumni Undana Jadi Korban Penembakan, BEM Undana Desak Pengusutan Tuntas ‎
Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng
Gerakan Penolakan PC IMM dan Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Gelar “Raja Timor” untuk Jokowi ‎
Cipayung Plus Kota Kupang Gelar Mimbar Bebas, Tegaskan Penolakan Penyematan Gelar Raja Timor kepada Jokowi
UM.Koe Siap Dukung PON XXII 2028, Terima Kunjungan Kemenko PMK, Kemenpora, KONI NTT, dan Diaspora NTT
Sukses Tangani Perkara Penipuan, Klien Law Firm James Richard & Partners Berinisial MK Resmi Menghirup Udara Bebas dari LP Kerobokan

Berita Terkait

Wednesday, 4 November 2026 - 23:08

PRAKTISI HUKUM: DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN PRABOWO SOAL SERIUS BAGI KEAMANAN NEGARA

Thursday, 22 October 2026 - 13:45

‎Audiensi dengan Kaprodi, Mahasiswa PGSD UMKOE Dorong Penurunan Harga Baju dari Rp650 Ribu Menjadi Rp450 Ribu

Thursday, 10 September 2026 - 21:31

Alumni Undana Jadi Korban Penembakan, BEM Undana Desak Pengusutan Tuntas ‎

Saturday, 15 August 2026 - 10:56

Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng

Sunday, 2 August 2026 - 20:51

Gerakan Penolakan PC IMM dan Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Gelar “Raja Timor” untuk Jokowi ‎

Berita Terbaru