DENPASAR, NEWSLINE.ID – Law Firm James Richard & Partners memberikan apresiasi kepada Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Denpasar yang telah memfasilitasi proses penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.
Proses Restorative Justice tersebut berlangsung pada hari Selasa, 15 September 2026 sekira pukul 11.00 WITA, bertempat di ruangan Satlantas Polresta Denpasar.
Perkara ini terkait dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1597/VIII/2026/Satlantas/Polresta Denpasar/Polda Bali, tertanggal 18 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rikhardus Ikun, S.H., M.H., C.PSP. C. NSP., C. LFS., C.CP.r.salah satu advokat dari Law Firm James Richard & Partners yang juga menjabat sebagai Direktur Law Firm, menyampaikan apresiasinya tidak hanya kepada pihak kepolisian, tetapi juga kepada pihak tersangka dan penanggung jawab perusahaan.
Menurutnya, pihak tersangka telah menunjukkan itikad baik dengan mengakui kesalahannya dan bertanggung jawab penuh atas kejadian tersebut.
“Sebagai kuasa hukum korban, kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Satlantas Polresta Denpasar yang telah memfasilitasi Restorative Justice ini dengan profesional dan humanis. Kami juga mengapresiasi pihak tersangka dan penanggung jawab dari perusahaan yang sudah mengakui kesalahannya dan mau bertanggung jawab,” ujar Rikhardus Ikun di Denpasar, Selasa (15/9/2026).
Ia menjelaskan, sebagai bentuk tanggung jawab, pihak tersangka telah memberikan santunan kepada pihak korban sebesar Rp 75 juta.
Atas dasar kesepakatan bersama antara pihak tersangka dan pihak korban, serta setelah melalui proses yang difasilitasi oleh Satlantas Polresta Denpasar, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, pihak tersangka pun dinyatakan bebas dan perkara dianggap selesai melalui mekanisme Restorative Justice. ***
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners








