Dugaan Penganiayaan Bermotif Dendam Lama Terjadi di Tabanan

Monday, 18 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NEWSLINE.ID — Dugaan tindak pidana penganiayaan yang dipicu persoalan pribadi terjadi di wilayah Kabupaten Tabanan, Bali. Insiden tersebut diduga berawal dari konflik lama antara pelaku dan korban yang belum terselesaikan secara kekeluargaan maupun melalui jalur hukum.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun di lokasi kejadian, pelaku diduga mendatangi korban dalam kondisi emosi sebelum melakukan kekerasan fisik berupa pemukulan. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian wajah dan tubuh sehingga harus mendapatkan penanganan medis.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian masyarakat setempat karena diduga dipicu dendam pribadi yang telah berlangsung cukup lama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktisi hukum sekaligus paralegal, I Putu Agus Alit Diva Pranata, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 466 KUHP.

Menurut dia, penganiayaan yang dilakukan dengan motif dendam menunjukkan adanya unsur kesengajaan untuk menimbulkan rasa sakit atau luka terhadap orang lain.

“Perbuatan penganiayaan yang dilakukan karena motif dendam pribadi menunjukkan adanya unsur kesengajaan untuk menimbulkan rasa sakit atau luka terhadap orang lain. Dalam perspektif hukum pidana, tindakan demikian tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun karena penyelesaian sengketa wajib ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah,” ujar Agus Alit dalam keterangannya.

Ia menambahkan, motif dendam yang telah lama dipendam juga dapat menjadi pertimbangan penyidik maupun majelis hakim dalam menilai unsur kesengajaan, termasuk kemungkinan adanya perencanaan sebelum tindak pidana terjadi.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Namun, aparat diharapkan segera melakukan pendalaman guna memastikan kronologi dan motif yang melatarbelakangi dugaan penganiayaan itu.****

Penulis : DJB

Editor : Redaksi

Berita Terkait

“The Real Multicultural University”, Pesan Rektor UMKOE untuk Squad 26
Ahli Waris Korban Lakalantas di Denpasar Tempuh Restorative Justice, Kuasa Hukum: Hak Korban Jadi Prioritas
81 Merdeka, Buku #Reset Indonesia Bongkar Cara Pusat Mengelola Daerah
RUU Reforma Agraria Masuk Prolegnas Prioritas 2026,KPA:Serukan Reforma Agraria Sejati 
UMKoe Kirim 1.000 Paket Sembako dan Tim Medis untuk Korban Gempa Flores, Rektor: Ini Tanggung Jawab Kami
BRI Peduli Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Gempa Flores di Maumere
10,4 Juta Terkumpul LSF LYCEUM dan BEMJ PBSI Universitas Muhammadiyah Kupang Respon Cepat Gelar Aksi Galang Dana Korban Gempa Flores
‎Perserikatan Solidaritas Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja:Lawan Perampasan Ruang Hidup dan Eksploitasi 

Berita Terkait

Saturday, 26 September 2026 - 16:58

“The Real Multicultural University”, Pesan Rektor UMKOE untuk Squad 26

Thursday, 3 September 2026 - 21:19

Ahli Waris Korban Lakalantas di Denpasar Tempuh Restorative Justice, Kuasa Hukum: Hak Korban Jadi Prioritas

Wednesday, 26 August 2026 - 20:02

81 Merdeka, Buku #Reset Indonesia Bongkar Cara Pusat Mengelola Daerah

Monday, 24 August 2026 - 23:10

RUU Reforma Agraria Masuk Prolegnas Prioritas 2026,KPA:Serukan Reforma Agraria Sejati 

Thursday, 20 August 2026 - 11:58

UMKoe Kirim 1.000 Paket Sembako dan Tim Medis untuk Korban Gempa Flores, Rektor: Ini Tanggung Jawab Kami

Berita Terbaru

Hukum

PERSELISIHAN KERJA SAMA USAHA BERAKHIR DAMAI

Friday, 2 Oct 2026 - 12:42

Foto bersama Kuasa Hukum bersama korban usai memberikan keterangan di Polsek Biboki Utara,Foto: Doc.Kuasa Hukum/
‎
‎

Kabupaten Timor Tengah Utara

Dugaan Pengrusakan Rumah Warga di TTU, Kini Masuk Tahap Penyelidikan  ‎

Saturday, 26 Sep 2026 - 13:44