Dugaan Penganiayaan Bermotif Dendam Lama Terjadi di Tabanan

Monday, 18 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NEWSLINE.ID — Dugaan tindak pidana penganiayaan yang dipicu persoalan pribadi terjadi di wilayah Kabupaten Tabanan, Bali. Insiden tersebut diduga berawal dari konflik lama antara pelaku dan korban yang belum terselesaikan secara kekeluargaan maupun melalui jalur hukum.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun di lokasi kejadian, pelaku diduga mendatangi korban dalam kondisi emosi sebelum melakukan kekerasan fisik berupa pemukulan. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian wajah dan tubuh sehingga harus mendapatkan penanganan medis.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian masyarakat setempat karena diduga dipicu dendam pribadi yang telah berlangsung cukup lama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktisi hukum sekaligus paralegal, I Putu Agus Alit Diva Pranata, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 466 KUHP.

Menurut dia, penganiayaan yang dilakukan dengan motif dendam menunjukkan adanya unsur kesengajaan untuk menimbulkan rasa sakit atau luka terhadap orang lain.

“Perbuatan penganiayaan yang dilakukan karena motif dendam pribadi menunjukkan adanya unsur kesengajaan untuk menimbulkan rasa sakit atau luka terhadap orang lain. Dalam perspektif hukum pidana, tindakan demikian tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun karena penyelesaian sengketa wajib ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah,” ujar Agus Alit dalam keterangannya.

Ia menambahkan, motif dendam yang telah lama dipendam juga dapat menjadi pertimbangan penyidik maupun majelis hakim dalam menilai unsur kesengajaan, termasuk kemungkinan adanya perencanaan sebelum tindak pidana terjadi.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Namun, aparat diharapkan segera melakukan pendalaman guna memastikan kronologi dan motif yang melatarbelakangi dugaan penganiayaan itu.****

Penulis : DJB

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Law Firm James Richard & Partners Soroti Dugaan Pengeroyokan Dua Pria di Denpasar Selatan
Ribuan Mahasiswa Padati Kuliah Tamu di Kupang, Zulkifli Hasan hingga Ungu Meriahkan Acara Kampus
Dikhianati Developer, Warga Datangi Polres Badung soal Dugaan Penjualan Lahan Fasum
JEJAK OTORITARIANISME DALAM BAHASA INDONESIA
Advokat James Richard and Partners Dampingi Pekerja Bangunan, Wujudkan Perjuangan Hak Masyarakat Kecil  
Dugaan Penyelundupan Impor di Bali untuk Menghindari Bea Cukai 
Advokat Stanislaus Tante: Jaringan Narkoba Sulit Diberantas, Dugaan Oknum Aparat Jadi Penghambat
Advokat Stanislaus Tante: Jaringan Narkoba Sulit Diberantas, Dugaan Oknum Aparat Jadi Penghambat  

Berita Terkait

Monday, 18 May 2026 - 15:04

Law Firm James Richard & Partners Soroti Dugaan Pengeroyokan Dua Pria di Denpasar Selatan

Monday, 18 May 2026 - 14:38

Dugaan Penganiayaan Bermotif Dendam Lama Terjadi di Tabanan

Friday, 15 May 2026 - 15:14

Ribuan Mahasiswa Padati Kuliah Tamu di Kupang, Zulkifli Hasan hingga Ungu Meriahkan Acara Kampus

Monday, 11 May 2026 - 18:37

Dikhianati Developer, Warga Datangi Polres Badung soal Dugaan Penjualan Lahan Fasum

Sunday, 10 May 2026 - 19:17

JEJAK OTORITARIANISME DALAM BAHASA INDONESIA

Berita Terbaru