NEWSLINE.ID — Dugaan tindak pidana penganiayaan yang dipicu persoalan pribadi terjadi di wilayah Kabupaten Tabanan, Bali. Insiden tersebut diduga berawal dari konflik lama antara pelaku dan korban yang belum terselesaikan secara kekeluargaan maupun melalui jalur hukum.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun di lokasi kejadian, pelaku diduga mendatangi korban dalam kondisi emosi sebelum melakukan kekerasan fisik berupa pemukulan. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian wajah dan tubuh sehingga harus mendapatkan penanganan medis.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian masyarakat setempat karena diduga dipicu dendam pribadi yang telah berlangsung cukup lama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Praktisi hukum sekaligus paralegal, I Putu Agus Alit Diva Pranata, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 466 KUHP.
Menurut dia, penganiayaan yang dilakukan dengan motif dendam menunjukkan adanya unsur kesengajaan untuk menimbulkan rasa sakit atau luka terhadap orang lain.
“Perbuatan penganiayaan yang dilakukan karena motif dendam pribadi menunjukkan adanya unsur kesengajaan untuk menimbulkan rasa sakit atau luka terhadap orang lain. Dalam perspektif hukum pidana, tindakan demikian tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun karena penyelesaian sengketa wajib ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah,” ujar Agus Alit dalam keterangannya.
Ia menambahkan, motif dendam yang telah lama dipendam juga dapat menjadi pertimbangan penyidik maupun majelis hakim dalam menilai unsur kesengajaan, termasuk kemungkinan adanya perencanaan sebelum tindak pidana terjadi.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Namun, aparat diharapkan segera melakukan pendalaman guna memastikan kronologi dan motif yang melatarbelakangi dugaan penganiayaan itu.****
Penulis : DJB
Editor : Redaksi








