Newsline NTT – Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria (RUU RA) akhirnya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 DPR RI. Keputusan ini menjadi babak baru dalam perjuangan menghadirkan payung hukum yang lebih kuat bagi pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.
Masuknya RUU Reforma Agraria dalam Prolegnas Prioritas 2026 disepakati dalam Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI dalam rangka evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, Senin (24/08/2026), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menyambut baik keputusan tersebut. Ia berharap DPR RI memberikan dukungan penuh terhadap proses pembahasan dan pengesahan RUU Reforma Agraria.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Reforma Agraria adalah agenda politik bangsa yang telah puluhan tahun dinanti rakyat, terutama petani. Ia merupakan mandat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, TAP MPR IX/2001, dan UUPA 1960. Namun, melewati lintas rezim, Reforma Agraria terlalu sering menjadi lip service: dijanjikan di awal, lalu menguap,” ujar Dewi.
Perjuangan Panjang Masuk Prolegnas
KPA sebelumnya telah mengusulkan RUU Reforma Agraria untuk masuk dalam Prolegnas 2025. Namun, usulan tersebut belum mendapatkan ruang dalam agenda legislasi DPR RI.
Karena itu, KPA mengapresiasi DPR RI yang kini menetapkan RUU Reforma Agraria sebagai salah satu RUU dalam Prolegnas Prioritas 2026 sekaligus sebagai RUU inisiatif DPR.
“Ini merupakan kemajuan penting. Kita berharap momentum ini menjadi pintu masuk untuk menghadirkan keadilan sosial berbasis tanah dan sumber-sumber agraria,” kata Dewi.
Menurut KPA, kehadiran Undang-Undang Reforma Agraria sangat penting untuk memastikan Reforma Agraria tidak lagi berhenti sebagai program pemerintah yang bergantung pada kemauan politik setiap rezim.
Reforma Agraria harus menjadi kebijakan negara yang berkelanjutan untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta sumber-sumber agraria. Di dalamnya mencakup redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, perlindungan hak-hak rakyat, serta penguatan ekonomi rakyat.
Jangan Lagi Jadi Lip Service
Dewi juga berharap Kabinet Merah Putih memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif DPR RI tersebut, terutama karena agenda Reforma Agraria sebelumnya telah dibahas dalam berbagai rapat koordinasi bersama Pimpinan DPR RI.
“Saya berharap Kabinet Merah Putih mendukung penuh inisiatif ini, sebagaimana telah dibahas dalam rapat-rapat koordinasi bersama Pimpinan DPR,” ujarnya.
KPA menilai sudah terlalu lama berbagai kebijakan negara lebih banyak membuka ruang bagi kepentingan investasi dan akumulasi penguasaan tanah, sementara ketimpangan agraria, konflik, kriminalisasi, dan perampasan tanah masih terus terjadi.
Karena itu, RUU Reforma Agraria harus diarahkan untuk memastikan tanah dan sumber-sumber agraria dikelola sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, sebagaimana mandat konstitusi.
“Sudah terlalu lama kebijakan negara menjadi karpet merah bagi investor. Kini saatnya Reforma Agraria menjadi karpet merah bagi rakyat: petani kecil, penggarap, buruh tani, masyarakat adat, nelayan, perempuan petani, dan kelompok marginal di perkotaan,” tegas Dewi.
KPA Akan Kawal Pembahasan RUU
KPA berharap seluruh kekuatan masyarakat sipil, organisasi tani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, buruh, akademisi, serta berbagai kelompok yang memperjuangkan keadilan agraria dapat bersama-sama mengawal proses pembahasan RUU Reforma Agraria.
Masuknya RUU Reforma Agraria dalam Prolegnas Prioritas 2026 merupakan langkah awal. Tantangan berikutnya adalah memastikan substansi RUU benar-benar berpihak pada rakyat dan mampu menjadi instrumen hukum untuk menjalankan mandat UUPA 1960.
“Kita harus memastikan RUU ini tidak hanya menjadi produk legislasi, tetapi benar-benar menjadi landasan hukum untuk mewujudkan Reforma Agraria sejati di Indonesia,” pungkas Dewi.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) akan terus mengawal proses legislasi tersebut agar RUU ini dapat melahirkan Undang-Undang pelaksana Reforma Agraria untuk menjawab ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria, melindungi hak-hak rakyat, dan mewujudkan keadilan agraria dan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.(*)
Kontak Media:Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
Sekretariat Nasional KPA | Jl. Batu Merah IV No. 88, RT 009/RW 002, Kel. Pejaten Timur, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12510, DKI Jakarta
Whatssapp: 0851-2132-0994
Penulis : Sardiyanto
Editor : Redaksi








