Firma Hukum James Richard & Partners Berhasil Mediasi Sengketa Upah Buruh Proyek dengan Kontraktor WNA

Wednesday, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Firma hukum James Richard & Partners kembali mencatatkan keberhasilan dalam penyelesaian sengketa hukum dengan sukses menuntaskan kasus penunggakan upah buruh proyek. (Sumber foto. Dok: Istimewa)

Firma hukum James Richard & Partners kembali mencatatkan keberhasilan dalam penyelesaian sengketa hukum dengan sukses menuntaskan kasus penunggakan upah buruh proyek. (Sumber foto. Dok: Istimewa)

NEWSLINE – BALI, 8 April 2026. Firma hukum James Richard & Partners kembali mencatatkan keberhasilan dalam penyelesaian sengketa hukum melalui jalur mediasi. Kali ini, firma tersebut sukses menuntaskan kasus penunggakan upah buruh proyek yang melibatkan seorang kontraktor berkebangsaan Belanda di Bali.

Baca juga Kuasa Hukum Dampingi Warga Canggu Permai Audiensi ke DPD RI Soal Sertifikat Fasum Bermasalah

Penyelesaian Hak Buruh secara Cepat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah pekerja konstruksi yang tidak kunjung menerima upah selama masa pengerjaan proyek berlangsung. Menanggapi hal tersebut, Adv. I Gede Feri Kardiana, S.H., selaku advokat dari Kantor Hukum James Richard & Partners, turun langsung dalam proses mediasi antara para pekerja dan pihak kontraktor asing tersebut.

Dalam keterangannya, Adv. I Gede Feri Kardiana, S.H. menyampaikan bahwa pendekatan yang diambil mengedepankan solusi win-win agar hak buruh segera terpenuhi tanpa perlu melalui proses pengadilan yang berlarut-larut.

“Prioritas kami adalah memastikan para buruh mendapatkan haknya kembali. Kami memberikan pemahaman hukum yang tegas kepada kontraktor WNA tersebut mengenai regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Syukurlah, pihak kontraktor menunjukkan itikad baik setelah kami berikan somasi dan teguran hukum yang tepat,” ujar Adv. I Gede Feri Kardiana, S.H.

Baca juga Video Porno Diduga Libatkan Driver Online dan WNA di Bali, Paralegal Ingatkan Konsekuensi Hukum

Hasil Medias

Melalui proses negosiasi yang intensif, tercapai beberapa poin kesepakatan penting, di antaranya:

• Pelunasan Hak: Kontraktor bersedia melunasi seluruh tunggakan upah pekerja secara penuh.

• Kepastian Hukum: Penandatanganan kesepakatan bersama sebagai jaminan bahwa hak-hak para pekerja sudah di bayarkan dan tidak lagi ada tuntutan hukum kedepanya

Komitmen terhadap Keadilan

Keberhasilan ini membuktikan dedikasi Adv. I Gede Feri Kardiana, S.H. dan seluruh tim di James Richard & Partners dalam membela hak-hak pekerja lokal. Firma hukum ini terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum yang maksimal, terutama dalam menangani perselisihan hubungan industrial yang melibatkan tenaga kerja asing di wilayah Bali.

Baca juga MARAK PENIPUAN OLEH OKNUM WNA DI BALI, KANTOR HUKUM JAMES RICHARD & PARTNERS SIAP KAWAL KASOUS HINGGA TUNTAS

Dengan tuntasnya mediasi ini, para buruh proyek kini telah menerima upah mereka dan dapat kembali menafkahi keluarga masing-masing.***

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners

Berita Terkait

Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali
DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?
Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran
Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif
HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak
Gagal Capai Titik Temu di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum PT C Sayangkan Tuntutan Pekerja yang Dinilai Tidak Jelas dan Mengada-ada
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta
Keadilan Berimbang: Ayah Didampingi Pengacara Klarifikasi Tuduhan Penelantaran di UPTD PPA Bali

Berita Terkait

Friday, 17 July 2026 - 20:35

Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali

Thursday, 16 July 2026 - 15:52

DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?

Thursday, 9 July 2026 - 22:07

Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran

Tuesday, 7 July 2026 - 13:29

Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif

Saturday, 4 July 2026 - 20:19

HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak

Berita Terbaru