Firma Hukum James Richard & Partners Berhasil Mediasi Sengketa Upah Buruh Proyek dengan Kontraktor WNA

Wednesday, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Firma hukum James Richard & Partners kembali mencatatkan keberhasilan dalam penyelesaian sengketa hukum dengan sukses menuntaskan kasus penunggakan upah buruh proyek. (Sumber foto. Dok: Istimewa)

Firma hukum James Richard & Partners kembali mencatatkan keberhasilan dalam penyelesaian sengketa hukum dengan sukses menuntaskan kasus penunggakan upah buruh proyek. (Sumber foto. Dok: Istimewa)

NEWSLINE – BALI, 8 April 2026. Firma hukum James Richard & Partners kembali mencatatkan keberhasilan dalam penyelesaian sengketa hukum melalui jalur mediasi. Kali ini, firma tersebut sukses menuntaskan kasus penunggakan upah buruh proyek yang melibatkan seorang kontraktor berkebangsaan Belanda di Bali.

Baca juga Kuasa Hukum Dampingi Warga Canggu Permai Audiensi ke DPD RI Soal Sertifikat Fasum Bermasalah

Penyelesaian Hak Buruh secara Cepat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah pekerja konstruksi yang tidak kunjung menerima upah selama masa pengerjaan proyek berlangsung. Menanggapi hal tersebut, Adv. I Gede Feri Kardiana, S.H., selaku advokat dari Kantor Hukum James Richard & Partners, turun langsung dalam proses mediasi antara para pekerja dan pihak kontraktor asing tersebut.

Dalam keterangannya, Adv. I Gede Feri Kardiana, S.H. menyampaikan bahwa pendekatan yang diambil mengedepankan solusi win-win agar hak buruh segera terpenuhi tanpa perlu melalui proses pengadilan yang berlarut-larut.

“Prioritas kami adalah memastikan para buruh mendapatkan haknya kembali. Kami memberikan pemahaman hukum yang tegas kepada kontraktor WNA tersebut mengenai regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Syukurlah, pihak kontraktor menunjukkan itikad baik setelah kami berikan somasi dan teguran hukum yang tepat,” ujar Adv. I Gede Feri Kardiana, S.H.

Baca juga Video Porno Diduga Libatkan Driver Online dan WNA di Bali, Paralegal Ingatkan Konsekuensi Hukum

Hasil Medias

Melalui proses negosiasi yang intensif, tercapai beberapa poin kesepakatan penting, di antaranya:

• Pelunasan Hak: Kontraktor bersedia melunasi seluruh tunggakan upah pekerja secara penuh.

• Kepastian Hukum: Penandatanganan kesepakatan bersama sebagai jaminan bahwa hak-hak para pekerja sudah di bayarkan dan tidak lagi ada tuntutan hukum kedepanya

Komitmen terhadap Keadilan

Keberhasilan ini membuktikan dedikasi Adv. I Gede Feri Kardiana, S.H. dan seluruh tim di James Richard & Partners dalam membela hak-hak pekerja lokal. Firma hukum ini terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum yang maksimal, terutama dalam menangani perselisihan hubungan industrial yang melibatkan tenaga kerja asing di wilayah Bali.

Baca juga MARAK PENIPUAN OLEH OKNUM WNA DI BALI, KANTOR HUKUM JAMES RICHARD & PARTNERS SIAP KAWAL KASOUS HINGGA TUNTAS

Dengan tuntasnya mediasi ini, para buruh proyek kini telah menerima upah mereka dan dapat kembali menafkahi keluarga masing-masing.***

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners

Berita Terkait

Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎
Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa
Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 
Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia
Ketua DPW PERADI UTAMA Bali Ucapkan Selamat atas Terbentuknya DPW PERADI UTAMA NTT
Tak Ada Kejelasan Kompensasi Lahan, Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Tegas Peresmian PSN Tambak Garam di Rote Ndao ‎

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 22:29

Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎

Thursday, 4 June 2026 - 17:14

Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa

Tuesday, 2 June 2026 - 14:46

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Wednesday, 27 May 2026 - 14:02

TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 

Sunday, 24 May 2026 - 15:39

Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia

Berita Terbaru

Korban dugaan penganiayaan berinisial KD (kanan) didampingi salah satu kuasa hukumnya, I Putu Agus Alit Diva Pranata, S.H. (kiri), usai membuat laporan resmi di Polsek Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Korban melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah dari mantan kekasihnya. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Sumber foto dok: Adv Florianus.

Hukum

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Tuesday, 2 Jun 2026 - 14:46