Kuasa Hukum Dampingi Warga Canggu Permai Audiensi ke DPD RI Soal Sertifikat Fasum Bermasalah

Friday, 3 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NEWSLINE-NTT – Tim Kuasa Hukum dari Law Firm James Richard and Partners yang dipimpin advokat Rikhardus Ikun, S.H., M.H., bersama warga Banjar Canggu Permai, Kabupaten Badung, Bali, melakukan audiensi dengan anggota Komite Hukum DPD RI, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradata Wedasteraputra Suyasa, S.E., M.Si.

Audiensi ini menyoroti persoalan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Puri Canggu 2, Tempekan VIII, yang diduga telah disertifikatkan secara melawan hukum oleh oknum mafia tanah. Warga menyebut tindakan tersebut merugikan masyarakat setempat.

Menurut kuasa hukum, modus penipuan yang dilakukan pengembang diduga dengan cara memanipulasi data dan fakta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tegas dan konsisten memperjuangkan hak warga terkait fasum ini, baik melalui jalur non-litigasi maupun litigasi sesuai koridor hukum,” ujar Rikhardus Ikun pada (3/26).

Pihaknya juga mengapresiasi komitmen Arya Wedakarna yang bersedia memperjuangkan hak masyarakat terkait kepemilikan fasum tersebut.

“Harapan kami, persoalan ini segera diselesaikan dengan baik demi kepastian hukum dan keadilan bagi warga,” tambahnya. ***

 

Penulis : DJB

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎
Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa
Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 
Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia
Ketua DPW PERADI UTAMA Bali Ucapkan Selamat atas Terbentuknya DPW PERADI UTAMA NTT
Tak Ada Kejelasan Kompensasi Lahan, Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Tegas Peresmian PSN Tambak Garam di Rote Ndao ‎

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 22:29

Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎

Thursday, 4 June 2026 - 17:14

Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa

Tuesday, 2 June 2026 - 14:46

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Wednesday, 27 May 2026 - 14:02

TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 

Sunday, 24 May 2026 - 15:39

Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia

Berita Terbaru

Korban dugaan penganiayaan berinisial KD (kanan) didampingi salah satu kuasa hukumnya, I Putu Agus Alit Diva Pranata, S.H. (kiri), usai membuat laporan resmi di Polsek Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Korban melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah dari mantan kekasihnya. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Sumber foto dok: Adv Florianus.

Hukum

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Tuesday, 2 Jun 2026 - 14:46