Somasi Ketiga Dilayangkan, Klien Desak Pembayaran Proyek Apartemen di Badung

Saturday, 28 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Andreas James Sihite, S.H., C.MSP., C.NSP. (Sumber Fito. Dok: Istimewa)

Advokat Andreas James Sihite, S.H., C.MSP., C.NSP. (Sumber Fito. Dok: Istimewa)

NTT Newsline.id – Badung 28 Maret 2026, Sengketa proyek pembangunan apartemen di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, kembali memanas. Kuasa hukum pihak kontraktor akhirnya melayangkan somasi ketiga atau somasi terakhir kepada pihak rekanan yang diduga lalai memenuhi kewajiban pembayaran.

Advokat Andreas James Sihite, S.H., C.MSP., C.NSP. menjelaskan bahwa somasi ini merupakan langkah tegas setelah sebelumnya dua kali teguran hukum tidak diindahkan oleh pihak terlapor, seorang warga negara asing berinisial ED.

“Klien kami telah memberikan kesempatan yang cukup melalui somasi pertama dan kedua, namun tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban. Oleh karena itu, somasi ketiga ini menjadi peringatan terakhir sebelum kami menempuh jalur hukum,” ujar Andreas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari perjanjian kerja konstruksi pembangunan apartemen di wilayah Kerobokan, Badung. Berdasarkan perjanjian tersebut, pihak kedua berkewajiban membayar total sebesar Rp325 juta lebih kepada klien. Namun hingga saat ini, pembayaran yang terealisasi baru sekitar Rp124 juta.

Dengan demikian, masih terdapat sisa kewajiban pembayaran sebesar kurang lebih Rp251 juta yang belum diselesaikan.

Menurut Andreas, tindakan tersebut telah memenuhi unsur wanprestasi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Bahkan, pihaknya juga membuka kemungkinan adanya unsur pidana.

“Kami melihat adanya indikasi kuat tidak hanya wanprestasi, tetapi juga dugaan penipuan. Ini akan kami dalami lebih lanjut apabila tidak ada penyelesaian,” tegasnya.

Dalam somasi tersebut, pihak terlapor diberikan waktu selama 7 hari untuk melunasi kewajibannya. Apabila tidak dipenuhi, kuasa hukum memastikan akan mengambil langkah hukum lanjutan.

Langkah tersebut meliputi pengajuan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Denpasar serta pelaporan pidana ke Kepolisian Daerah Bali.

“Kami berharap pihak yang bersangkutan segera menunjukkan itikad baik. Namun jika tidak, kami siap membawa perkara ini ke ranah hukum untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi klien kami,” tutup Andreas.***

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners

Berita Terkait

Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng
Gerakan Penolakan PC IMM dan Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Gelar “Raja Timor” untuk Jokowi ‎
Cipayung Plus Kota Kupang Gelar Mimbar Bebas, Tegaskan Penolakan Penyematan Gelar Raja Timor kepada Jokowi
UM.Koe Siap Dukung PON XXII 2028, Terima Kunjungan Kemenko PMK, Kemenpora, KONI NTT, dan Diaspora NTT
Sukses Tangani Perkara Penipuan, Klien Law Firm James Richard & Partners Berinisial MK Resmi Menghirup Udara Bebas dari LP Kerobokan
Mahasiswa UMKOE Menulis Skripsi Bertajuk:Resistensi Masyarakat Terhadap Hak Atas Tanah Resettlement di Naibonat
DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?
Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran

Berita Terkait

Saturday, 15 August 2026 - 10:56

Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng

Sunday, 2 August 2026 - 20:51

Gerakan Penolakan PC IMM dan Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Gelar “Raja Timor” untuk Jokowi ‎

Sunday, 2 August 2026 - 20:12

Cipayung Plus Kota Kupang Gelar Mimbar Bebas, Tegaskan Penolakan Penyematan Gelar Raja Timor kepada Jokowi

Wednesday, 29 July 2026 - 20:48

UM.Koe Siap Dukung PON XXII 2028, Terima Kunjungan Kemenko PMK, Kemenpora, KONI NTT, dan Diaspora NTT

Tuesday, 28 July 2026 - 11:24

Sukses Tangani Perkara Penipuan, Klien Law Firm James Richard & Partners Berinisial MK Resmi Menghirup Udara Bebas dari LP Kerobokan

Berita Terbaru