Somasi Ketiga Dilayangkan, Klien Desak Pembayaran Proyek Apartemen di Badung

Saturday, 28 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Andreas James Sihite, S.H., C.MSP., C.NSP. (Sumber Fito. Dok: Istimewa)

Advokat Andreas James Sihite, S.H., C.MSP., C.NSP. (Sumber Fito. Dok: Istimewa)

NTT Newsline.id – Badung 28 Maret 2026, Sengketa proyek pembangunan apartemen di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, kembali memanas. Kuasa hukum pihak kontraktor akhirnya melayangkan somasi ketiga atau somasi terakhir kepada pihak rekanan yang diduga lalai memenuhi kewajiban pembayaran.

Advokat Andreas James Sihite, S.H., C.MSP., C.NSP. menjelaskan bahwa somasi ini merupakan langkah tegas setelah sebelumnya dua kali teguran hukum tidak diindahkan oleh pihak terlapor, seorang warga negara asing berinisial ED.

“Klien kami telah memberikan kesempatan yang cukup melalui somasi pertama dan kedua, namun tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban. Oleh karena itu, somasi ketiga ini menjadi peringatan terakhir sebelum kami menempuh jalur hukum,” ujar Andreas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari perjanjian kerja konstruksi pembangunan apartemen di wilayah Kerobokan, Badung. Berdasarkan perjanjian tersebut, pihak kedua berkewajiban membayar total sebesar Rp325 juta lebih kepada klien. Namun hingga saat ini, pembayaran yang terealisasi baru sekitar Rp124 juta.

Dengan demikian, masih terdapat sisa kewajiban pembayaran sebesar kurang lebih Rp251 juta yang belum diselesaikan.

Menurut Andreas, tindakan tersebut telah memenuhi unsur wanprestasi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Bahkan, pihaknya juga membuka kemungkinan adanya unsur pidana.

“Kami melihat adanya indikasi kuat tidak hanya wanprestasi, tetapi juga dugaan penipuan. Ini akan kami dalami lebih lanjut apabila tidak ada penyelesaian,” tegasnya.

Dalam somasi tersebut, pihak terlapor diberikan waktu selama 7 hari untuk melunasi kewajibannya. Apabila tidak dipenuhi, kuasa hukum memastikan akan mengambil langkah hukum lanjutan.

Langkah tersebut meliputi pengajuan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Denpasar serta pelaporan pidana ke Kepolisian Daerah Bali.

“Kami berharap pihak yang bersangkutan segera menunjukkan itikad baik. Namun jika tidak, kami siap membawa perkara ini ke ranah hukum untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi klien kami,” tutup Andreas.***

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners

Berita Terkait

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
Upaya Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Berhasil Fasilitasi RJ Kasus Penggelapan Rp1,1 Miliar di PN Denpasar
Notaris Mangkir 2 Kali Sidang, Tim Kuasa Hukum WNA Laporkan ke Dewan Kehormatan Notaris Badung
IKATAN MAHASISWA BORONG KUPANG (IMBK) MENGGELAR PELANTIKAN BADAN PENGURUS BARU PERIODE 2025/2026. 
Fasum Disertifikatkan, Warga Melawan
RJ Kembali Dilaporkan ke Polres Manggarai, Wartawan Obor Timur Jadi Korban Makian di Grup WhatsApp
Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa

Berita Terkait

Tuesday, 2 June 2026 - 14:46

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Friday, 29 May 2026 - 22:22

Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎

Tuesday, 12 May 2026 - 22:49

Upaya Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Berhasil Fasilitasi RJ Kasus Penggelapan Rp1,1 Miliar di PN Denpasar

Tuesday, 12 May 2026 - 10:17

Notaris Mangkir 2 Kali Sidang, Tim Kuasa Hukum WNA Laporkan ke Dewan Kehormatan Notaris Badung

Sunday, 10 May 2026 - 20:31

IKATAN MAHASISWA BORONG KUPANG (IMBK) MENGGELAR PELANTIKAN BADAN PENGURUS BARU PERIODE 2025/2026. 

Berita Terbaru

Korban dugaan penganiayaan berinisial KD (kanan) didampingi salah satu kuasa hukumnya, I Putu Agus Alit Diva Pranata, S.H. (kiri), usai membuat laporan resmi di Polsek Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Korban melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah dari mantan kekasihnya. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Sumber foto dok: Adv Florianus.

Hukum

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Tuesday, 2 Jun 2026 - 14:46