Somasi Ketiga Dilayangkan, Klien Desak Pembayaran Proyek Apartemen di Badung

Saturday, 28 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Andreas James Sihite, S.H., C.MSP., C.NSP. (Sumber Fito. Dok: Istimewa)

Advokat Andreas James Sihite, S.H., C.MSP., C.NSP. (Sumber Fito. Dok: Istimewa)

NTT Newsline.id – Badung 28 Maret 2026, Sengketa proyek pembangunan apartemen di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, kembali memanas. Kuasa hukum pihak kontraktor akhirnya melayangkan somasi ketiga atau somasi terakhir kepada pihak rekanan yang diduga lalai memenuhi kewajiban pembayaran.

Advokat Andreas James Sihite, S.H., C.MSP., C.NSP. menjelaskan bahwa somasi ini merupakan langkah tegas setelah sebelumnya dua kali teguran hukum tidak diindahkan oleh pihak terlapor, seorang warga negara asing berinisial ED.

“Klien kami telah memberikan kesempatan yang cukup melalui somasi pertama dan kedua, namun tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban. Oleh karena itu, somasi ketiga ini menjadi peringatan terakhir sebelum kami menempuh jalur hukum,” ujar Andreas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari perjanjian kerja konstruksi pembangunan apartemen di wilayah Kerobokan, Badung. Berdasarkan perjanjian tersebut, pihak kedua berkewajiban membayar total sebesar Rp325 juta lebih kepada klien. Namun hingga saat ini, pembayaran yang terealisasi baru sekitar Rp124 juta.

Dengan demikian, masih terdapat sisa kewajiban pembayaran sebesar kurang lebih Rp251 juta yang belum diselesaikan.

Menurut Andreas, tindakan tersebut telah memenuhi unsur wanprestasi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Bahkan, pihaknya juga membuka kemungkinan adanya unsur pidana.

“Kami melihat adanya indikasi kuat tidak hanya wanprestasi, tetapi juga dugaan penipuan. Ini akan kami dalami lebih lanjut apabila tidak ada penyelesaian,” tegasnya.

Dalam somasi tersebut, pihak terlapor diberikan waktu selama 7 hari untuk melunasi kewajibannya. Apabila tidak dipenuhi, kuasa hukum memastikan akan mengambil langkah hukum lanjutan.

Langkah tersebut meliputi pengajuan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Denpasar serta pelaporan pidana ke Kepolisian Daerah Bali.

“Kami berharap pihak yang bersangkutan segera menunjukkan itikad baik. Namun jika tidak, kami siap membawa perkara ini ke ranah hukum untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi klien kami,” tutup Andreas.***

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners

Berita Terkait

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa
Ramai Fenomena “Bule Nakal” di Bali, Pekerja Lokal Dirugikan Modus Penipuan Wisatawan  
Dampingi Saksi Kunci, Tim Kuasa Hukum James Richard & Partners Kawal Kasus Penipuan di Polda Bali
Warga Oekofu Bersama Sekolah Bergerak, Perbaiki Distribusi Air Bersih ‎
Warga Oekofu Pertanyakan Kejelasan Kantor Polsek Raimanuk yang Tak Terurus ‎
Jembatan Timor Raya Kupang Putus, Kendaraan Tak Bisa Melintas  ‎
Video Porno Diduga Libatkan Driver Online dan WNA di Bali, Paralegal Ingatkan Konsekuensi Hukum
Perlindungan Hak Warga Negara Asing atas Pengalihan Aset Sewa Sebelum Perkawinan Jadi Sorotan
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 16 April 2026 - 11:45

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa

Wednesday, 15 April 2026 - 22:32

Ramai Fenomena “Bule Nakal” di Bali, Pekerja Lokal Dirugikan Modus Penipuan Wisatawan  

Wednesday, 15 April 2026 - 08:52

Dampingi Saksi Kunci, Tim Kuasa Hukum James Richard & Partners Kawal Kasus Penipuan di Polda Bali

Thursday, 2 April 2026 - 15:20

Warga Oekofu Bersama Sekolah Bergerak, Perbaiki Distribusi Air Bersih ‎

Thursday, 2 April 2026 - 00:02

Warga Oekofu Pertanyakan Kejelasan Kantor Polsek Raimanuk yang Tak Terurus ‎

Berita Terbaru

I Nyoman Krisna Divayana, seorang konselor adiksi di salah satu lembaga rehabilitasi dan juga sebagai paralegal di kantor hukum James Richard and Partners. (Sumber Dok. Istimewa)

Nasional

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa

Thursday, 16 Apr 2026 - 11:45