Somasi Ketiga Dilayangkan, Klien Desak Pembayaran Proyek Apartemen di Badung

Saturday, 28 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Andreas James Sihite, S.H., C.MSP., C.NSP. (Sumber Fito. Dok: Istimewa)

Advokat Andreas James Sihite, S.H., C.MSP., C.NSP. (Sumber Fito. Dok: Istimewa)

NTT Newsline.id – Badung 28 Maret 2026, Sengketa proyek pembangunan apartemen di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, kembali memanas. Kuasa hukum pihak kontraktor akhirnya melayangkan somasi ketiga atau somasi terakhir kepada pihak rekanan yang diduga lalai memenuhi kewajiban pembayaran.

Advokat Andreas James Sihite, S.H., C.MSP., C.NSP. menjelaskan bahwa somasi ini merupakan langkah tegas setelah sebelumnya dua kali teguran hukum tidak diindahkan oleh pihak terlapor, seorang warga negara asing berinisial ED.

“Klien kami telah memberikan kesempatan yang cukup melalui somasi pertama dan kedua, namun tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban. Oleh karena itu, somasi ketiga ini menjadi peringatan terakhir sebelum kami menempuh jalur hukum,” ujar Andreas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari perjanjian kerja konstruksi pembangunan apartemen di wilayah Kerobokan, Badung. Berdasarkan perjanjian tersebut, pihak kedua berkewajiban membayar total sebesar Rp325 juta lebih kepada klien. Namun hingga saat ini, pembayaran yang terealisasi baru sekitar Rp124 juta.

Dengan demikian, masih terdapat sisa kewajiban pembayaran sebesar kurang lebih Rp251 juta yang belum diselesaikan.

Menurut Andreas, tindakan tersebut telah memenuhi unsur wanprestasi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Bahkan, pihaknya juga membuka kemungkinan adanya unsur pidana.

“Kami melihat adanya indikasi kuat tidak hanya wanprestasi, tetapi juga dugaan penipuan. Ini akan kami dalami lebih lanjut apabila tidak ada penyelesaian,” tegasnya.

Dalam somasi tersebut, pihak terlapor diberikan waktu selama 7 hari untuk melunasi kewajibannya. Apabila tidak dipenuhi, kuasa hukum memastikan akan mengambil langkah hukum lanjutan.

Langkah tersebut meliputi pengajuan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Denpasar serta pelaporan pidana ke Kepolisian Daerah Bali.

“Kami berharap pihak yang bersangkutan segera menunjukkan itikad baik. Namun jika tidak, kami siap membawa perkara ini ke ranah hukum untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi klien kami,” tutup Andreas.***

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners

Berita Terkait

DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?
Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta
Keadilan Berimbang: Ayah Didampingi Pengacara Klarifikasi Tuduhan Penelantaran di UPTD PPA Bali
Akses Jalan Weoe Terputus Akibat Longsor,IMMALA Kupang Desak Bupati Malaka untuk Dengar Tangisan Rakyat  ‎
Babak Baru Kasus Sengketa Tanah di Leonmeni: Ahli Waris Bantah Pemberitaan yang Dinilai Tidak Sesuai Fakta
Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎

Berita Terkait

Thursday, 16 July 2026 - 15:52

DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?

Thursday, 9 July 2026 - 22:07

Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran

Monday, 22 June 2026 - 15:05

Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta

Monday, 22 June 2026 - 14:32

Keadilan Berimbang: Ayah Didampingi Pengacara Klarifikasi Tuduhan Penelantaran di UPTD PPA Bali

Sunday, 21 June 2026 - 20:47

Akses Jalan Weoe Terputus Akibat Longsor,IMMALA Kupang Desak Bupati Malaka untuk Dengar Tangisan Rakyat  ‎

Berita Terbaru