Uang Di Ambil Nyawa Terancam

Monday, 16 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Hukum Law Firm James Richard & Partners selaku kuasa hukum dari investor Warga Negara Asing (WNA) mendatangi Siber Krimsus Polda Bali (foto: Dok. Istimewa)

Kantor Hukum Law Firm James Richard & Partners selaku kuasa hukum dari investor Warga Negara Asing (WNA) mendatangi Siber Krimsus Polda Bali (foto: Dok. Istimewa)

NTT Newsline.id – 16 Maret 2026, Kantor Hukum Law Firm James Richard & Partners selaku kuasa hukum dari investor Warga Negara Asing (WNA) mendatangi Siber Krimsus Polda Bali.

untuk melaporkan seorang oknum Warga Negara Indonesia (WNI) terkait dugaan tindak pidana pengancaman.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Tim Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners, Advokat Rikhardus Ikun, S.H., M.H., C.MSP., C.NSP., C.LFS., C.CPr., menuturkan bahwa dengan adanya laporan polisi ini diharapkan terduga pelaku segera dimintai pertanggungjawaban hukum secara tegas.

Menurutnya, langkah hukum tersebut penting agar para investor yang ingin berinvestasi di Indonesia, khususnya di Bali, dapat memperoleh jaminan keamanan yang mutlak serta kepastian hukum.***

Penulis : L De Hp

Berita Terkait

SEPAKAT DAMAI, KEDUA BELAH PIHAK TEMPUH JALUR RESTORATIF JUSTICE
81 Merdeka, Buku #Reset Indonesia Bongkar Cara Pusat Mengelola Daerah
Kecelakaan Maut di Jalan Gatsu Depan Mall Living World Mengakibatkan Seorang Ibu Meninggal Dunia
Penuhi Panggilan Polda Bali, Investor Asing Asal PT. NSS Tunjukkan Iktikad Baik Terkait Sengketa Lahan di Seseh
Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng
‎Perserikatan Solidaritas Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja:Lawan Perampasan Ruang Hidup dan Eksploitasi 
Tiga Warga Adat Soge Natarmage dan Goban Runut Diputus Bebas, KPA Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Nangahale
Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Dilakukan Anak di Bawah Umur Karena Culpa Menyebabkan Meninggalnya Orang Lain.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berita Terkait

Thursday, 3 September 2026 - 20:57

SEPAKAT DAMAI, KEDUA BELAH PIHAK TEMPUH JALUR RESTORATIF JUSTICE

Wednesday, 26 August 2026 - 20:02

81 Merdeka, Buku #Reset Indonesia Bongkar Cara Pusat Mengelola Daerah

Friday, 21 August 2026 - 12:37

Kecelakaan Maut di Jalan Gatsu Depan Mall Living World Mengakibatkan Seorang Ibu Meninggal Dunia

Thursday, 20 August 2026 - 21:06

Penuhi Panggilan Polda Bali, Investor Asing Asal PT. NSS Tunjukkan Iktikad Baik Terkait Sengketa Lahan di Seseh

Saturday, 15 August 2026 - 10:56

Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng

Berita Terbaru