Uang Di Ambil Nyawa Terancam

Monday, 16 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Hukum Law Firm James Richard & Partners selaku kuasa hukum dari investor Warga Negara Asing (WNA) mendatangi Siber Krimsus Polda Bali (foto: Dok. Istimewa)

Kantor Hukum Law Firm James Richard & Partners selaku kuasa hukum dari investor Warga Negara Asing (WNA) mendatangi Siber Krimsus Polda Bali (foto: Dok. Istimewa)

NTT Newsline.id – 16 Maret 2026, Kantor Hukum Law Firm James Richard & Partners selaku kuasa hukum dari investor Warga Negara Asing (WNA) mendatangi Siber Krimsus Polda Bali.

untuk melaporkan seorang oknum Warga Negara Indonesia (WNI) terkait dugaan tindak pidana pengancaman.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Tim Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners, Advokat Rikhardus Ikun, S.H., M.H., C.MSP., C.NSP., C.LFS., C.CPr., menuturkan bahwa dengan adanya laporan polisi ini diharapkan terduga pelaku segera dimintai pertanggungjawaban hukum secara tegas.

Menurutnya, langkah hukum tersebut penting agar para investor yang ingin berinvestasi di Indonesia, khususnya di Bali, dapat memperoleh jaminan keamanan yang mutlak serta kepastian hukum.***

Penulis : L De Hp

Berita Terkait

Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali
DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?
Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran
Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif
HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak
Gagal Capai Titik Temu di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum PT C Sayangkan Tuntutan Pekerja yang Dinilai Tidak Jelas dan Mengada-ada
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta
Keadilan Berimbang: Ayah Didampingi Pengacara Klarifikasi Tuduhan Penelantaran di UPTD PPA Bali
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berita Terkait

Friday, 17 July 2026 - 20:35

Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali

Thursday, 16 July 2026 - 15:52

DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?

Thursday, 9 July 2026 - 22:07

Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran

Tuesday, 7 July 2026 - 13:29

Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif

Saturday, 4 July 2026 - 20:19

HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak

Berita Terbaru