Niat Selesaikan Sengketa Adat,Situasi di Manlea Berujung Bentrokan 

Wednesday, 4 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi korban usai insiden bentrokan saat upaya penyelesaian sengketa adat di Manlea, Minggu (22/2/2026). Foto:Doc.Istimewa
‎

Kondisi korban usai insiden bentrokan saat upaya penyelesaian sengketa adat di Manlea, Minggu (22/2/2026). Foto:Doc.Istimewa ‎

Neswline NTT – ‎Upaya penyelesaian persoalan keluarga secara adat di Manlea justru berujung bentrokan fisik antara Warga,Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WITA.Ketika delapan orang mendatangi rumah Joni Amtasi,di Desa Loeram, Kec. Insana, Kab. Timor Tengah Utara, (TTU).

‎Kedatangan mereka disebut atas arahan Yeremias Bosu, bapak mertua Joni,kedatangan mereka bertujuan mengajak keluarga Joni dan para tetua adat untuk bersama-sama menuju Manlea Bani-Bani guna menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

‎Menurut keterangan yang di himpun. Sebelumnya, Yeremias mengaku telah menghubungi Joni melalui telepon dan meminta agar keluarga serta tua adat segera berkumpul untuk menyelesaikan masalah adat yang tengah berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun percakapan itu terputus secara sepihak dan upaya menghubungi kembali tidak mendapat respons. Situasi tersebut yang kemudian mendorong rombongan mendatangi kediaman Joni.

‎Setibanya di lokasi, anak kandung Yeremias, Yan, disebut langsung menuju rumah kepala desa dengan maksud meminta pendampingan serta menghadirkan tua adat. Namun suasana memanas ketika rombongan ditanya maksud kedatangannya? Saat dijelaskan bahwa tujuan mereka untuk menyelesaikan persoalan adat di Bani-Bani, respons keras justru datang dari Kobus, bukan dari Joni,Adu mulut pun  terhindarkan.

‎Ketegangan meningkat hingga terjadi kontak fisik antara Melki dan Kobus. Kobus disebut berusaha memukul Melki sehingga beberapa orang mencoba melerai dan menenangkan situasi. Yan kemudian memeluk Kobus dari belakang untuk meredam emosi, namun keduanya terjatuh dalam pergumulan tersebut. Dalam situasi ricuh itulah, menurut pengakuan Jefri, seorang perempuan bernama Emersiana Selo tiba-tiba mengayunkan parang dan melukai dirinya dan juga Abel.

‎”Saya kaget karena kepala saya dan Abel langsung terkena tebasan. Saya kemudian berusaha merampas parang itu demi menyelamatkan diri,”ungkap Jefri.

‎Ia menambahkan, bahwa parang tersebut masih berada dalam genggaman Merenciana saat dirinya mencoba mengendalikan keadaan. Dalam kondisi terluka dan darah terus mengalir, Jefri mengaku sempat menendang dan memukul Merenciana saat berupaya mempertahankan diri.Meski demikian, Jefri menegaskan dirinya tidak memiliki niat mencelakai secara fatal.

‎”Kalau saya berniat jahat, tentu saya bisa membalas dengan lebih buruk. Tapi saya memilih keluar mencari daun bunga putih untuk menutup luka di kepala,” ujarnya. Ia juga menyebut bahwa Abel menjadi saksi langsung kejadian tersebut karena lebih dahulu mengalami luka akibat sabetan parang.

‎Adapun delapan  orang yang mendatangi kediaman Joni, yakni Jefri bere, (JB) 28, Yanuarius louk, (YL) 37  Eduardus Un, (EU) 45 Wendelinus Molo, (WM) 32 Adrianus Abel, (AA) 29 Melkianus Un, (UM) 33 Maksi Molo, (MM) 24 Waldus Bouk, (WB) 25.Mereka berasal dari Desa Bani-Bani, Kecamatan Io Kufeu, Kabupaten Malaka.

‎Peristiwa tersebut kini menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat niat awal untuk menyelesaikan sengketa adat secara damai justru berujung bentrokan fisik dan luka akibat senjata tajam.***

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali
DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?
Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran
Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif
HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak
Gagal Capai Titik Temu di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum PT C Sayangkan Tuntutan Pekerja yang Dinilai Tidak Jelas dan Mengada-ada
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta
Keadilan Berimbang: Ayah Didampingi Pengacara Klarifikasi Tuduhan Penelantaran di UPTD PPA Bali

Berita Terkait

Friday, 17 July 2026 - 20:35

Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali

Thursday, 16 July 2026 - 15:52

DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?

Thursday, 9 July 2026 - 22:07

Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran

Tuesday, 7 July 2026 - 13:29

Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif

Saturday, 4 July 2026 - 20:19

HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak

Berita Terbaru