Merasa Difitnah di Facebook, Warga Fohoeka Laporkan Akun Atambua Vibes ke Polres Belu ‎

Wednesday, 4 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Silverius Berek alias Suda Beti saat menyampaikan laporan dugaan pencemaran nama baik di SPKT Polres Belu, Rabu (4/2/2026). Foto:(Doc.Istimewa)
‎

Silverius Berek alias Suda Beti saat menyampaikan laporan dugaan pencemaran nama baik di SPKT Polres Belu, Rabu (4/2/2026). Foto:(Doc.Istimewa) ‎

Newsline NTT – Merasa nama baiknya dicemarkan melalui media sosial, seorang warga Desa Fohoeka, Kecamatan Nanaet Duabesi, Kabupaten Belu, Silverius Berek alias Suda Beti, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Belu, Rabu (4/2/2026) sore.

‎Kedatangannya ke Mapolres Belu bertujuan melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun Facebook Atambua Vibes. Akun tersebut diduga mengunggah sejumlah foto dirinya bersama beberapa orang lain, disertai narasi yang menyebut dirinya sebagai pelaku pencurian.

‎Suda Beti, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah merugikan dirinya secara moral maupun sosial. Karena merasa difitnah tanpa bukti yang jelas, ia memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan akun tersebut kepada pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎“Kami datang untuk mencari keadilan. Saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan. Ini fitnah yang sangat keji dan mencemarkan nama baik saya,” ujar Suda Beti kepada wartawan di Mapolres Belu.

‎Ia berharap Polres Belu dapat segera menindaklanjuti laporannya serta mengusut pemilik akun Atambua Vibes agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎“Saya ingin kebenaran ditegakkan. Jangan sampai ada orang lain yang mengalami hal serupa seperti yang saya alami sekarang,” tegasnya.

‎Bahkan, Suda Beti menantang pihak yang menuduhnya untuk membuktikan klaim tersebut.

‎“Saya sekarang ada di Polres. Kalau memang ada bukti, silakan datang. Kalau saya benar seperti yang diposting, proses saya. Tapi kalau tidak, ini jelas fitnah,” ucapnya.

‎Sementara itu, penelusuran media ini pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 16.30 WITA menunjukkan bahwa sekitar 15 jam sebelumnya akun Atambua Vibes mengunggah enam foto disertai tagar serta narasi yang menyebut sejumlah nama sebagai spesialis pencurian.

‎Unggahan tersebut juga menuai beragam respons dari warganet. Sejumlah akun mempertanyakan dasar tuduhan yang disampaikan, termasuk meminta bukti atas klaim yang diposting.

‎“Kamu ada bukti kah? Posting foto orang sembarang begini,” tulis salah satu akun @antonkore dalam kolom komentar***

Penulis : Sardiyanto

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
Keluhan Pelayanan di SPBU Pertamina Halilulik: Warga Harapkan Kesetaraan Akses BBM
Buntu Komunikasi, Debitur Belu Desak FIF Kembalikan Motor yang Disita Paksa ‎
Upaya Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Berhasil Fasilitasi RJ Kasus Penggelapan Rp1,1 Miliar di PN Denpasar
Notaris Mangkir 2 Kali Sidang, Tim Kuasa Hukum WNA Laporkan ke Dewan Kehormatan Notaris Badung
Oknum Debt Collector FIF Tarik Motor Paksa di Tempat Kerja Tanpa Penyerahan Kunci Kontak ‎
‎Selesai Renovasi Oktober 2024, Asrama Mahasiswa Belu di Kupang Masih Kosong, FOSMAB Desak Pemkab Segera Aktifkan ‎

Berita Terkait

Tuesday, 2 June 2026 - 14:46

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Friday, 29 May 2026 - 22:22

Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎

Thursday, 14 May 2026 - 18:45

Keluhan Pelayanan di SPBU Pertamina Halilulik: Warga Harapkan Kesetaraan Akses BBM

Tuesday, 12 May 2026 - 22:57

Buntu Komunikasi, Debitur Belu Desak FIF Kembalikan Motor yang Disita Paksa ‎

Tuesday, 12 May 2026 - 22:49

Upaya Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Berhasil Fasilitasi RJ Kasus Penggelapan Rp1,1 Miliar di PN Denpasar

Berita Terbaru

Korban dugaan penganiayaan berinisial KD (kanan) didampingi salah satu kuasa hukumnya, I Putu Agus Alit Diva Pranata, S.H. (kiri), usai membuat laporan resmi di Polsek Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Korban melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah dari mantan kekasihnya. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Sumber foto dok: Adv Florianus.

Hukum

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Tuesday, 2 Jun 2026 - 14:46