Newsline NTT-Antonius Yohanes Bala menghadiri pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), (4/2/2026). Ia didampingi tim kuasa hukum serta perwakilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT.

Foto ; Doc. Media Walhi NTT
Usai pemeriksaan, Antonius Yohanes Bala bersama kuasa hukumnya menggelar konferensi pers di Polda NTT. Kuasa hukum Antonius, Riki Hermawan S.H.,M.H, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).menjelaskan bahwa pemeriksaan hari ini murni pemeriksaan awal oleh penyidik.
“Dalam pemeriksaan hari ini, terdapat sekitar 58 pertanyaan yang diajukan penyidik, yang tertuang dalam 13 halaman berita acara pemeriksaan. Pertanyaan berkaitan dengan kronologi perkara serta peran klien kami dalam kasus ini,” ujar Riki.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum pemeriksaan dimulai, Antonius Yohanes Bala terlebih dahulu menjalani tes kesehatan karena kondisinya yang belum sepenuhnya pulih akibat kecelakaan. Pemeriksaan kemudian berlangsung lebih dari lima jam. Menurut kuasa hukum, selama proses tersebut pelayanan dari penyidik berjalan dengan baik.
Riki Hermawan, S.H., M.H., menambahkan bahwa Antonius Yohanes Bala juga didampingi oleh Judianto Simanjuntak, S.H., M.H., serta dirinya sendiri. “Alhamdulillah, pemeriksaan berjalan lancar dan tidak terdapat intervensi dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Terkait sangkaan Pasal 167 juncto Pasal 55 KUHP, tim kuasa hukum menilai penerapan pasal tersebut tidak tepat. Riki menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 9 Agustus 2014, sementara laporan kepolisian baru dibuat pada 23 Maret 2025, sehingga terdapat jeda waktu lebih dari 11 tahun.
Selain itu, pada saat peristiwa yang dimaksud terjadi, menurut kuasa hukum, belum terdapat kejelasan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167. “Faktanya, Antonius Yohanes Bala juga tidak berada di lokasi. Wilayah tersebut merupakan lahan garapan masyarakat adat yang telah digarap dan ditanami sejak tahun 2014, jauh sebelum Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan diterbitkan pada tahun 2023,” jelasnya.
Tim kuasa hukum, menyayangkan penetapan Antonius Yohanes Bala sebagai tersangka dan menilai hal tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pejuang agraria, pembela masyarakat adat, pembela HAM, serta pejuang lingkungan hidup. Antonius Yohanes Bala juga berprofesi sebagai advokat yang dilindungi oleh Undang-Undang Advokat, termasuk hak imunitas advokat selama menjalankan profesinya dengan itikad baik.
Selain itu, sebagai pembela lingkungan hidup, Antonius Yohanes Bala juga dinilai dilindungi oleh peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan. Kuasa hukum juga menyoroti adanya telegram Kapolri tahun 2025 yang menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak boleh mencari-cari perkara yang berkaitan dengan konflik rakyat, khususnya konflik masyarakat adat yang sedang memperjuangkan haknya.
Kuasa hukum lainnya, Judianto Simanjuntak, S.H.,M.H menambahkan bahwa proses hukum ini juga berdampak secara sosial terhadap keluarga Antonius Yohanes Bala. Menurutnya, terdapat tekanan yang dialami keluarga setelah penetapan status tersangka. “Pemerintah dan aparat keamanan tidak boleh mendiskriminasi hak masyarakat adat, melainkan wajib melindungi hak-hak tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Grace Gracelia, Kepala Divisi Advokasi WALHI NTT menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pembela HAM dan pembela lingkungan hidup. WALHI mengaitkan perkara ini dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman NTT.
Diketahui, pada 25 November 2025, Ombudsman NTT mengeluarkan LHP yang menyatakan adanya cacat administrasi atau maladministrasi dalam penerbitan Surat Keputusan HGU di wilayah Nanga Hale. Temuan tersebut menunjukkan bahwa penerbitan izin tersebut bermasalah dan diakui oleh negara melalui lembaga pengawas resmi.
WALHI menegaskan bahwa temuan Ombudsman tersebut seharusnya menjadi dasar hukum yang kuat untuk menghentikan proses pidana terhadap Antonius Yohanes Bala dan warga Nanga Hale. Negara diminta menindaklanjuti LHP Ombudsman dengan membenahi tata kelola pertanahan, mengevaluasi izin-izin bermasalah, serta menyelesaikan konflik melalui mekanisme reformasi agraria dan keadilan sosial.
Pada kesempatan yang sama, WALHI dan tim kuasa hukum juga menyampaikan dukungan kepada Polda NTT agar menangani perkara ini secara transparan dan berkeadilan, serta memastikan perlindungan bagi pembela HAM dan pembela lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menjawab pertanyaan wartawan terkait langkah selanjutnya, Riki Hermawan menjelaskan bahwa pemeriksaan hari ini masih berada pada tahap awal. Antonius Yohanes Bala ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Januari 2026 dan baru menjalani pemeriksaan pertama pada 4 Februari 2026.
“Ke depan sangat dimungkinkan akan ada pemeriksaan lanjutan. Kami juga akan menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan keterangan klien kami. Saat ini tim hukum sedang mempersiapkan saksi-saksi tersebut,” kata Riki.
Ia menegaskan bahwa proses hukum masih panjang dan tahap P21 masih cukup jauh, mengingat pemeriksaan yang dilakukan hari ini baru merupakan pemeriksaan pertama sejak penetapan tersangka.***
Penulis : Ayon Yohanes
Editor : Sardiyanto








