Antonius Yohanes Bala Jalani Pemeriksaan Pertama di Polda NTT, Kuasa Hukum ungkap kejanggalan kasus ‎

Wednesday, 4 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antonius Yohanes Bala bersama kuasa hukumnya saat konferensi pers di Polda NTT, (4/2/2026). Dok. Media WALHI NTT.

Antonius Yohanes Bala bersama kuasa hukumnya saat konferensi pers di Polda NTT, (4/2/2026). Dok. Media WALHI NTT.

Newsline NTT-Antonius Yohanes Bala menghadiri pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), (4/2/2026). Ia didampingi tim kuasa hukum serta perwakilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT.

Anton Yohanis Bala, S.H bersama perwakilan dari LSM Walhi NTT, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Solidaritas Perempuan Flobamoratas, PPMAN dan Kuasa Hukum Sebelum Pemeriksaan berlangsung. Sumber ; Doc. Media Walhi NTT
‎
Anton Yohanis Bala, S.H bersama perwakilan dari LSM Walhi NTT, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Solidaritas Perempuan Flobamoratas, PPMAN dan Kuasa Hukum Sebelum Pemeriksaan berlangsung.
Foto ; Doc. Media Walhi NTT

‎Usai pemeriksaan, Antonius Yohanes Bala bersama kuasa hukumnya menggelar konferensi pers di Polda NTT. Kuasa hukum Antonius, Riki Hermawan S.H.,M.H, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).menjelaskan bahwa pemeriksaan hari ini murni pemeriksaan awal oleh penyidik.

‎“Dalam pemeriksaan hari ini, terdapat sekitar 58 pertanyaan yang diajukan penyidik, yang tertuang dalam 13 halaman berita acara pemeriksaan. Pertanyaan berkaitan dengan kronologi perkara serta peran klien kami dalam kasus ini,” ujar Riki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Sebelum pemeriksaan dimulai, Antonius Yohanes Bala terlebih dahulu menjalani tes kesehatan karena kondisinya yang belum sepenuhnya pulih akibat kecelakaan. Pemeriksaan kemudian berlangsung lebih dari lima jam. Menurut kuasa hukum, selama proses tersebut pelayanan dari penyidik berjalan dengan baik.

‎Riki Hermawan, S.H., M.H., menambahkan bahwa Antonius Yohanes Bala juga didampingi oleh Judianto Simanjuntak, S.H., M.H., serta dirinya sendiri. “Alhamdulillah, pemeriksaan berjalan lancar dan tidak terdapat intervensi dalam bentuk apa pun,” ujarnya.

‎Terkait sangkaan Pasal 167 juncto Pasal 55 KUHP, tim kuasa hukum menilai penerapan pasal tersebut tidak tepat. Riki menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 9 Agustus 2014, sementara laporan kepolisian baru dibuat pada 23 Maret 2025, sehingga terdapat jeda waktu lebih dari 11 tahun.

‎Selain itu, pada saat peristiwa yang dimaksud terjadi, menurut kuasa hukum, belum terdapat kejelasan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167. “Faktanya, Antonius Yohanes Bala juga tidak berada di lokasi. Wilayah tersebut merupakan lahan garapan masyarakat adat yang telah digarap dan ditanami sejak tahun 2014, jauh sebelum Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan diterbitkan pada tahun 2023,” jelasnya.

‎Tim kuasa hukum, menyayangkan penetapan Antonius Yohanes Bala sebagai tersangka dan menilai hal tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pejuang agraria, pembela masyarakat adat, pembela HAM, serta pejuang lingkungan hidup. Antonius Yohanes Bala juga berprofesi sebagai advokat yang dilindungi oleh Undang-Undang Advokat, termasuk hak imunitas advokat selama menjalankan profesinya dengan itikad baik.

‎Selain itu, sebagai pembela lingkungan hidup, Antonius Yohanes Bala juga dinilai dilindungi oleh peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan. Kuasa hukum juga menyoroti adanya telegram Kapolri tahun 2025 yang menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak boleh mencari-cari perkara yang berkaitan dengan konflik rakyat, khususnya konflik masyarakat adat yang sedang memperjuangkan haknya.

‎Kuasa hukum lainnya, Judianto Simanjuntak, S.H.,M.H menambahkan bahwa proses hukum ini juga berdampak secara sosial terhadap keluarga Antonius Yohanes Bala. Menurutnya, terdapat tekanan yang dialami keluarga setelah penetapan status tersangka. “Pemerintah dan aparat keamanan tidak boleh mendiskriminasi hak masyarakat adat, melainkan wajib melindungi hak-hak tersebut,” ujarnya.

‎Sementara itu, Grace Gracelia, Kepala Divisi Advokasi WALHI NTT menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pembela HAM dan pembela lingkungan hidup. WALHI mengaitkan perkara ini dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman NTT.

‎Diketahui, pada 25 November 2025, Ombudsman NTT mengeluarkan LHP yang menyatakan adanya cacat administrasi atau maladministrasi dalam penerbitan Surat Keputusan HGU di wilayah Nanga Hale. Temuan tersebut menunjukkan bahwa penerbitan izin tersebut bermasalah dan diakui oleh negara melalui lembaga pengawas resmi.

‎WALHI menegaskan bahwa temuan Ombudsman tersebut seharusnya menjadi dasar hukum yang kuat untuk menghentikan proses pidana terhadap Antonius Yohanes Bala dan warga Nanga Hale. Negara diminta menindaklanjuti LHP Ombudsman dengan membenahi tata kelola pertanahan, mengevaluasi izin-izin bermasalah, serta menyelesaikan konflik melalui mekanisme reformasi agraria dan keadilan sosial.

‎Pada kesempatan yang sama, WALHI dan tim kuasa hukum juga menyampaikan dukungan kepada Polda NTT agar menangani perkara ini secara transparan dan berkeadilan, serta memastikan perlindungan bagi pembela HAM dan pembela lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Menjawab pertanyaan wartawan terkait langkah selanjutnya, Riki Hermawan menjelaskan bahwa pemeriksaan hari ini masih berada pada tahap awal. Antonius Yohanes Bala ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Januari 2026 dan baru menjalani pemeriksaan pertama pada 4 Februari 2026.

‎“Ke depan sangat dimungkinkan akan ada pemeriksaan lanjutan. Kami juga akan menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan keterangan klien kami. Saat ini tim hukum sedang mempersiapkan saksi-saksi tersebut,” kata Riki.

‎Ia menegaskan bahwa proses hukum masih panjang dan tahap P21 masih cukup jauh, mengingat pemeriksaan yang dilakukan hari ini baru merupakan pemeriksaan pertama sejak penetapan tersangka.***

Penulis : Ayon Yohanes

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?
Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran
HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta
Keadilan Berimbang: Ayah Didampingi Pengacara Klarifikasi Tuduhan Penelantaran di UPTD PPA Bali
Akses Jalan Weoe Terputus Akibat Longsor,IMMALA Kupang Desak Bupati Malaka untuk Dengar Tangisan Rakyat  ‎
Babak Baru Kasus Sengketa Tanah di Leonmeni: Ahli Waris Bantah Pemberitaan yang Dinilai Tidak Sesuai Fakta
Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎

Berita Terkait

Thursday, 16 July 2026 - 15:52

DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?

Thursday, 9 July 2026 - 22:07

Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran

Saturday, 4 July 2026 - 20:19

HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak

Monday, 22 June 2026 - 15:05

Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta

Monday, 22 June 2026 - 14:32

Keadilan Berimbang: Ayah Didampingi Pengacara Klarifikasi Tuduhan Penelantaran di UPTD PPA Bali

Berita Terbaru