Bupati Malaka Disorot, Pernyataan Soal Kartu Dewan Pers Dinilai Keliru ‎

Monday, 19 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline NTT – Jika kebijakan ini dijalankan, pemerintah daerah berpotensi digugat karena menghalangi kerja pers dan melanggar hak publik atas informasi.

‎Pernyataan dan perintah lisan Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS), yang mewajibkan pejabat daerah hanya melayani wartawan pemegang kartu “member” Dewan Pers menuai kritik keras. Langkah tersebut dinilai sebagai salah kaprah serius terhadap peran Dewan Pers sekaligus bentuk pembatasan akses informasi publik yang bertentangan dengan Undang-Undang Pers.18/01/2026.

‎Perintah itu disampaikan secara terbuka di hadapan belasan wartawan dan puluhan pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Malaka, usai pelantikan pejabat Eselon II dan III, Jumat (9/01/2026) di Pantai Cemara Abudenok, Desa Umatoos, Kecamatan Malaka Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Dalam pernyataannya, Bupati SBS menegaskan hanya mau diwawancarai wartawan yang dapat menunjukkan kartu anggota Dewan Pers, serta memerintahkan seluruh pimpinan OPD melakukan hal yang sama.

‎Kebijakan sepihak ini langsung disorot insan pers karena tidak memiliki dasar hukum. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mengenal istilah wartawan anggota Dewan Pers.

‎Pasal 1 angka 4 UU Pers menyebutkan, wartawan adalah orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik, tanpa syarat keanggotaan Dewan Pers atau kartu tertentu.

‎Ahli hukum pers menegaskan, Dewan Pers bukan lembaga pemberi izin wartawan dan bukan organisasi keanggotaan individu.

‎Menjadikan kartu Dewan Pers sebagai syarat wawancara adalah kesalahan fatal. Itu bertentangan langsung dengan UU Pers dan mencerminkan salah tafsir kekuasaan,” ujar seorang ahli hukum pers nasional.

‎Selain melanggar UU Pers, perintah Bupati SBS juga dinilai bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik memberikan informasi secara terbuka, akurat, dan tidak diskriminatif.

‎UU tersebut tidak membedakan pemohon informasi berdasarkan status kartu pers tertentu.

‎Pengamat demokrasi menilai, perintah lisan tersebut berpotensi menjadi alat pembungkaman pers secara struktural.

“Ini bukan soal administrasi media. Ini soal negara hukum yang dikalahkan tafsir kekuasaan. Ketika akses pers dibatasi, yang dikorbankan adalah hak publik,” tegasnya.

‎Langkah Bupati SBS juga dinilai ironis, mengingat pada periode kepemimpinan sebelumnya ia dikenal terbuka terhadap wartawan.

‎Perubahan sikap ini memunculkan pertanyaan publik tentang arah transparansi pemerintahan SBS–HMS di periode berjalan.

‎Perintah lisan kepala daerah yang membatasi akses pers adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan. Kebijakan seperti ini tidak punya dasar hukum dan batal demi hukum.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi tertulis resmi dari Pemerintah Kabupaten Malaka mengenai dasar hukum perintah tersebut.

‎Publik dan insan pers mendesak agar Pemkab Malaka meluruskan kebijakan sesuai UU Pers dan prinsip keterbukaan informasi, demi menjaga demokrasi dan kepercayaan publik di Kabupaten Malaka***

Penulis : Sardiyanto

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Klik-lnfopol Com.

Berita Terkait

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
Upaya Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Berhasil Fasilitasi RJ Kasus Penggelapan Rp1,1 Miliar di PN Denpasar
Notaris Mangkir 2 Kali Sidang, Tim Kuasa Hukum WNA Laporkan ke Dewan Kehormatan Notaris Badung
IKATAN MAHASISWA BORONG KUPANG (IMBK) MENGGELAR PELANTIKAN BADAN PENGURUS BARU PERIODE 2025/2026. 
Dugaan Intervensi APBDes di Malaka, PLT PMD Tawarkan Imbalan Terkait Proyek Pupuk Desa
Fasum Disertifikatkan, Warga Melawan
RJ Kembali Dilaporkan ke Polres Manggarai, Wartawan Obor Timur Jadi Korban Makian di Grup WhatsApp

Berita Terkait

Tuesday, 2 June 2026 - 14:46

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Tuesday, 12 May 2026 - 22:49

Upaya Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Berhasil Fasilitasi RJ Kasus Penggelapan Rp1,1 Miliar di PN Denpasar

Tuesday, 12 May 2026 - 10:17

Notaris Mangkir 2 Kali Sidang, Tim Kuasa Hukum WNA Laporkan ke Dewan Kehormatan Notaris Badung

Sunday, 10 May 2026 - 20:31

IKATAN MAHASISWA BORONG KUPANG (IMBK) MENGGELAR PELANTIKAN BADAN PENGURUS BARU PERIODE 2025/2026. 

Wednesday, 29 April 2026 - 23:30

Dugaan Intervensi APBDes di Malaka, PLT PMD Tawarkan Imbalan Terkait Proyek Pupuk Desa

Berita Terbaru

Korban dugaan penganiayaan berinisial KD (kanan) didampingi salah satu kuasa hukumnya, I Putu Agus Alit Diva Pranata, S.H. (kiri), usai membuat laporan resmi di Polsek Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Korban melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah dari mantan kekasihnya. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Sumber foto dok: Adv Florianus.

Hukum

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Tuesday, 2 Jun 2026 - 14:46