Bupati Malaka Disorot, Pernyataan Soal Kartu Dewan Pers Dinilai Keliru ‎

Monday, 19 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline NTT – Jika kebijakan ini dijalankan, pemerintah daerah berpotensi digugat karena menghalangi kerja pers dan melanggar hak publik atas informasi.

‎Pernyataan dan perintah lisan Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS), yang mewajibkan pejabat daerah hanya melayani wartawan pemegang kartu “member” Dewan Pers menuai kritik keras. Langkah tersebut dinilai sebagai salah kaprah serius terhadap peran Dewan Pers sekaligus bentuk pembatasan akses informasi publik yang bertentangan dengan Undang-Undang Pers.18/01/2026.

‎Perintah itu disampaikan secara terbuka di hadapan belasan wartawan dan puluhan pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Malaka, usai pelantikan pejabat Eselon II dan III, Jumat (9/01/2026) di Pantai Cemara Abudenok, Desa Umatoos, Kecamatan Malaka Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Dalam pernyataannya, Bupati SBS menegaskan hanya mau diwawancarai wartawan yang dapat menunjukkan kartu anggota Dewan Pers, serta memerintahkan seluruh pimpinan OPD melakukan hal yang sama.

‎Kebijakan sepihak ini langsung disorot insan pers karena tidak memiliki dasar hukum. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mengenal istilah wartawan anggota Dewan Pers.

‎Pasal 1 angka 4 UU Pers menyebutkan, wartawan adalah orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik, tanpa syarat keanggotaan Dewan Pers atau kartu tertentu.

‎Ahli hukum pers menegaskan, Dewan Pers bukan lembaga pemberi izin wartawan dan bukan organisasi keanggotaan individu.

‎Menjadikan kartu Dewan Pers sebagai syarat wawancara adalah kesalahan fatal. Itu bertentangan langsung dengan UU Pers dan mencerminkan salah tafsir kekuasaan,” ujar seorang ahli hukum pers nasional.

‎Selain melanggar UU Pers, perintah Bupati SBS juga dinilai bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik memberikan informasi secara terbuka, akurat, dan tidak diskriminatif.

‎UU tersebut tidak membedakan pemohon informasi berdasarkan status kartu pers tertentu.

‎Pengamat demokrasi menilai, perintah lisan tersebut berpotensi menjadi alat pembungkaman pers secara struktural.

“Ini bukan soal administrasi media. Ini soal negara hukum yang dikalahkan tafsir kekuasaan. Ketika akses pers dibatasi, yang dikorbankan adalah hak publik,” tegasnya.

‎Langkah Bupati SBS juga dinilai ironis, mengingat pada periode kepemimpinan sebelumnya ia dikenal terbuka terhadap wartawan.

‎Perubahan sikap ini memunculkan pertanyaan publik tentang arah transparansi pemerintahan SBS–HMS di periode berjalan.

‎Perintah lisan kepala daerah yang membatasi akses pers adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan. Kebijakan seperti ini tidak punya dasar hukum dan batal demi hukum.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi tertulis resmi dari Pemerintah Kabupaten Malaka mengenai dasar hukum perintah tersebut.

‎Publik dan insan pers mendesak agar Pemkab Malaka meluruskan kebijakan sesuai UU Pers dan prinsip keterbukaan informasi, demi menjaga demokrasi dan kepercayaan publik di Kabupaten Malaka***

Penulis : Sardiyanto

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Klik-lnfopol Com.

Berita Terkait

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa
Ramai Fenomena “Bule Nakal” di Bali, Pekerja Lokal Dirugikan Modus Penipuan Wisatawan  
Dampingi Saksi Kunci, Tim Kuasa Hukum James Richard & Partners Kawal Kasus Penipuan di Polda Bali
Warga Oekofu Bersama Sekolah Bergerak, Perbaiki Distribusi Air Bersih ‎
Warga Oekofu Pertanyakan Kejelasan Kantor Polsek Raimanuk yang Tak Terurus ‎
Somasi Ketiga Dilayangkan, Klien Desak Pembayaran Proyek Apartemen di Badung
Jembatan Timor Raya Kupang Putus, Kendaraan Tak Bisa Melintas  ‎
Video Porno Diduga Libatkan Driver Online dan WNA di Bali, Paralegal Ingatkan Konsekuensi Hukum
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 16 April 2026 - 11:45

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa

Wednesday, 15 April 2026 - 22:32

Ramai Fenomena “Bule Nakal” di Bali, Pekerja Lokal Dirugikan Modus Penipuan Wisatawan  

Wednesday, 15 April 2026 - 08:52

Dampingi Saksi Kunci, Tim Kuasa Hukum James Richard & Partners Kawal Kasus Penipuan di Polda Bali

Thursday, 2 April 2026 - 15:20

Warga Oekofu Bersama Sekolah Bergerak, Perbaiki Distribusi Air Bersih ‎

Thursday, 2 April 2026 - 00:02

Warga Oekofu Pertanyakan Kejelasan Kantor Polsek Raimanuk yang Tak Terurus ‎

Berita Terbaru

I Nyoman Krisna Divayana, seorang konselor adiksi di salah satu lembaga rehabilitasi dan juga sebagai paralegal di kantor hukum James Richard and Partners. (Sumber Dok. Istimewa)

Nasional

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa

Thursday, 16 Apr 2026 - 11:45