NEWSLINE.ID – Dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana desa mulai terendus di Kabupaten Malaka, seiring rencana distribusi pupuk cair organik dan bibit jagung hibrida ke 127 desa pada tahun anggaran 2026 yang hingga kini masih dalam tahap perencanaan.
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka, Remigius Bria Seran, diduga memanfaatkan proses asistensi APBDes tahap krusial dalam penetapan arah belanja desa untuk mengarahkan paket kegiatan ketahanan pangan kepada penyedia tertentu.
Program tersebut merujuk pada Permendes Nomor 2 Tahun 2025, khususnya sektor ketahanan pangan. Namun, indikasi awal menunjukkan adanya potensi intervensi sebelum keputusan anggaran ditetapkan secara independen oleh pemerintah desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Indikasi ini menguat setelah adanya komunikasi antara Remigius dan seorang wartawan desamerdeka, di mana ia menawarkan imbalan sebesar 10 persen dari harga pupuk cair yang mencapai Rp200.000 per liter. Ia juga menjanjikan fasilitas perjalanan ke Jakarta dengan syarat informasi tersebut tidak dipublikasikan.
“Kamu diam-diam saja, nanti kamu yang kawal distribusi pupuk itu ke desa-desa,” ujar Remigius dalam percakapan tertanggal 15 April 2026.
Dalam komunikasi lanjutan dengan pihak penyedia di Kupang, ia menyebut proses asistensi APBDes sedang berjalan dan distribusi ditargetkan dimulai pertengahan Mei 2026.
“Desa-desa sementara konsultasi APBDes sekaligus asistensi, jadi nanti ada saya punya staf yang kawal distribusi pupuk ke desa-desa, pokoknya aman,” katanya.
Hingga saat ini, belum terdapat bukti distribusi barang ke desa. Namun, pola komunikasi pada tahap perencanaan anggaran memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan serta pengondisian proyek sebelum mekanisme formal desa berjalan.
Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
- Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait penerimaan atau permintaan imbalan oleh pejabat untuk mempengaruhi keputusan jabatan.
- Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
- Pasal 5 UU Tipikor mengenai pemberian atau janji kepada penyelenggara negara.
- Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.
Meski kerugian negara belum terjadi, karena proyek masih dalam tahap perencanaan, unsur perbuatan melawan hukum dapat mulai ditelusuri dari pola komunikasi dan intervensi kebijakan.
Sejumlah indikator yang dapat menjadi pintu masuk penyelidikan antara lain:
- Komunikasi yang mengarah pada pengondisian proyek sebelum APBDes disahkan.
- Penawaran imbalan untuk mempengaruhi atau membungkam pihak tertentu.
- Intervensi dalam proses asistensi APBDes.
- Laporan kepala desa terkait permintaan anggaran di luar mekanisme.
- Potensi keseragaman item anggaran di banyak desa.
Dalam praktiknya, kondisi ini kerap dikategorikan sebagai fase awal atau early stage corruption, di mana skema mulai terbentuk meski belum terealisasi sepenuhnya.
Temuan ini juga berkaitan dengan laporan Kepala Desa Haitimuk yang mengaku dimintai anggaran sebesar Rp7,5 juta untuk pengelolaan website desa secara intimidatif. Sejumlah kepala desa dan camat lainnya mengaku mengalami tekanan serupa, terutama dalam proses asistensi APBDes yang berkaitan langsung dengan rekomendasi pencairan dana desa.
Kondisi tersebut menciptakan relasi kuasa yang timpang, di mana fungsi pembinaan berpotensi berubah menjadi instrumen kontrol terhadap kebijakan desa.***
Penulis : DJOHANES JULIUS BENTAH
Editor : Redaksi








