Eksepsi Diajukan, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Kasus Migas Oplosan Tak Jelas

Tuesday, 9 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline-NTT  – Sidang lanjutan perkara dugaan pengoplosan gas elpiji dengan terdakwa Simplisius Anggul alias Simin kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 9 Desember 2025. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, tim kuasa hukum dari kantor James Richard & Partners menyampaikan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada 2 Desember lalu dinilai tidak memenuhi unsur kejelasan dan kecermatan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

“Eksepsi ini kami ajukan bukan untuk menyudutkan aparat penegak hukum, melainkan demi memastikan proses hukum berjalan sesuai koridornya dan terdakwa mendapatkan keadilan,” kata Rikhardus Ikun, S.H., M.H.,  saat di konfirmasi lewat WhatsApp 9 Des 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Unsur Dakwaan Dinilai Tumpang Tindih

Salah satu anggota tim kuasa hukum, Andreas James Sihite, S.H., menyoroti dakwaan yang dianggap mencampuradukkan dua perbuatan berbeda: pengoplosan LPG dan kegiatan niaga tanpa izin. Menurutnya, kedua hal itu seharusnya diuraikan secara terpisah karena memiliki unsur pembuktian yang berbeda.

Ia juga menilai dakwaan tidak menjelaskan secara rinci tempat dan waktu kejadian. Dalam dokumen dakwaan, disebutkan bahwa penjualan dilakukan kepada “warung di sekitar Kuta”, namun tanpa menyebutkan alamat, identitas pembeli, jumlah tabung yang dijual, maupun waktu transaksi.

“Ketidakjelasan ini menyulitkan terdakwa untuk menyusun pembelaan atau menghadirkan alibi,” ujarnya.

Perbedaan Versi Penangkapan

Dalam eksepsi, tim kuasa hukum juga mengungkap adanya perbedaan antara keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan uraian dalam dakwaan. Terdakwa menyatakan ditangkap di lahan kosong setelah memindahkan gas dari tabung 3 kg ke 12 kg. Namun, dalam dakwaan, saksi dari kepolisian menyebut melihat terdakwa membawa tabung dari sebuah rumah.

“Ini menimbulkan pertanyaan mendasar: di mana sebenarnya lokasi penangkapan, dan dalam kondisi seperti apa?” kata Andreas.

Terdakwa Diduga Tak Bisa Baca Tulis

Poin lain yang disoroti adalah kondisi pribadi terdakwa. Disebutkan bahwa Simin hanya mengenyam pendidikan hingga kelas 3 SD dan tidak bisa membaca maupun menulis. Dalam proses penyidikan, ia tidak didampingi penasihat hukum maupun juru bahasa, padahal hal itu diatur dalam Pasal 53 dan 177 KUHAP.

“Bagaimana mungkin seseorang yang tidak paham bahasa Indonesia formal bisa menyetujui isi BAP?” ujar kuasa hukum.

Tujuh Permintaan kepada Hakim

Dalam kesimpulan eksepsi, tim kuasa hukum mengajukan tujuh permintaan kepada majelis hakim:

1. Menerima seluruh dalil eksepsi.
2. Menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima karena kabur.
3. Menunda atau menghentikan pemeriksaan perkara.
4. Mengembalikan berkas perkara kepada JPU.
5. Mencoret nama terdakwa dari register perkara.
6. Memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan.
7. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjamin hak-hak hukum terdakwa tetap dihormati dan proses peradilan berjalan sesuai prinsip keadilan.***

 

Penulis : Sandry

Editor : DJB

Berita Terkait

Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng
Gerakan Penolakan PC IMM dan Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Gelar “Raja Timor” untuk Jokowi ‎
Cipayung Plus Kota Kupang Gelar Mimbar Bebas, Tegaskan Penolakan Penyematan Gelar Raja Timor kepada Jokowi
UM.Koe Siap Dukung PON XXII 2028, Terima Kunjungan Kemenko PMK, Kemenpora, KONI NTT, dan Diaspora NTT
Sukses Tangani Perkara Penipuan, Klien Law Firm James Richard & Partners Berinisial MK Resmi Menghirup Udara Bebas dari LP Kerobokan
Mahasiswa UMKOE Menulis Skripsi Bertajuk:Resistensi Masyarakat Terhadap Hak Atas Tanah Resettlement di Naibonat
DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?
Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran

Berita Terkait

Saturday, 15 August 2026 - 10:56

Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng

Sunday, 2 August 2026 - 20:51

Gerakan Penolakan PC IMM dan Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Gelar “Raja Timor” untuk Jokowi ‎

Sunday, 2 August 2026 - 20:12

Cipayung Plus Kota Kupang Gelar Mimbar Bebas, Tegaskan Penolakan Penyematan Gelar Raja Timor kepada Jokowi

Wednesday, 29 July 2026 - 20:48

UM.Koe Siap Dukung PON XXII 2028, Terima Kunjungan Kemenko PMK, Kemenpora, KONI NTT, dan Diaspora NTT

Tuesday, 28 July 2026 - 11:24

Sukses Tangani Perkara Penipuan, Klien Law Firm James Richard & Partners Berinisial MK Resmi Menghirup Udara Bebas dari LP Kerobokan

Berita Terbaru

Wali Kota Naik Ring, Galang Solidaritas untuk Korban Gempa Flores Jumat (21/08/2026). Foto:PROKOPIM Kota Kupang/

Kota Kupang

Tinju Piala Wali Kota: Olahraga Jadi Energi Kemanusiaan

Sunday, 23 Aug 2026 - 22:05