Ruteng, NewslineNTT — Kasus dugaan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Tujuh orang awak mobil tangki (AMT) pengangkut BBM milik Pertamina resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai.
Ironisnya, dua nama yang disebut paling berperan dalam jaringan transaksi ilegal itu seorang penadah asal Cibal dan seorang aparatur sipil negara (ASN) asal Manggarai Timur justru belum tersentuh proses hukum. Publik pun bertanya-tanya: mengapa hukum tampak tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas?
Tujuh Sopir Tangki Ditahan, Dua Nama Penting Masih Bebas
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah hampir satu tahun penyidikan, tujuh AMT atau sopir tangki BBM akhirnya diserahkan penyidik ke Kejari Manggarai dan langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Ruteng.
“Mereka semua merupakan awak mobil tangki yang diduga menjual BBM kepada penadah di Pagal, lalu dijual lagi kepada pembeli di Watu Ci’e, Manggarai Timur,” jelas Penjabat Kasi Intel Kejari Manggarai, Ronal Kefi Burein, dikutip dari ntt.viva.co.id, Selasa (28/10/2025).
Dalam penyidikan, dua nama muncul sebagai penghubung utama dalam praktik jual beli ilegal ini: Stanis, warga Pagal, Kecamatan Cibal, yang bertindak sebagai penadah; dan Fridus, ASN asal Manggarai Timur, yang disebut pembeli akhir. Namun, hingga kini keduanya belum dijerat hukum.
Kepala Rutan Ruteng, Saiful Buchori, membenarkan penahanan para AMT tersebut.
“Benar, mereka sudah masuk Rutan tanggal 27 Oktober,” ujar Saiful saat dikonfirmasi Media.
Kasus Bermula dari Penangkapan ASN di Depan Mini Market Carep
Kasus ini berawal pada November 2024 ketika Unit Jatanras Polres Manggarai menangkap seorang ASN bernama Fridus di depan Mini Market Bandung Utama Group, kawasan Carep, Ruteng.
Dalam operasi itu, polisi menyita mobil Fridus dan beberapa jeriken berisi BBM yang diduga dibeli dari penadah asal Cibal. Anehnya, Fridus hanya sempat diperiksa sebelum akhirnya dibebaskan. Mobilnya pun dikembalikan tanpa penjelasan terbuka kepada publik.
Sementara itu, para sopir tangki yang disebut menjual BBM justru terus dikejar, diperiksa, dan kini mendekam di tahanan.
Salah satu sopir tangki yang kini ditahan, Hila, mengaku heran dengan keputusan hukum yang menjerat mereka tanpa menyentuh pihak lain.
“Yang ditangkap itu sopir dan mobil saya. Kalau kami ditahan, harusnya orang di Pagal juga ditahan, karena kami ambil minyak dari sana,” ujarnya, Senin (27/10/2025).
Menurut Hila, mereka hanya menjalankan tugas sesuai rute pengiriman BBM.
“Kami ini pekerja, bukan penjual. Kami antar minyak sesuai jadwal. Tapi sekarang kami yang ditahan, sementara pembeli dan penadah bebas jalan,” ungkapnya kecewa.
Fridus: Kasusnya Sudah Lama
Saat dikonfirmasi, Fridus, ASN asal Manggarai Timur yang disebut sebagai pembeli BBM ilegal, mengaku kaget kasus tersebut kembali mencuat.
“Saya juga kaget kalau kasusnya naik, karena itu sudah lama,” ujarnya.
Ia membenarkan bahwa mobilnya sempat diamankan, namun kini sudah dikembalikan.
“Mobil saya memang pernah ditahan, tapi sekarang sudah di rumah,” katanya tanpa menjelaskan nasib barang bukti BBM yang disita bersamanya.
Kapolres Manggarai: Coba Saya Dalami Informasinya
Menanggapi dugaan ketimpangan penegakan hukum, Kapolres Manggarai AKBP Hendri Syahputra memberikan tanggapan singkat.
“Coba saya dalami ya untuk informasinya,” ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (30/10/2025).
Pernyataan ini membuka peluang bagi penyelidikan lanjutan, meski publik berharap langkah tersebut tidak berhenti di wacana.
Keadilan yang Belum Tegak
Kini, tujuh sopir tangki menanggung beban hukum atas kasus BBM ilegal di Manggarai. Mereka menghadapi proses panjang, sementara dua nama penting Stanis dan Fridus masih bebas tanpa status hukum.
Situasi ini menegaskan ketimpangan dalam sistem penegakan hukum di daerah. Hukum tampak tegas kepada pekerja kecil, tetapi ragu saat berhadapan dengan mereka yang berpengaruh.
Pertanyaan publik pun menggema: Apakah keadilan hanya berlaku bagi yang lemah? Mengapa hukum di Manggarai tajam ke sopir, tapi tumpul ke penadah dan ASN pembeli BBM ilegal?
Editor : Gabriel Esong








