Ruteng, Newsline. id – Mantan Direktur Utama PT Manggarai Multi Investasi (MMI), Yustinus Mahu, terpidana kasus korupsi pengadaan instalasi sampah non-organik di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp726.778.675 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Pengembalian uang pengganti tersebut, yang merupakan bagian dari hukuman yang harus dibayar, diserahkan oleh anak terpidana, Heribert Aswin Muriadi Mahu, langsung kepada Kepala Kejari Manggarai, Fauzi, di Ruteng. Dana tersebut segera disetor ke rekening kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), disaksikan oleh jajaran pejabat struktural Kejari dan perwakilan Bank BRI Cabang Ruteng.
Kepala Kejari Manggarai, Fauzi, menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara ini adalah bukti komitmen lembaga dalam pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penegakan hukum yang adil bukan hanya menghukum, tetapi juga mengembalikan hak negara melalui pemulihan atau pengembalian kerugian negara,” ujar Fauzi dalam keterangan persnya.
Ia menambahkan, Kejari akan terus memperkuat sinergi antarbidang untuk pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara akibat korupsi.
“Ke depan, Kejari Manggarai akan terus memperkuat sinergi antarbidang dalam menjalankan tugas penegakan hukum, khususnya pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara karena korupsi.” Kata Fauzi
Korting Uang Pengganti Lewat Banding
Pengembalian dana ini dilakukan setelah putusan banding di Pengadilan Tinggi Kupang yang mengkorting nilai uang pengganti yang harus dibayar Yustinus Mahu.
Awalnya, pada putusan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Kupang tanggal 25 Juni 2025, Yustinus Mahu divonis 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,07 miliar.
Namun, dalam putusan banding pada 21 Agustus 2025, Pengadilan Tinggi Kupang mengubah jumlah uang pengganti yang harus dibayar oleh Yustinus Mahu menjadi Rp726.778.675, sementara pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta tetap berlaku.
Yustinus Mahu bersama dua terpidana lain, Maksimilianus Haryatman (Direktur Operasional PT MMI) dan Edward Sonny Kurniady Darung (Direktur CV Patrada), dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan instalasi pengolahan sampah non-organik senilai Rp1,86 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Manggarai Tahun 2019.
Kasus korupsi ini timbul karena PT MMI, sebagai BUMD, memberikan pinjaman kepada CV Patrada yang tidak memiliki modal untuk mengerjakan proyek tong sampah. Pinjaman ini dinilai menyalahi aturan karena berada di luar bidang usaha PT MMI. Berdasarkan audit, perbuatan ketiganya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,29 miliar.
Selain itu, proyek ini juga bermasalah secara teknis, di mana tong sampah yang dikirimkan hanya berupa drum bekas yang dimodifikasi dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak.
Hukuman Terdakwa Lain
Selain Yustinus, rekan-rekannya juga divonis:
- Maksimilianus Haryatman divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta.
- Edward Sonny Kurniady Darung divonis 4 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti.***
Penulis : Gabriel Esong
Editor : Media NewslineNtt








