Koruptor Tong Sampah di Manggarai Bayar Rp 726 Juta Ke Kejari

Thursday, 23 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Heribert Aswin Muriadi Mahu (kaos merah), anak terpidana kasus korupsi proyek tong sampah Yustinus Mahu, saat menyerahkan uang pengganti ratusan juta di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai pada 22 Oktober 2025. (Dok: Kejari Manggarai)

Heribert Aswin Muriadi Mahu (kaos merah), anak terpidana kasus korupsi proyek tong sampah Yustinus Mahu, saat menyerahkan uang pengganti ratusan juta di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai pada 22 Oktober 2025. (Dok: Kejari Manggarai)

Ruteng, Newsline. id – Mantan Direktur Utama PT Manggarai Multi Investasi (MMI), Yustinus Mahu, terpidana kasus korupsi pengadaan instalasi sampah non-organik di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp726.778.675 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Pengembalian uang pengganti tersebut, yang merupakan bagian dari hukuman yang harus dibayar, diserahkan oleh anak terpidana, Heribert Aswin Muriadi Mahu, langsung kepada Kepala Kejari Manggarai, Fauzi, di Ruteng. Dana tersebut segera disetor ke rekening kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), disaksikan oleh jajaran pejabat struktural Kejari dan perwakilan Bank BRI Cabang Ruteng.

Kepala Kejari Manggarai, Fauzi, menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara ini adalah bukti komitmen lembaga dalam pemberantasan korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penegakan hukum yang adil bukan hanya menghukum, tetapi juga mengembalikan hak negara melalui pemulihan atau pengembalian kerugian negara,” ujar Fauzi dalam keterangan persnya.

Ia menambahkan, Kejari akan terus memperkuat sinergi antarbidang untuk pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara akibat korupsi.

“Ke depan, Kejari Manggarai akan terus memperkuat sinergi antarbidang dalam menjalankan tugas penegakan hukum, khususnya pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara karena korupsi.” Kata Fauzi

Korting Uang Pengganti Lewat Banding

Pengembalian dana ini dilakukan setelah putusan banding di Pengadilan Tinggi Kupang yang mengkorting nilai uang pengganti yang harus dibayar Yustinus Mahu.

Awalnya, pada putusan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Kupang tanggal 25 Juni 2025, Yustinus Mahu divonis 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,07 miliar.

Namun, dalam putusan banding pada 21 Agustus 2025, Pengadilan Tinggi Kupang mengubah jumlah uang pengganti yang harus dibayar oleh Yustinus Mahu menjadi Rp726.778.675, sementara pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta tetap berlaku.

Yustinus Mahu bersama dua terpidana lain, Maksimilianus Haryatman (Direktur Operasional PT MMI) dan Edward Sonny Kurniady Darung (Direktur CV Patrada), dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan instalasi pengolahan sampah non-organik senilai Rp1,86 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Manggarai Tahun 2019.

Kasus korupsi ini timbul karena PT MMI, sebagai BUMD, memberikan pinjaman kepada CV Patrada yang tidak memiliki modal untuk mengerjakan proyek tong sampah. Pinjaman ini dinilai menyalahi aturan karena berada di luar bidang usaha PT MMI. Berdasarkan audit, perbuatan ketiganya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,29 miliar.

Selain itu, proyek ini juga bermasalah secara teknis, di mana tong sampah yang dikirimkan hanya berupa drum bekas yang dimodifikasi dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak.

Hukuman Terdakwa Lain

Selain Yustinus, rekan-rekannya juga divonis:

  • Maksimilianus Haryatman divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta.
  • Edward Sonny Kurniady Darung divonis 4 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti.***

 

Penulis : Gabriel Esong

Editor : Media NewslineNtt

Berita Terkait

‎Gempa Mengguncang Nagekeo, Memicu Kepanikan Warga  ‎
Kenakan Busana Adat Flores, Wali Kota dan Wawali Tunjukkan Solidaritas untuk Korban Gempa
Mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Kupang Sosialisasikan Anti-Bullying di SDK St. 1 Nanggapanda ‎
Tiga Warga Adat Soge Natarmage dan Goban Runut Diputus Bebas, KPA Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Nangahale
Jangan Takut Ancaman Rentenir! Pahami Hak Anda dan Langkah Hukum Menghadapinya
Gerakan Penolakan PC IMM dan Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Gelar “Raja Timor” untuk Jokowi ‎
Cipayung Plus Kota Kupang Gelar Mimbar Bebas, Tegaskan Penolakan Penyematan Gelar Raja Timor kepada Jokowi
Sukses Tangani Perkara Penipuan, Klien Law Firm James Richard & Partners Berinisial MK Resmi Menghirup Udara Bebas dari LP Kerobokan

Berita Terkait

Monday, 31 August 2026 - 07:48

‎Gempa Mengguncang Nagekeo, Memicu Kepanikan Warga  ‎

Monday, 17 August 2026 - 16:16

Kenakan Busana Adat Flores, Wali Kota dan Wawali Tunjukkan Solidaritas untuk Korban Gempa

Friday, 14 August 2026 - 17:11

Mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Kupang Sosialisasikan Anti-Bullying di SDK St. 1 Nanggapanda ‎

Friday, 14 August 2026 - 01:27

Tiga Warga Adat Soge Natarmage dan Goban Runut Diputus Bebas, KPA Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Nangahale

Sunday, 2 August 2026 - 21:39

Jangan Takut Ancaman Rentenir! Pahami Hak Anda dan Langkah Hukum Menghadapinya

Berita Terbaru

Hukum

PERSELISIHAN KERJA SAMA USAHA BERAKHIR DAMAI

Friday, 2 Oct 2026 - 12:42

Foto bersama Kuasa Hukum bersama korban usai memberikan keterangan di Polsek Biboki Utara,Foto: Doc.Kuasa Hukum/
‎
‎

Kabupaten Timor Tengah Utara

Dugaan Pengrusakan Rumah Warga di TTU, Kini Masuk Tahap Penyelidikan  ‎

Saturday, 26 Sep 2026 - 13:44