Kupang, newsline.id || Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan bahwa aktivitas galian C di wilayah Fatukoa dan Batuplat, Kota Kupang, dilakukan secara ilegal. Dua wilayah tersebut tidak tercatat memiliki izin resmi untuk pertambangan, meski saat ini telah dialihfungsikan dari lahan pertanian menjadi lokasi pengambilan material dan arena grasstrack.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi NTT, Jemi Mela, kepada wartawan pada Selasa, 10 Juni 2025.
“Di Fatukoa tidak ada izin tambang galian C. Kalau ada aktivitas di sana, itu ilegal! Di Kota Kupang hanya dua perusahaan yang punya izin, yakni PT Semen Kupang dan PT Fresli,” tegas Jemi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, penambangan tanpa izin, khususnya di kawasan padat penduduk seperti Fatukoa dan Batuplat, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan risiko tinggi terhadap keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.
“Kegiatan seperti ini sudah menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Apalagi kalau lokasinya dekat permukiman warga, itu sangat berisiko,” lanjutnya.
Dinas ESDM merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam Pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Dengan dasar hukum tersebut, ESDM NTT mengimbau masyarakat dan pemerintah kota agar lebih aktif dalam pengawasan serta melaporkan jika menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Jemi juga menekankan bahwa praktik penambangan liar tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan retribusi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang tidak mudah dipulihkan.
“Kami minta jika masyarakat mengetahui adanya praktik ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang agar bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.
Di sisi lain, informasi dari lapangan menunjukkan bahwa sejumlah alat berat kerap terlihat beroperasi di kawasan Fatukoa dan Batuplat, meski lokasi tersebut tidak tercatat sebagai wilayah pertambangan. Aktivitas tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama dan belum mendapat penanganan tegas.
Kini, sorotan publik mengarah kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti temuan ini. Pemerintah daerah pun diharapkan lebih tegas menjaga tata ruang wilayah serta mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal.
Reporter: Tim








