ESDM NTT Tegaskan Galian C di Fatukoa dan Batuplat Ilegal, Hanya Dua Perusahaan di Kota Kupang Punya Izin

Tuesday, 10 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, newsline.id || Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan bahwa aktivitas galian C di wilayah Fatukoa dan Batuplat, Kota Kupang, dilakukan secara ilegal. Dua wilayah tersebut tidak tercatat memiliki izin resmi untuk pertambangan, meski saat ini telah dialihfungsikan dari lahan pertanian menjadi lokasi pengambilan material dan arena grasstrack.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi NTT, Jemi Mela, kepada wartawan pada Selasa, 10 Juni 2025.

“Di Fatukoa tidak ada izin tambang galian C. Kalau ada aktivitas di sana, itu ilegal! Di Kota Kupang hanya dua perusahaan yang punya izin, yakni PT Semen Kupang dan PT Fresli,” tegas Jemi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ia menjelaskan, penambangan tanpa izin, khususnya di kawasan padat penduduk seperti Fatukoa dan Batuplat, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan risiko tinggi terhadap keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.

“Kegiatan seperti ini sudah menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Apalagi kalau lokasinya dekat permukiman warga, itu sangat berisiko,” lanjutnya.

 

Dinas ESDM merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam Pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

 

Dengan dasar hukum tersebut, ESDM NTT mengimbau masyarakat dan pemerintah kota agar lebih aktif dalam pengawasan serta melaporkan jika menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Jemi juga menekankan bahwa praktik penambangan liar tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan retribusi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang tidak mudah dipulihkan.

“Kami minta jika masyarakat mengetahui adanya praktik ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang agar bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.

 

Di sisi lain, informasi dari lapangan menunjukkan bahwa sejumlah alat berat kerap terlihat beroperasi di kawasan Fatukoa dan Batuplat, meski lokasi tersebut tidak tercatat sebagai wilayah pertambangan. Aktivitas tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama dan belum mendapat penanganan tegas.

Kini, sorotan publik mengarah kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti temuan ini. Pemerintah daerah pun diharapkan lebih tegas menjaga tata ruang wilayah serta mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal.

Reporter: Tim

Berita Terkait

HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Marga Tabanan
Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎
UMKoe Wisuda 167 Lulusan, Dorong Kampus Adaptif dan Lahirkan SDM Solutif
Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa
UMKoe Luncurkan Student Day, Dorong Kepemimpinan Lintas Budaya dan Kemajuan IPTEK
Pemprov NTT Gelar Jumpa Pers Sosialisasi Pergub Nomor 24 Tahun 2026 tentang Jam Belajar Masyarakat
Audiensi Bersama Wakil Wali Kota, Jordan Geru Angkat Persoalan Infrastruktur Kota Kupang ‎

Berita Terkait

Saturday, 4 July 2026 - 20:19

HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak

Wednesday, 10 June 2026 - 10:39

Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Marga Tabanan

Thursday, 4 June 2026 - 22:29

Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎

Thursday, 4 June 2026 - 18:22

UMKoe Wisuda 167 Lulusan, Dorong Kampus Adaptif dan Lahirkan SDM Solutif

Thursday, 4 June 2026 - 17:14

Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa

Berita Terbaru