Siapa di Balik Dugaan Pemalsuan Surat Waris Keluarga Foes?

Thursday, 5 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, newsline.id | Misteri besar masih menyelimuti kasus dugaan pemalsuan dokumen warisan milik keluarga Foes yang dilaporkan ke Polres Kupang Kota sejak tahun 2022. Sudah lebih dari dua tahun, tetapi kasus ini seperti menguap begitu saja. Tak ada kepastian, tak ada kabar. Kini, keluarga besar Foes kembali angkat suara dan mendesak polisi untuk bertindak.

Melalui kuasa hukumnya, Elias Ludji, keluarga resmi melayangkan surat kepada Kapolres Kupang Kota. Surat itu berisi permintaan klarifikasi tentang perkembangan laporan dugaan pemalsuan surat keterangan waris yang menjadi dasar pengurusan hak atas tanah peninggalan almarhumah Agusthina Foes.

“Kami hanya ingin tahu, prosesnya sudah sampai di mana? Ini bukan perkara kecil. Kalau surat yang dijadikan dasar itu ternyata palsu, harusnya ada sikap tegas dari penyidik,” kata Elias kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa penyidik semestinya bisa meminta semua pihak yang terlibat untuk menunjukkan dokumen asli. Jika surat itu tidak pernah ada atau keasliannya tidak dapat dibuktikan, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Ini soal keadilan. Keluarga korban tidak mencari musuh, kami hanya ingin kebenaran terungkap. Jangan sampai hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/234/11/2022/SPKT POLRES KUPANG KOTA, yang diajukan oleh keluarga Foes. Laporan itu menuding seseorang berinisial YEB telah menggunakan dokumen warisan yang diduga palsu, yang tidak pernah ditandatangani oleh pihak keluarga, sebagai dasar untuk mengurus hak atas tanah keluarga.

Namun hingga kini, tak ada kabar dari penyidik. Tak ada penjelasan dari Polres Kupang Kota. Keluarga Foes pun mulai kehilangan kesabaran.

Sebagai bentuk tekanan moral, pada Jumat (16/5/2025) lalu, Alexi Alexander Tolaik — penerima kuasa dari ahli waris sah — bersama Aliansi Peduli Keadilan mendatangi Polres Kupang Kota. Tapi jawaban yang mereka dapat tak memuaskan. Penyidik yang menangani perkara disebut sedang sakit, dan berkas-berkasnya pun masih dalam pencarian.

“Masa iya, selama dua tahun lebih, berkas belum ketemu dan penyidikan belum tuntas? Ini menyangkut hak orang, menyangkut nama baik keluarga, dan menyangkut integritas aparat penegak hukum,” kata Alexi kecewa.

Kini keluarga Foes berharap, lewat surat resmi yang sudah dikirim, polisi bisa menunjukkan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan. Mereka ingin perkara ini tidak lagi mengendap, dan publik tahu: siapa sebenarnya yang berada di balik dugaan pemalsuan surat waris ini?

Reporter: Djohanes Bentah

Berita Terkait

HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak
Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎
UMKoe Wisuda 167 Lulusan, Dorong Kampus Adaptif dan Lahirkan SDM Solutif
UMKoe Luncurkan Student Day, Dorong Kepemimpinan Lintas Budaya dan Kemajuan IPTEK
Pemprov NTT Gelar Jumpa Pers Sosialisasi Pergub Nomor 24 Tahun 2026 tentang Jam Belajar Masyarakat
Audiensi Bersama Wakil Wali Kota, Jordan Geru Angkat Persoalan Infrastruktur Kota Kupang ‎
Rayakan Hari Lahir ke-23, FMN Kupang Gelar Refleksi Kritis Perjuangan Organisasi
Soal Pemecatan 4 Pegawai KONI NTT, Ketua DPC GMNI Kupang: Tunggu Klarifikasi, Jangan Ada Rekayasa Opini Jelang PON 2028

Berita Terkait

Saturday, 4 July 2026 - 20:19

HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak

Thursday, 4 June 2026 - 22:29

Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎

Thursday, 4 June 2026 - 18:22

UMKoe Wisuda 167 Lulusan, Dorong Kampus Adaptif dan Lahirkan SDM Solutif

Wednesday, 3 June 2026 - 13:48

UMKoe Luncurkan Student Day, Dorong Kepemimpinan Lintas Budaya dan Kemajuan IPTEK

Friday, 29 May 2026 - 11:38

Pemprov NTT Gelar Jumpa Pers Sosialisasi Pergub Nomor 24 Tahun 2026 tentang Jam Belajar Masyarakat

Berita Terbaru