KUPANG, newsline.id | Misteri besar masih menyelimuti kasus dugaan pemalsuan dokumen warisan milik keluarga Foes yang dilaporkan ke Polres Kupang Kota sejak tahun 2022. Sudah lebih dari dua tahun, tetapi kasus ini seperti menguap begitu saja. Tak ada kepastian, tak ada kabar. Kini, keluarga besar Foes kembali angkat suara dan mendesak polisi untuk bertindak.
Melalui kuasa hukumnya, Elias Ludji, keluarga resmi melayangkan surat kepada Kapolres Kupang Kota. Surat itu berisi permintaan klarifikasi tentang perkembangan laporan dugaan pemalsuan surat keterangan waris yang menjadi dasar pengurusan hak atas tanah peninggalan almarhumah Agusthina Foes.
“Kami hanya ingin tahu, prosesnya sudah sampai di mana? Ini bukan perkara kecil. Kalau surat yang dijadikan dasar itu ternyata palsu, harusnya ada sikap tegas dari penyidik,” kata Elias kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa penyidik semestinya bisa meminta semua pihak yang terlibat untuk menunjukkan dokumen asli. Jika surat itu tidak pernah ada atau keasliannya tidak dapat dibuktikan, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Ini soal keadilan. Keluarga korban tidak mencari musuh, kami hanya ingin kebenaran terungkap. Jangan sampai hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/234/11/2022/SPKT POLRES KUPANG KOTA, yang diajukan oleh keluarga Foes. Laporan itu menuding seseorang berinisial YEB telah menggunakan dokumen warisan yang diduga palsu, yang tidak pernah ditandatangani oleh pihak keluarga, sebagai dasar untuk mengurus hak atas tanah keluarga.
Namun hingga kini, tak ada kabar dari penyidik. Tak ada penjelasan dari Polres Kupang Kota. Keluarga Foes pun mulai kehilangan kesabaran.
Sebagai bentuk tekanan moral, pada Jumat (16/5/2025) lalu, Alexi Alexander Tolaik — penerima kuasa dari ahli waris sah — bersama Aliansi Peduli Keadilan mendatangi Polres Kupang Kota. Tapi jawaban yang mereka dapat tak memuaskan. Penyidik yang menangani perkara disebut sedang sakit, dan berkas-berkasnya pun masih dalam pencarian.
“Masa iya, selama dua tahun lebih, berkas belum ketemu dan penyidikan belum tuntas? Ini menyangkut hak orang, menyangkut nama baik keluarga, dan menyangkut integritas aparat penegak hukum,” kata Alexi kecewa.
Kini keluarga Foes berharap, lewat surat resmi yang sudah dikirim, polisi bisa menunjukkan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan. Mereka ingin perkara ini tidak lagi mengendap, dan publik tahu: siapa sebenarnya yang berada di balik dugaan pemalsuan surat waris ini?
Reporter: Djohanes Bentah








