KUPANG, Newsline.id | Kasus sengketa tanah kembali mencuat di Kota Kupang. Yunus Lassa, seorang petani asal Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, resmi melaporkan Johanismi ke Polresta Kupang Kota atas dugaan pemalsuan dokumen pelepasan hak atas sebidang tanah warisan keluarganya.
Laporan tersebut teregister pada 18 April 2025 dengan nomor: LP/B/453/IV/2025/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT.
Yunus menduga Johanismi telah menggunakan dokumen pelepasan hak palsu untuk menjual tanah milik mendiang kakeknya, Thomas Lasa. Dokumen yang dimaksud tercatat dengan nomor 337/CKB/XII/1993 dan disebut diterbitkan oleh Kantor Camat Kupang Barat pada 11 Desember 1993.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang membuat saya geram, surat itu terbit tahun 1993, padahal kakek saya sudah meninggal tahun 1990. Bagaimana mungkin orang yang sudah meninggal bisa menandatangani surat pelepasan hak? Ini logika yang dilangkahi dan hukum yang dilukai,” tegas Yunus saat diwawancarai usai membuat laporan.
Menurut Yunus, usai membuat dokumen tersebut, Johanismi diduga langsung menjual tanah itu kepada seorang perempuan bernama Lil. Transaksi itulah yang kini dipersoalkan karena dinilai cacat hukum dan tidak sah secara administratif.
Tanah yang disengketakan saat ini terletak di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, namun pada saat surat diterbitkan, wilayah itu masih tercatat sebagai bagian dari Kecamatan Kupang Barat.
“Saya bukan hanya bicara soal tanah, ini soal hak waris dan kejujuran. Kalau ini dibiarkan, keadilan tidak lagi berpijak di tanah ini,” ujar Yunus dengan nada emosional namun tegas.
Atas dasar itu, ia menilai tindakan Johanismi memenuhi unsur pidana dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dan berharap aparat penegak hukum bertindak adil dan transparan.
“Saya hanya cucu petani, tapi saya percaya hukum masih punya hati. Kami minta polisi mengusut tuntas dan membawa terang ke dalam gelapnya permainan ini,” pungkasnya.
Polresta Kupang Kota telah mengeluarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) sebagai bukti resmi penanganan perkara. Masyarakat dapat memantau proses hukum ini secara daring melalui situs resmi Polri.
Reporter: DJOHANES BENTAH








