“Kakek Sudah Meninggal, Tanahnya Masih Dijual: Yunus Lassa Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Warisan”

Thursday, 5 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, Newsline.id | Kasus sengketa tanah kembali mencuat di Kota Kupang. Yunus Lassa, seorang petani asal Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, resmi melaporkan Johanismi ke Polresta Kupang Kota atas dugaan pemalsuan dokumen pelepasan hak atas sebidang tanah warisan keluarganya.

Laporan tersebut teregister pada 18 April 2025 dengan nomor: LP/B/453/IV/2025/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT.

Yunus menduga Johanismi telah menggunakan dokumen pelepasan hak palsu untuk menjual tanah milik mendiang kakeknya, Thomas Lasa. Dokumen yang dimaksud tercatat dengan nomor 337/CKB/XII/1993 dan disebut diterbitkan oleh Kantor Camat Kupang Barat pada 11 Desember 1993.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang membuat saya geram, surat itu terbit tahun 1993, padahal kakek saya sudah meninggal tahun 1990. Bagaimana mungkin orang yang sudah meninggal bisa menandatangani surat pelepasan hak? Ini logika yang dilangkahi dan hukum yang dilukai,” tegas Yunus saat diwawancarai usai membuat laporan.

Menurut Yunus, usai membuat dokumen tersebut, Johanismi diduga langsung menjual tanah itu kepada seorang perempuan bernama Lil. Transaksi itulah yang kini dipersoalkan karena dinilai cacat hukum dan tidak sah secara administratif.

Tanah yang disengketakan saat ini terletak di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, namun pada saat surat diterbitkan, wilayah itu masih tercatat sebagai bagian dari Kecamatan Kupang Barat.

“Saya bukan hanya bicara soal tanah, ini soal hak waris dan kejujuran. Kalau ini dibiarkan, keadilan tidak lagi berpijak di tanah ini,” ujar Yunus dengan nada emosional namun tegas.

Atas dasar itu, ia menilai tindakan Johanismi memenuhi unsur pidana dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dan berharap aparat penegak hukum bertindak adil dan transparan.

“Saya hanya cucu petani, tapi saya percaya hukum masih punya hati. Kami minta polisi mengusut tuntas dan membawa terang ke dalam gelapnya permainan ini,” pungkasnya.

Polresta Kupang Kota telah mengeluarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) sebagai bukti resmi penanganan perkara. Masyarakat dapat memantau proses hukum ini secara daring melalui situs resmi Polri.

Reporter: DJOHANES BENTAH

Berita Terkait

Tinju Piala Wali Kota: Olahraga Jadi Energi Kemanusiaan
IKMAS-TTS Siap Distribusikan Bantuan untuk Korban Bencana di Flores
GMNI Kupang Dorong Kampus Terbitkan Kebijakan untuk Mahasiswa Terdampak Gempa NTT
Wawali Hadiri Penutupan Pekan QRIS Nasional 2026, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital
Pemkot Kupang Fasilitasi Bantuan Gempa Flores Bersama TASPEN dan Gekraf
Kenakan Busana Adat Flores, Wali Kota dan Wawali Tunjukkan Solidaritas untuk Korban Gempa
10,4 Juta Terkumpul LSF LYCEUM dan BEMJ PBSI Universitas Muhammadiyah Kupang Respon Cepat Gelar Aksi Galang Dana Korban Gempa Flores
Sidak Pangkalan Minyak Tanah,Wali Kota Kupang Usulkan Tambahan Kuota Minyak Tanah 500 Kiloliter ‎ ‎

Berita Terkait

Sunday, 23 August 2026 - 22:05

Tinju Piala Wali Kota: Olahraga Jadi Energi Kemanusiaan

Sunday, 23 August 2026 - 13:02

IKMAS-TTS Siap Distribusikan Bantuan untuk Korban Bencana di Flores

Saturday, 22 August 2026 - 12:22

GMNI Kupang Dorong Kampus Terbitkan Kebijakan untuk Mahasiswa Terdampak Gempa NTT

Wednesday, 19 August 2026 - 12:23

Wawali Hadiri Penutupan Pekan QRIS Nasional 2026, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital

Tuesday, 18 August 2026 - 19:22

Pemkot Kupang Fasilitasi Bantuan Gempa Flores Bersama TASPEN dan Gekraf

Berita Terbaru

Wali Kota Naik Ring, Galang Solidaritas untuk Korban Gempa Flores Jumat (21/08/2026). Foto:PROKOPIM Kota Kupang/

Kota Kupang

Tinju Piala Wali Kota: Olahraga Jadi Energi Kemanusiaan

Sunday, 23 Aug 2026 - 22:05